SEMOGA BERMANFAAT

Rabu, 18 Juni 2014

Kreasi Ririn Nilawati

Bros dan Gantungan Kunci Flanel
Bros dan Gantungan Kunci Flanel

Add caption

Cara Membuat Bros dari Kain Flanel


Kerajinan berbahan kain flannel, Akhir-akhir ini mulai menjamur. Dari model yang sederhana sampai yang kompleks dan rumit, banyak ditawarkan. Jenis kreasinya pun beragam sebut saja gantungan kunci, boneka, tempat tisu, tempat handpone, dompet, tempat pensil, pigura foto, sampai bros penghias jilbab atau baju juga dapat dibuat dari kain flannel. Kreasi kain flannel tidak sulit, dan justru menyenangkan karena merangsang kreatifitas Anda untuk mencipta model-model baru yang dapat dikoleksi sendiri, atau bahkan dijadikan chanel bisnis.
Membuat kerajinan dari kain flannel, tidak susah kok, cukup keteramplan menjahit dan kreasi kita dalam mebuat pola. Seperti saat kita membuat bros seperti contoh dibawah ini;

Evaluasi Materi PAI

Question Excerpt
1.  Berikut ini adalah termasuk rukun-rukun shalat jenazah, kecuali....
A.
B.
C.
D.
E.
2.  Sebaik baiknya hasil usaha  manusia adalah......
A.
B.
C.
D.
E.

Selasa, 17 Juni 2014

Cara Membuat Menu Dropdown di Blog

Menu dropdown, berarti menu yang menurun. Menu yang lebih simple, dan tidak banyak memakan tempat. Sebelumnya saya sudah menjelaskan cara membuat menu di blog, dengan memanfaatkan laman untuk membuat menu blog. Caranya sedikit lebih sederhana, dari pada menu dropdown yang akan saya jelaskan kali ini. Untuk lebih jelasnya, lihat dulu gambar menu dropdown dibawah ini.
cara membuat menu dropdown di blog
Menu dropdown ini ada yang satu cabang, dan juga ada yang 2 cabang. Saya akan coba menjelaskan sesederhana mungkin, cara membuat dan mengatur menu dropdown sesuai dengan keinginan, agar mudah untuk dimengerti. Menu dropdown ini tidak mengedit kode html di template, tapi menggunakan widget/gadget di blog, jadi template aman ketika ada kesalahan dalam pembuatannya.Cara membuat menu dropdown di blog.
Ikuti langkah-langkah dibawah ini:

Cara Membuat Tulisan atau Teks Berjalan pada Blog


Cara Membuat Teks Berjalan di Header Blog:
1. Log In ke Blogger.
2. Pilih Template => Edit Html.
3. Cari kode </head>, Untuk mempermudah mencari silahkan tekan ctrl+F pada keyboard dan silahkan tulis kode di atas.
4. Setelah dapat, letakkan kode di bawah ini tepat di bawah kode tadi !!!
<marquee direction='left' scrollamount='5'><font color='black' size='3'>Tuliskan Deskripsi Yang Akan Anda Tampilkan</font></marquee>
Keterangan:
left => arah Teks berjalan yaitu dari kiri ke kanan. Anda dapat merubah left menjadi right
=> kecepatan Teks berjalan, semakin tinggi angkanya maka akan semakin cepat pula mode action marquenya
black => warna font. Untuk memilih warna lain, silahkan lihat disini : Daftar kode warna HTML
3 => ukuran font (size)

Cara Membuat Scroll di Blog

Cara membuat Scroll di blog untuk widget seperti Arsip Blog, populer posts, kategori/label, artikel terbaru dan lain-lain. Scroll berfungsi untuk mempersingkat tampilan dan juga menghemat tempat. Scroll juga membuat halaman blog menjadi lebih cepat untuk dibuka. Untuk lebih jelasnya silakan lihat gambar dibawah ini.
cara membuat scroll di blog
Dari gambar diatas, judul artikel yang terlihat hanya sebatas 4 judul dengan gambar, tapi ketika di scroll menggunakan mouse, maka akan terlihat artikel lainnya, dengan posisi dan tempat yang sama. Sehingga tidak memakan tempat yang banyak. Untuk cara membuatnya. Ikuti langkah-langkah dibawah ini.

Cara Membuat Scroll di Blog

1. Login ke Blogger
2. Dari halaman dasbor Pilih pengaturan Template.
3. Selanjutnya Klik Edit Html.
4. Dan Cari tulisan widget yang akan kita beri scroll. Misalnya widget dengan judul Populer Posts maka kita cari populer posts. Untuk memudahkan pencarian Tekan control F di keyboard dan masukan tulisan Populer Posts .
5. Jika sudah ketemu maka kode lengkapnya seperti dibawah ini.

<b:widget id='PopularPosts1' locked='false' title='Populer Posts' type='PopularPosts'>
6. Sekarang Copy PopularPosts1 ke Notepad dan tambahkan kode lengkap seperti dibawah ini di Notepad.
#PopularPosts1 .widget-content{
height:200px;
width:auto;
overflow:auto;
}
7. Selanjutnya cari kode ]]></b:skin>
8. Copy Kode diatas dan letakkan di Atas kode ]]></b:skin>
Contoh:

#PopularPosts1 .widget-content{
height:200px;
width:auto;
overflow:auto;
}
]]></b:skin>

Catatan: height:200px itu tinggi kotak scroll nya, silakan diganti jika kurang panjang. misalnya jadi height:400px; 

9. Terakhir Klik Preview untuk melihat hasilnya. Jika Populer posts sudah ada scroll nya baru dah di Save. Selesai. Semoga Bermanffat

Cara Membuat Read More di Blog

Cara Membuat Read More di Blog. Cara buat tulisan read more atau baca selengkapnya di blog dengan mudah. Menggunakan fitur dari blog. Fungsi read more itu sendiri adalah untuk meringkas atau memotong posting blog di halaman awal blog. Dengan memasang read more maka loading blog akan lebih cepat dan lebih rapi. Lihat contoh gambar dibawah ini.
Cara buat read more di blog
Read more ini bisa dibilang versi blogger, karena untuk menggunakannya, kita harus mengaturnya secara manual. Dari posisi gambar hingga jumlah kata yang akan kita tampilkan di awal halaman. Cara menggunakannya cukup mudah, karena tool untuk membuat read more sudah disediakan oleh blogger. Letaknya berada di halaman entri atau laman blog. Untuk lebih jelasnya. 
Ikuti langkah -langkah dibawah ini.

Cara Membuat Read More di Blog

  1. Buka entri baru atau edit artikel kamu yang sudah ada.
  2. Klik Insert Jump Break di tempat dimana artikel yang akan kamu potong. Maka akan muncul garis putus-putus seperti gambar dibawah ini. Itu adalah tanda batas artikel yang akan ditampilkan di halaman awal blog.
Cara buat read more di blog

3. Terahir save artikel kamu dan lihat hasilnya. Selesai

Cara Membuat Gambar Header Blog

Cara Membuat Gambar Header Blog. Satu lagi cara desain blog sendiri, yaitu dengan menambahkan gambar di header blog. Cara membuat gambarnya bisa menggunakan software, bisa juga secara online. Artikel ini akan menjelaskan tentang cara membuat gambar header blog secara online. Prosesnya tidak lama, cukup mengunjungi situs penyedia layanan pembuatan gambar, dan memilih salah satu bentuk gambar yang kita inginkan. Setelah itu download dan pasang di blog kita. Silakan lihat dulu contoh gambar dibawah ini.

cara membuat gambar header blog
Gambar diatas adalah contoh gambar dalam bentuk tulisan yang pernah saya gunakan di blog ini. Dengan menggunakan gambar, kita punya banyak pilihan bentuk dan juga warna yang bisa digunakan. Berbeda dengan tampilan huruf blog, yang warna dan bentuknya terbatas, hanya bisa menggunakan satu warna.

Ukuran gambar yang dihasilkan cukup kecil dan juga tidak memberatkan loading blog, ukuran huruf bisa diatur sesuai dengan yang kita inginkan. Disitus tersebut ada juga jenis gambar animasi, seperti huruf yang mengeluarkan api, Petir, animasi Glow yang bergerak dan masih banyak lagi.
  1. Gambar yang dihasilkan berformat PNG dan juga GIF, sesuai dengan bentuk dan animasi yang digunakan. Dan ukuran File gambar yang dihasilkan juga berbeda, antara Png dan Gif, sesuai dengan ukuran huruf gambar yang digunakan.
  2. Untuk gambar animasi ukuran huruf 40 keatas bisa sampai 50-70kb dalam format Gif. Sedangkan untuk gambar biasa tanpa animasi hanya 10-30kb dalam format png.
  3. Silakan pilih bentuk dan ukuran gambar yang sesuai dengan yang kalian inginkan.
Untuk lebih jelasnya, Cara membuat gambar header blog. 
Ikuti langkah-langkah dibawah ini:
  1. Kunjungi situs http://cooltext.com/ 
  2. Selanjutnya pilih salah satu gambar huruf yang kalian suka.
  3. Dan atur warna dan juga bentuk hurufnya.
  4. Setelah selesai, lihat bagian bawah, klik Creat Logo.
  5. Terakhir Download. Seperti gambar dibawah ini.
  6. cara membuat gambar header blog
  7. Sekarang, memasang gambar tersebut di blog kita.
  8. Login ke blog, dan Klik pengaturan Tata Letak.
  9. Pada bagian layout Header Blog, Klik Edit. Dan Upload gambar tadi.
  10. Selanjutnya atur penempatan gambar. Pilih dibalik judul dan keterangan.
  11. Terakhir Save pengaturan gambar. Dan lihat, gambar berada di belakang judul dan deskripsi. Jika ingin menyembunyikan tulisan judul dan deskripsi blog. Ikuti langkah-langkah dibawah ini.

Cara Membuat Label atau Kategori di Blog

Cara Membuat Label atau Kategori di Blog. Label atau kategori di blog yang berarti mengelompokan jenis artikel berdasarkan pembahasan yang berkaitan antara satu dan lainnya. Misalnya kita punya 3 artikel dengan judul ayam jantan, ayam hias dan ayam kampung, maka dari ketiga judul tersebut kita kelompokan menjadi satu jenis, yaitu ketegori ayam. Jadi ketika orang buka label/kategori ayam, maka ketiga judul tersebut akan tampil dalam satu halaman.

Itulah sedikit penjelasan apa yang dimaksud dengan label atau kategori. Untuk lebih jelasnya bisa kalian lihat di Kategori sebelah kiri blog ini. Klik salah satu kategori, maka akan terbuka halaman baru, dengan isi semua artikel yang kategorinya sama. Untuk lebih jelasnya. Cara membuat label atau kategori di blog.
Ikuti langkah-langkah dibawah ini.
  1. Buatlah 3 entri baru atau edit 3 artikel lama kamu.
  2. Dan dibagian Setelan Entri(sebelah kanan entri) Klik Label dan beri label dengan nama Tutorial Blog dan klik Selesai. Tulis ketiga artikel kamu dengan nama label yang sama Tutorial Blog. Lihat gambar dibawah untuk lebih jelasnya.
  3. cara membuat label atau kategori di blog
  4. Setelah Selesai memberi nama label. Buka pengaturan Tata Letak.
  5. Klik Tambahkan Gadget atau add gadget.Dan cari Label seperti gambar dibawah ini.
  6. cara membuat label atau kategori di blog
  7.  Klik Tanda + di sebelah kanan Label gambar diatas dan beri judul label atau kategori, dan klik Simpan. seperti gambar dibawah ini.
  8. cara membuat label atau kategori di blog
  9. Contoh tampilan kategori atau label di blog lihat gambar dibawah ini.
  10. cara membuat label atau kategori di blog
  11. Letakan label/kategori sesuai dengan yang kamu inginkan. dan Lihat hasilnya.Widget degan nama kategori/label sudah ada di blog kamu. Selesai.

Cara membuat daftar isi blog

Cara membuat daftar isi blog. Gunanya untuk memudahkan pengunjung untuk melihat semua daftar artikel blog yang dikelompokan sesuai dengan kategori artikel. Setiap membuat artikel atau posting baru, otomatis akan masuk ke daftar isi ini. Contoh gambar.
Cara Membuat Daftar isi Blog

Ikuti langkah-langkah dibawah ini.
1. Login ke Blog dan pilih laman.
Cara Membuat Daftar isi Blog
2. Pilih laman kosong dan Copy semua kode dibawah ini dan Paste kan ke bagian HTML. Ganti kode yang berwarna merah dengan alamat url blog kamu.

<script src="http://me-sitemap.googlecode.com/files/sitemapblog.js" type="text/javascript">
</script>
<script src="http://pengguna-komputer.blogspot.com/feeds/posts/default?max-results=9999&amp;alt=json-in-script&amp;callback=loadtoc">
</script>

3. Lihat gambar dibawah ini. Ada Compose dan HTML, Klik HTML dan masukan kode diatas.
Cara Membuat Daftar isi Blog
4. Beri judul Daftar isi dan klik publikasikan. 
5. Jika di blog kamu belum terlihat juga daftar isinya. Coba Edit salah satu artikel kamu dan klik Label dibagian Setelan Entri(Sebelah kanan entri). Dan beri nama sesuai yang kamu inginkan. Contoh gambar:
cara membuat daftar isi blog
6. Selanjutnya klik selesai seperti gambar diatas. Dan Klik Perbarui.
7. Sekarang coba lihat lagi daftar isi kamu. Selesai.

Cara Membuat Menu di Blog

Cara membuat menu di blog dengan mudah. Fungsi menu itu bisa dibilang untuk memudah kan pengunjung blog mengetahui tentang pemilik blog, isi seluruh blog atau bagian-bagian blog kita, Biasanya menu banyak ditempatkan dibawah judul blog atau disamping kiri blog. Seperti about me/us sitemap/daftar isi blog, contact us/me dan lain-lain. Cara ini adalah cara yang paling mudah dan sederhana, tidak harus edit html yang bisa bikin pusing klo dilihat dengan banyak kode-kode. Silahkan dilihat dulu gambar menunya dibawah ini atau lihat dibawah judul ini blog.
cara membuat menu di blog
Cara membuat menu di blog. Ikuti langkah-langkah dibawah ini.
1. Login ke Blog kamu.
2. Dari halaman awal pilih laman. Lihat gambar dibawah ini.
cara membuat menu di blog
3. Selanjutnya klik laman baru seperti gambar dibawah ini. Ada 2 pilihan, Laman kosong seperti kita menulis entri baru dan Alamat Web, seperti www.pacebook.om dll. Untuk percobaan Pilih Laman Kosong. 
cara membuat menu di blog
4. Terus kita beri judul Tentang saya. Sebagai percobaan dulu. Dan klik Publikasikan.
cara membuat menu di blog
5. Setelah dipublikasikan, pilih Tab atas, maka laman yang baru saja dibuat tadi akan muncul dibawah judul blog.
cara membuat menu di blog
6. Selesai. Lihat blog maka laman baru akan tampil dibawah judul blog. seperti gambar dibawah ini.
cara membuat menu di blog
7. Untuk mengisi menu blog, bisa kalian isi dengan about me, Daftar Isi, contact us dan lain-lain. Sebagai Contoh silakan dilihat

Senin, 26 Mei 2014

AKHLAK TERCELA



Materi pokok : Israf,  Tabzir, Ghibah, dan Fitnah
Kompetensi Dasar : Membiasakan menghindari perilaku tercela dalam kehidupan sehari-hari.
Indikator : Siswa dapat
- Menjelaskan tentang israf, ghibah, fitnah dan tabzir
- Menjelaskan akibat-akibat buruk dari israf, tabzir, ghibah, dan fitnah
- Menghindari perilaku israf, tabzir, ghibah, dan fitnah.

A.    ISYROF
Isyrof adalah berlebih-lebihan.
Contoh Israf yang tampak nyata dalam kehidupan sehari-hari adalah budaya konsumerisme atau pemakaian barang-barang hasil industri yang melanda masyarakat Indonesia dewasa ini. Orang membeli suatu barang hanya untuk bergaya, bermegah-megah dan untuk dipamerkan kepada orang lain. Padahal harta benda yang dibelanjakan seperti itu tidak akan membawa berkah bahkan akan mendatangkan bahaya dan malapetaka.

Menjelaskan pengertian dan maksud persatuan dan kerukunan


1.  Standar Kompetensi  
        1.    Membiasakan prilaku terpuji.
2. Kompetansi Dasar                    
        1.    Menjelaskan pengertian dan maksud persatuan dan kerukunan
3. Indikator                      
Siswa mampu 
  1. Mampu menjelaskan pengertian dan maksud persatuan
  2. Mampu menjelaskan pengertian dan maksud kerukunan
  3. Mampu menyebutkan contoh persatuan
  4. Mampu meyebutkan contoh kerukunan
4.  Tujuan Pembelajaran
1.    Siswa dapat menyebutkan pengertian dan maksud persatuan kerukunan
2.    Siswa dapat menyebutkan pengertian dan maksud kerukunan
  1. Siswa dapat menyebutkan contoh-contoh persatuan dan kerukunan
5.  Meteri Ajar
1.    Pengertian dan maksud persatuan
  1. Pengertian dan maksud kerukunan
  2. Contoh persatuan dan kerukunan
6.  Model / Strategi / MetodePembelajaran
1.    Kooperatif / Index card match / Ceramah dan diskusi



PERILAKU TERPUJI
A.     PERSATUAN
Dari segi bahasa “persatuan” berarti gabungan, ikatan atau kumpulan.Sedangkan menurut istilah persatuan adalah kumpulan individu manusia menjadi satu. Agama Islam memberikan pengertian persatuan dengan ukhuwah, yaitu solidaritas dalam kebaikan.
Persatuan dalam ajaran Islam secara umum disebut ikhwan yaitu persaudaraan, secara umum disebut ukhuwah Islamiyah yaitu persaudaraan dalam Islam (saudara sesama manusia dan saudara seagama) Ditegaskan dalam firman Allah QS Al-Hujarat : 9

IMAN KEPADA QADHA DAN QADHAR

Materi Pokok :  Iman kepada Qadha dan Qadhar
Kompetensi Dasar : Mendiskusikan tentang keimanan kepada qada` dan qadar untuk kepentingan hidup sehari-hari
Indikator : Siswa dapat
- Menjelaskan hubungan antara qada dan qadar
- Menjelaskan ikhtiar dan tawakal 
- Menjelaskan fungsi iman kepada qada dan qadar
- Mempraktikkan ikhtiar dan tawakal
A.    Pengertian Iman Kepada Qadha dan Qadhar
      Menurut bahasa, Qadha memiliki beberapa pengertian, yaitu : hukum, ketetapan, perintah, kehendak, pemberitahuan, atau penciptaan. Menurut istilah aqidah, Qadha adalah ketentuan atau aturan dari Allah swt. Sedangkan arti Qadhar menurut bahasa adalah kepastian, peraturan, dan ukuran. Adapun pengertian menurut istilah aqidah adalah perwujudan dari ketentuan-ketentuan Allah swt. Yang telah ada sejak zaman ajali.

Iman kepada Nabi dan Rasul

Materi Pokok : Iman kepada Rasul Allah 
Kompetensi Dasar : Beriman Kepada rasul-rasul Allah dan memahami fungsinya serta mampu menerapkan dalam perilaku sehari-hari
Indikator :
- Menjelaskan fungsi iman kepada rasul Allah
- Menunjukkan tanda-tanda penghayatan terhadap fungsi iman kepada rasul-rasul Allah dalam perilaku sehari-hari
Sifat-sifat Wajib                    
a)      Siddiq:  Benar di dalam tutur kata dan tingkah laku.                    
b)      Amanah: Wajib menunaikan amanah yang dipertanggungjawabkan kepadanya, dapat dipercaya.
c)       Tabligh: Wajib menyampaikan wahyu dari Allah SWT kepada seluruh manusia tanpa disembunyikan.
d)      Fatanah: Cerdik, pintar, bijaksana.

Surah Al-Isra 17: 26-27, dan Surah Al-Baqarah, 2: 177



INDIKATOR
Setelah selesai mempelajari kompetensi "Kajian al-Qur'an tentang Perintah menyantuni kaum dhu'afa" diharapkan siswa:
–Mampu membaca Q.S. Al-Isra ayat 26-27 dan Al-Baqarah: 177 dengan baik dan benar.
–Mampu mengidentifikasi tajwid surat Q.S. Al-Isra ayat 26-27 dan Al-Baqarah: 177.
–Mampu membuat contoh kalimat sesuai dengan hukum tajiwid.
–Mampu mengartikan per kata Q.S. Al-Isra ayat 26-27 dan Al-Baqarah: 177.
–Mampu mengartikan ayat Surat Al-Isra ayat 26-27 dan Al-Baqarah: 177.
–Mampu nendiskusikan terjemah Q.S. Al-Isra ayat 26-27 dan Al-Baqarah: 177.
–Mampu mengidentifikasi perilaku menyantuni kaum duhu'afa seperti yang terkandung dalam Q.S. al-Isra ayat 26-27 dan al-Baqarah ayat 177.
–Mampu mempraktikkan perilaku menyantuni kaum dhu'afa seperti yang terkandung dalam Q.S. Al-Isra ayat 26-27 dan Al-Baqarah: 177.
–Mampu menunjukkan perilaku menyantuni kaum dhu'afa seperti yang terkandung dalam Q.S. Al- Isra ayat 26-27 dan Al-Baqarah: 177.

 

Surah Al-Isra 17: 26-27
Terjemahan:
          
“Dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat akan haknya, kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan; dan janganlah menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara setan dan setan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya.”
Isi kandungan:
a)      Perintah Allah SWT kepada manusia  agar memanfaatkan hartanya dengan benar dan larangan berbuat boros.
b)      Perintah Allah SWT kepada manusia untuk memenuhi hak (berdasarkan skala prioritas) keluarga  dan kerabat, fakir-miskin, dan orang-orang dalam perjalanan jauh). 
Surah Al-Baqarah, 2: 177
Terjemahan:
“Bukanlah menghadapkan wajahmu ke arah timur dan barat itu suatu kebajikan, akan tetapi sesungguhnya kebajikan itu ialah beriman kepada Allah, malaikat-malaikat, kitab-kitab, nabi-nabi dan memberikan harta yang dicintainya kepada kerabatnya, anak-anak yatim, orang-orang miskin, musafir (yang membutuhkan pertolongan) dan orang-orang yang meminta-minta; dan memerdekakan hamba sahaya, mendirikan salat, dan menunaikan zakat; dan orang-orang yang menepati janjinya apabila ia berjanji, dan orang-orang yang sabar dalam kesempitan, penderitaan dan dalam peperangan. Mereka itulah orang-orang yang benar (imannya) ; dan mereka itulah orang-orang yang bertakwa.”

Surah Al-Baqarah 2: 148 , dan Surah Fatir 35: 32

Surah Al-Baqarah 2: 148
Terjemahan:
“Dan bagi tiap-tiap umat ada kiblatnya (sendiri) yang ia menghadap kepadanya. Maka berlomba-lombalah kamu (dalam berbuat) kebaikan. Di mana saja kamu berada, pasti Allah akan mengumpulkan kamu sekalian (pada Hari Kiamat). Sesungguhnya Allah Mahakuasa atas segala sesuatu.”
Isi kandungan:
a)     Setiap umat, kaum atau bangsa memiliki kiblat mereka tersendiri berupa syariat dan falsafah hidup yang mereka jalani.
b)   Setiap umat hendaknya menggunakan akal dan segenap kemampuannya untuk berlomba-lomba dalam berbuat kebaikan dan agama yang sempurna.
c)    Penegasan Allah SWT bahwa setiap umat manusia akan dikumpulkan pada Hari Kiamat kelak.

MENINGKATKAN KEIMANAN KEPADA MALAIKAT


MATERI POKOK : PENGERTIAN IMAN PADA MALAIKAT DAN TANDA-TANDA BERIMAN PADA MALAIKAT
Kompetensi Dasar : Menjelaskan tanda beriman kepada malaikat
Indikator : Siswa Dapat 
- Menjelaskan pengertian iman kepada malaikat
- Menjelaskan tanda-tanda beriman pada malaikat
- Menjelaskan contoh-contoh perilaku beriman kepada malaikat
- Menampilkan contoh-contoh perilaku mulia sebagai cerminan iman kepada malaikat
- Mampu membedakan antara orang beriman pada malaikat dan yang tidak.
RINGKASAN MATERI
A.   Iman Kepada Malaikat
Malaikat adalah makluk ghaib yang tercipta dari nur / cahaya yang selalu taat, patuh dan tunduk kepada Allah. Iman kepada malaikata dalah meyakini bahwa Allah telah menciptakan makhluk ghaib yang tercipta dari nur / cahaya yang tidak memiliki nfsu yang selalu taat, patuh dan tunduk kepada Allah. Meyakini adanya malaikat merupakan salah satu rukun iman. Allah berfirman dalam Q.S. Al Baqarah ayat 177.
لَيْسَ الْبِرَّ أَنْ تُوَلُّوا وُجُوهَكُمْ قِبَلَ الْمَشْرِقِ وَالْمَغْرِبِ وَلَكِنَّ الْبِرَّ مَنْ ءَامَنَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَالْمَلَائِكَةِ وَالْكِتَابِ وَالنَّبِيِّينَ وَءَاتَى الْمَالَ عَلَى حُبِّهِ ذَوِي الْقُرْبَى وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِينَ وَابْنَ السَّبِيلِ وَالسَّائِلِينَ وَفِي الرِّقَابِ وَأَقَامَ الصَّلَاةَ وَءَاتَى الزَّكَاةَ وَالْمُوفُونَ بِعَهْدِهِمْ إِذَا عَاهَدُوا وَالصَّابِرِينَ فِي الْبَأْسَاءِ وَالضَّرَّاءِ وَحِينَ الْبَأْسِ أُولَئِكَ الَّذِينَ صَدَقُوا وَأُولَئِكَ هُمُ الْمُتَّقُونَ  ( البقرة : 177 )
Artinya : “ Bukanlah menghadapkan wajahmu ke arah timur dan barat itu suatu kebajikan, akan tetapi sesungguhnya kebajikan itu ialah beriman kepada Allah, hari kemudian, malaikat-malaikat, kitab-kitab, nabi-nabi dan memberikan harta yang dicintainya kepada kerabatnya, anak-anak yatim, orang-orang miskin, musafir (yang memerlukan pertolongan) dan orang-orang yang meminta-minta; dan (memerdekakan) hamba sahaya, mendirikan shalat, dan menunaikan zakat; dan orang-orang yang menepati janjinya apabila ia berjanji, dan orang-orang yang sabar dalam kesempitan, penderitaan dan dalam peperangan. Mereka itulah orang-orang yang benar (imannya); dan mereka itulah orang-orang yang bertakwa. (Q.S. Al Baqoroh :177 ).
Juga terdapat dalam Alqur’an surat Al  Baqarah ayat 285.
ءَامَنَ الرَّسُولُ بِمَا أُنْزِلَ إِلَيْهِ مِنْ رَبِّهِ وَالْمُؤْمِنُونَ كُلٌّ ءَامَنَ بِاللَّهِ وَمَلَائِكَتِهِ وَكُتُبِهِ وَرُسُلِهِ لاَ نُفَرِّقُ بَيْنَ أَحَدٍ مِنْ رُسُلِهِ وَقَالُوا سَمِعْنَا وَأَطَعْنَا غُفْرَانَكَ رَبَّنَا وَإِلَيْكَ الْمَصِيرُ.         ( البقرة : 285 )
Artinya “ Rasul telah beriman kepada Al Qur'an yang diturunkan kepadanya dari Tuhannya, demikian pula orang-orang yang beriman. Semuanya beriman kepada Allah, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya dan rasul-rasul-Nya. (Mereka mengatakan): "Kami tidak membeda-bedakan antara seseorangpun (dengan yang lain) dari rasul rasul-Nya", dan mereka mengatakan: "Kami dengar dan kami ta`at". (Mereka berdo`a): "Ampunilah kami ya Tuhan kami dan kepada Engkaulah tempat kembali".
Rasulullah SAW bersabda :
اَ ْلإِيْمَانُ اَنْ تُؤْ مِنُ بِااللهِ وَ مَلاَئِكَتِهِ .... ( روه البخاري )
Artinya : “Iman itu ialah engkau percaya kepada Allah dan Malaikat-Nya ….” (H.R. Bukhori).
Kedudukan manusia dan malaikat disisi Allah :
-      sama-sama sebagai hamba Allah
-      manusia diberi tugas sebagai khalifah fil ardhi atau pemimpin dimuka bumi, sedangkan salah satu tugas malaikat adalah mengawasi kepemimpinan manusia.
Kedudukan manusia dalam beriman kepada malaikat berbeda dengan kedudukan manusia dalam beriman kepada Allah. Manusia dalam beriman kepada Allah tidak cukup meyakini dalam hati tetapi harus diikuti pengakuan lisan dan dibuktikan dengan amal perbuatan nyata yaitu penghambaan diri kepada Allah (bertaqwa). Sedangkan beriman kepada Malaikat, manusia hanya disuruh mengimani saja dengan cara-cara yang sesuai petunjuk qur’an dan hadist.

HUKUM ISLAM TENTANG MUAMALAH



Standar Kompetensi :
5. Memahami hukum Islam tentang muamalah.

Kompetensi Dasar :
5.1 Menjelaskan asas-asas transaksi ekonomi dalam Islam
5.2 Memberikan contoh transaksi ekonomi dalam Islam
5.3 Menerapkan transaksi ekono
mi Islam dalam kehidupan sehari-hari

Indikator
·Menjelaskan pengertian mu’amalah
·Menyebutkan dalil nash tenatng mu’amalah
·Menjelaskan macam-macam transaksi ekonomi dalam Islam
·Menjelaskan azas-azas ekonomi Islam
·Menerapkan transasksi ekonomi islam dalam kehidupan sehari-hari
·Mampu memberikan contoh-contoh transaksi ekonomi dalamIslam.
·Mempraktekkan tentang transaksi ekonomi dalam Islam
·Menyebutkan
contoh jual beli yang terlarang menurut Islam.



Manusia dijadikan Allah SWT sebagai makhluk sosial yang saling membutuhkan antara satu dengan yang lain. Untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, manusia harus berusaha mencari karunia Allah yang ada dimuka bumi ini sebagai sumber ekonomi.
Dalam membangun sebuah negara tidak akan lepas dari dari kegiatan-kegiatan ekonomi di masyarakat. Jalannya roda ekonomi dan hubungan sosial sangat erat kaitannya dengan kemajuan ekonomi suatu masyarakat. Sebagai seorang muslim tentu harus memahami ketentuan dan hukum-hukum transaksi ekonomi  yang sesuai dengan kententuan syariat Islam.
MATERI POKOK
  1. A.   Pengertian Muamalah
Manusia dijadikan Allah SWT sebagai makhluk sosial yang saling membutuhkan antara satu dengan yang lain. Untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, manusia harus berusaha mencari karunia Allah yang ada dimuka bumi ini sebagai sumber ekonomi. Allah SWT berfirman :



Artinya : “Dan Carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan bagianmu dari (kenikmatan) duniawi dan berbuatbaiklah (kepada orang lain) sebagai mana Allah telah berbuat baik kepadamu, dan janganlah kamu berbuat kerusakan di (muka) bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan.” (QS Al-Qoshosh : 77)
Muamalah dalam ilmu ekomi Islam memiliki makna hukum yang bertalian dengan harta, hak milik, perjanjian,jual beli, utang piutang, sewa menyewa, pinam-meminjam dan semacamnya. Juga hukum yang mengatur keuangan serta segala hal yang merupakan hubungan manusia dengan sesamanya, baik secara individu maupun masyarakat. Tujuannya adalah agar tercapai suatu kehidupan yang tentram, damai, bahagia dan sejahtera. Adapun transaksi-transaksi ekonomi dalam Islam tersebut antara lain :
  1. JUAL BELI
Jual beli dalam bahasa arab terdiri dari dua kata yang mengandung makna berlawanan yaitu al-bai’ yang artinya jual dan asy-syira’a yang artinya beli. Menurut istilah hukum syara, jual beli ialah menukar suatu barang/uang dengan barang yang lain dengan cara aqad (ijab/qobul). Di zaman yang modern seperti sekarang ini transaksi jual beli dapat dilakukan dengan berbagai cara seperti lewat internet, telpon dan lain sebagainya. Demikian juga sistem pembayarannya bisa lewat cek, surat berharga dan  semacamnya. Allah swt berfirman :

Artinya : “Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba”, (Al-Baqoroh :275)



Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu. (An-Nisa :29)

Rasulullah saw bersabda :
أَفْضَلُ الْكَسْبِ عَمَلَ الرَّجُلِ بِيَدِهِ وَكُلُّ بَيْعٍ مَبْرُوْرٌ (رواه احمد )
Artinya : ” Perolehan yang paling afdhal adalah hasil karya tangan seseorang dan jual beli yang mabrur”. (HR. Ahmad)


Rukun Jual Beli
  1. a.    Penjual dan pembeli
Syarat keduanya :
Berakal dan dapat membedakan (memilih).
Dengan kehendak sendiri (bukan dipaksa).
Keadaannya tidak mubadzir
Perilaku atau sikap yang harus dimiliki oleh penjual dan pembeli
1)   Berlaku Benar (Lurus)
Berperilaku benar merupakan ruh keimanan dan ciri utama orang yang beriman. Sebaliknya, dusta merupakan perilaku orang munafik. Seorang muslim dituntut untuk berlaku benar, seperti dalam jual beli, baik dari segi promosi barang atau penetapan harganya. Oleh karena itu, salah satu karakter pedagang yang terpenting dan diridhai Allah adalah berlaku benar.
Dusta dalam berdagang sangat dicela terlebih jika diiringi sumpah atas nama Allah SWT Sebagaimana sabda Rasulullah SAW yang artinya sebagai berikut: “Empat macam manusia yang dimurkai Allah, yaitu penjual yang suka bersumpah, orang miskin yang congkak, orang tua renta yang berzina, dan pemimpin yang zalim.”(HR Nasai dan Ibnu Hibban)
2)   Menepati Amanat
Menepati amanat merupakan sifat yang sangat terpuji. Yang dimaksud amanat adalah mengembalikan hak apa saja kepada pemiliknya. Orang yang tidak melaksanakan amanat dalam Islam sangat dicela.
Hal-hal yang harus disampaikan ketika berdagang adalah penjual atau pedagang menjelaskan ciri-ciri, kualitas, dan harga barang dagangannya kepada pembeli tanpa melebih-lebihkannya. Hal itu dimaksudkan agar pembeli tidak merasa tertipu dan dirugikan.
3)   Jujur
Selain benar dan memegang amanat, seorang pedagang harus berlaku jujur. Kejujuran merupakan salah satu modal yang sangat penting dalam jual beli karena kejujuran akan menghindarkan diri dari hal-hal yang dapat merugikan salah satu pihak. Sikap jujur dalam hal timbangan, ukuran kualitas, dan kuantitas barang yang diperjual belikan adalah perintah Allah SWT. Firman Allah :



Artinya : Dan (Kami telah mengutus) kepada penduduk Mad-yan saudara mereka, Syu’aib. Ia berkata: “Hai kaumku, sembahlah Allah, sekali-kali tidak ada Tuhan bagimu selain-Nya. Sesungguhnya telah datang kepadamu bukti yang nyata dari Tuhanmu. Maka sempurnakanlah takaran dan timbangan dan janganlah kamu kurangkan bagi manusia barang-barang takaran dan timbangannya, dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi sesudah Tuhan memperbaikinya. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika betul-betul kamu orang-orang yang beriman.” (QS Al A’raf : 85)
Sikap jujur pedagang dapat dicontohkan seperti dengan menjelaskan cacat barang dagangan, baik yang diketahui maupun yang tidak diketahui. Sabda Nabi Muhammad SAW yang artinya :
“Muslim itu adalah saudara muslim, tidak boleh seorang muslim apabila ia berdagang dengan saudaranya dan menemukan cacat, kecuali diterangkannya.”
Lawan sifat jujur adalah menipu atau curang, seperti mengurangi takaran, timbangan, kualitas, kuantitas, atau menonjolkan keunggulan barang tetapi menyembunyikan cacatnya. Hadis lain meriwayatkan dari umar bin khattab r.a berkata seorang lelaki mengadu kepada rasulullah SAW sebagai berikut “ katakanlah kepada si penjual, jangan menipu! Maka sejak itu apabila dia melakukan jual beli, selalu diingatkannya jangan menipu.”(HR Muslim)
4)   Khiar
Khiar artinya boleh memilih satu diantara dua yaitu meneruskan kesepakatan (akad) jual beli atau mengurungkannya (menarik kembali atau tidak jadi melakukan transaksi jual beli). Ada tiga macam khiar yaitu sebagai berikut.
* ) Khiar Majelis adalah si pembeli an penjual boleh memilih antara meneruskan akad jual beli atau mengurungkannya selama keduanya masih tetap ditempat jual beli. Khiar majelis ini berlaku pada semua macam jual beli.
*) Khiar Syarat adalah suatu pilihan antara meneruskan atau mengurungkan jual beli setelah mempertimbangkan satu atau dua hari. Setelah hari yang ditentukan tiba, maka jual beli harus ditegaskan untuk dilanjutkan atau diurungkan. Masa khiar syarat selambat-lambatnya tiga hari
*) Khiar Aib (cacat) adalah si pembeli boleh mengembalikan barang yang dibelinya, apabila barang tersebut diketahui ada cacatnya. Kecacatan itu sudah ada sebelumnya, namun tidak diketahui oleh si penjual maupun si pembeli. Hadis nabi Muhammad SAW. Yang artinya : “Jika dua orang laki-laki mengadakan jual beli, maka masing-masing boleh melakukan khiar selama mereka belum berpisah dan mereka masih berkumpul, atau salah satu melakukan khiar, kemudian mereka sepakat dengan khiar tersebut, maka jual beli yang demikian itu sah.” (HR Mutafaqun alaih)

  1. b.    Uang dan benda yang di beli
Syaratnya :
Suci, barang najis tidak syah di jual belikan.
Madzhab Hanafi memperbolehkan menjual kotoran/tinja atau sampah untuk keperluan perkebuan. Demikian pula barang najis boleh diperjual belikan asal untuk dimanfaatkan bukan untuk di makan. Hal ini berdasar hadits Rasulullah saw, yang pada suatu hari Rasullullah saw, lewat dan menemukan bangkai kambing milik Maemunah kemudian beliau bersabda :” Mengapa kalian tidak mengambil kulitnya, kemudian kalian samak dan dapat kalian manfaatkan? Kemudian para sahabat berkata: Wahai Rasulullah, kambing itu sudah mati dan menjadi bangkai. Rasulullah saw, menjawab: Sesungguhnya yang di-haramkan hanya memakannnya”. (Fiqih Sunah 12 hal. 54)
Ada manfaatnya
Keadaan barang itu dapat diserah terimakan, tidak syah menjual barang yang tidak dapat diserah terimakan.
Keadaan barang milik si penjual, atau kepunyaan yang diwakilinya atau yang menguasakannya.
Barang itu diketahui oleh si penjual dan pembeli, tentang zat, bentuk, kadar (ukuran) dan sifat-sifatnya.

  1. c.    Lafal (Ijab dan Qobul).
Ijab adalah perkataan untuk menjual atau transaksi menyerahkan, misalnya saya menjual mobil ini dengan harga 25 juta rupiah. Kabul adalah ucapan si pembeli sebagai jawaban dari perkataan si penjual, misalnya saya membeli mobil ini dengan harga 25 juta rupiah. Sebelum akad terjadi, biasanya telah terjadi proses tawar menawar terlebih dulu.
Pernyataan ijab kabul tidak harus menggunakan kata-kata khusus. Yang diperlukan ijab kabul adalah saling rela (ridha) yang direalisasikan dalam bentuk kata-kata. Contohnya, aku jual, aku berikan, aku beli, aku ambil, dan aku terima. Ijab kabul jual beli juga sah dilakukan dalam bentuk tulisan dengan sarat bahwa kedua belah pihak berjauhan tempat, atau orang yang melakukan transaksi itu diwakilkan. Di zaman modern saat ini, jual beli dilakukan dengan cara memesan lewat telepon. Jula beli seperti itu sah saja, apabila si pemesan sudah tahu pasti kualitas barang pesanannya dan mempunyai keyakinan tidak ada unsur penipuan.
.
Macam-Macam Jual Beli
  1.          a.    Jual beli kontan, artinya serah terima barang dan dibayar dengan uang kontan.
  2.          b.    Jual beli dengan tukar menukar barang. Misalnya : hasil tambang ditukar dengan bahan jadi.
  3.          c.    Jual beli sistem tempo, artinya begitu harga telah disepakati dan barang telah dikirim baru pembayaran dilakukan atau beberapa hari setelah barang diterima baru diadakan pembayaran.
   
Jual Beli Yang Dilarang Agama
  1.          a.    Membeli barang dengan harga yang lebih mahal dari harga pasar sedang ia tidak ingin kepada barang itu, tetapi semata-mata supaya orang lain tidak dapat membeli barang tersebut.
  2.          b.    Membeli barang untuk di tahan agar dapat di jual dengan harga yang lebih mahal, sedang mayarakat umum sangat membutuhkan barang tersebut.
  3.          c.    Menjual suatu barang untuk menjadi alat maksiat.
  4.          d.    Jual beli yang dapat menimbulkan kericuhan baik dari fihak pembeli dan penjual-nya.  Seperti barang yang jelek ditutupi dengan barang yang baik.
  5.          e.    Membeli barang yang sudah di beli orang lain yang masih dalam keadaan khiyar.
  
Manfaat Jual Beli
  1.         a.    Agar manusia saling tolong menolong antara satu dengan lainnya  untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
  2.         b.    Manusia dituntut untuk selalu berhubungan dengan yang lain karena tak ada seorangpun yang dapat memenuhi kebutuhan hidupnya sendiri.
  3.         c.    Untuk memperluas hubungan antar desa, kota bahkan antar negara sehingga dapat diperoleh pemerataan ekonomi.
  4.         d.    Untuk menumbuhkan kreatifitas manusia agar dapat menghasilkan dan mempro-duksi barang-barang yang dapat dipergunakan untuk kemaslahatan manusia.

  1. MENGHINDARI RIBA
    1. a.    Arti Riba.
Riba berarti menetapkan bunga/melebihkan jumlah pinjaman saat pengembalian berdasarkan persentase tertentu dari jumlah pinjaman pokok, yang dibebankan kepada peminjam. Riba secara bahasa bermakna: ziyadah (tambahan). Dalam pengertian lain, secara linguistik riba juga berarti tumbuh dan membesar . Sedangkan menurut istilah teknis, riba berarti pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara bathil. Menurut istilah fiqh riba ialah tambahan pembayaran yang disyaratkan bagi salah seorang dari dua orang yang melakukan transaksi tanpa ada ganti rugi atau imbalan Ada beberapa pendapat dalam menjelaskan riba, namun secara umum terdapat benang merah yang menegaskan bahwa riba adalah pengambilan tambahan, baik dalam transaksi jual-beli maupun pinjam-meminjam secara bathil atau bertentangan dengan prinsip muamalat dalam Islam. Misalnya : Si  A  meminjamkan uang Rp.100.000,- pada si B. Saat pengembalian si B harus membayar Rp. 120.000,-

  1. b.    Hukum Riba.
Riba hukumnya haram dan dilarang oleh Allah swt. Adapun dasar hukumnya adalah sebagai berikut :
-    Pernyataan Allah swt, Tentang Riba.
Artinya : “Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah”. (Al-Baqoroh : 276)

-    Larangan Menggunakan Hasil Riba.



Artinya: “Hai orang-orang yang beriman bertaqwalah kepada Allah dan tinggalkanlah sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu  orang-orang yang beriman”.(Al-Baqoroh : 278)
-    Riba Sebagai Harta Yang Tak Ada Berkahnya.





Artinya : “Dan suatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar bertambah pada harta  manusia maka riba itu tidak menambah disisi Allah. (Ar-Rum : 39)

-    Sangsi Riba Meliputi Semua Fihak Yang Terlibat

لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ ص.م. : أَكِلَ الرِّبَا وَمُوَكِّلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ : هُمْ سَوَاءٌ (رواه المسلم)
Artinya : ” Rasulullah melaknat orang  yang memakan riba, yang  mewakilinya,  penulisnya,  dan  kedua  saksinya dan Rasul berkata : mereka semua berdosa”. (HR. Muslim)

-    Larangan Allah Tentang Riba.




Artinya : “Hai orang-orang yang beriman janganlah kamu  memakan  harta  riba  dengan berlipat ganda dan bertaqwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapatkan keberuntungan”. (Ali-Imron : 130).
  1. c.    Macam-macam Riba.
1)    Riba Fadli, yaitu tukar  menukar  dua barang sejenis tetapi tidak  sama  ukurannya.  Misalnya : 1 gram emas di tukar dengan 1,5 gram emas,  1 kambing besar di tukar dengan 1 kambing kecil.
2)    Riba Qordli, yaitu meminjamkan barang  dengan  syarat ada keuntungan bagi yang meminjamkan. Misalnya: utang Rp. 25.000,- saat mengembalikan harus ditambah 10% menjadi Rp. 27.500,-.
3)    Riba Nasi’ah, yaitu tambahan yang disyaratkan dari 2 orang yang mengutangi sebagai imbalan atas penangguhan (penundaan) utangnya. Misalnya : Si  A  meminjam uang  Rp. 100.000,- kepada  Si B dengan  perjanjian waktu satu bulan setelah jatuh tempo si B belum dapat mengembalikan, maka si B harus  mengembalikan  Rp. 125.000,-.
4)    Riba Yad, yaitu riba dengan sebab perpisah dari tempat aqad jual beli sebelum  serah  terima  antara penjual dan pembeli. Misalnya: Seorang membeli 1 kwintal beras, setelah dibayar si penjual langsung pergi sedang berasnya belum di timbang  apakah pas atau kurang.
d.   Sebab-sebab diharamkannya Riba.
1)    Dapat menimbulkan exploitasi (pemerasan) oleh pemegang modal besar (kaya) kepada orang  yang terdesak ekonominya.
2)    Dapat menciptakan dan mempertajam jurang pemisah antara si kaya dan si miskin.
3)    Dapat menimbulkan sifat rakus dan tamak yang mengakibatkan orang tidak mampu bertambah  berat bebannya.
4)    Dapat memutuskan tali persaudaraan terhadap sesama muslim karena menghi-langkan rasa tolong-menolong
  1. B.   Asas-Asas Kerja Sama Ekonomi (Syirkah) Dalam Islam
Syirkah, menurut bahasa, adalah ikhthilath (berbaur). Adapun menurut istilah syirkah (kongsi) ialah perserikatan yang terdiri atas dua orang atau lebih yang didorong oleh kesadaran untuk meraih keuntungan. Para ahli fiqih sepakat bahwa syirkah atau perseroan ialah perjanjian antara dua orang atau lebih untuk menjalankan suatu usaha dengan tujuan untuk mencari keuntungan bersama Terkadang syirkah ini terbentuk tanpa disengaja, misalnya berkaitan dengan harta warisan. (Fathul Bari V: 129).
Allah swt berfirman:


Artinya “Dan sesungguhnya kebanyakan dari orang-orang yang berserikat itu sebagian mereka berbuat zhalim kepada sebagian yang lain, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal shalih; dan amat sedikitlah mereka ini.” (QS Shaad: 24).
Dari Saib ra bahwa ia berkata kepada Nabi saw, “Engkau pernah menjadi kongsiku pada (zaman) jahiliyah, (ketika itu) engkau adalah kongsiku yang paling baik. Engkau tidak menyelisihku, dan tidak berbantah-bantahan denganku.” (Shahih: Shahih Ibnu Majah no: 1853 dan Ibnu Majah II: 768 no: 2287)
1.   Rukun Syirkah.
  1. Sighot (lafal aqad) atau surat perjanjian.
  2. Orang yang berserikat.
  3. Pokok (modal) yang disepakati.
2.   Syarat Syirkah
  1.                 a.    Sighot lafal, yaitu kalimat aqad  perjanjian dengan syarat mengandung arti  izin untuk membelanjakan barang syarikat. Contoh: Ijab: “Kita bersyarikat pada barang ini dan saya izinkan engkau menjalankannya”. Qobul : ” Saya terima seperti apa yang engkau katakan tadi”. Dalam kehidupan modern lafal tersebut dengan menggunakan perjanjian yang disaksikan dengan akte notaris.
  2.                 b.    Orang (anggota) yang bersyarikat harus memenuhi syarat : sehat akal, baligh, merdeka, tidak dipaksa.
  3.                 c.    Pokok modal yang disepakati, disyaratkan :
v  Modal berupa uang atau barang yang dapat ditimbang atau ditakar.
v  Modal hendaklah dapat digabungkan sebelum aqad sehingga tidak dapat dibedakan lagi.
v  Modal tidak harus sama tetapi menurut permufakatan orang yang berserikat.
  1. Bentuk-bentuk syarikat harta dalam kehidupan modern :
    1.                 a.    Firma (Fa)
    2.                 b.    Comanditere Veenootchaap (CV)
    3.                 c.    Perseroan terbatas (PT)
    4.                 d.    Koperasi
Ada beberapa bentuk syirkah :
a)    Syarikat Harta (Syirkatul Inan)
Syarikat harta atau syirkah inan  ialah aqad kerja sama antara dua orang atau  lebih  dalam  permodalan untuk melakukan suatu usaha (bisnis) atas dasar membagi untung dan rugi (profit and Loss sharing) sesuai dengan besar kecilnya modal. Perhatikan firman Allah swt, dalam hadits qudsi sebagai berikut :
قَوْلُهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : قَالَ اللهُ تَعَالَى أَنَا ثَالِثُ الشَّرِيْكَيْنِ مَالَمْ يَخُنْ اَحَدُهُمَا صَاحِبَهُ فَإِذَا خَانَهُ خَرَجْتُ مِنْ بَيْنِهِمَا  (رواه ابو داود والحاكم)
Artinya :”Rasulullah saw., bersabda : Allah swt, berfirman  : ‘Aku adalah fihak ketiga dari dua orang yang berserikat  selama salah seorang diantaranya tidak  menghianati yang lain. Jika salah satu berkhianat, maka Aku keluar dari mereka”. (HR. Abu Daud dan Hakim)
b)    Syarikat Kerja.
Syarikat kerja adalah bentuk kerjasama antara dua orang atau lebih yang bergerak dalam usaha memberikan pelayanan kepada masyarakat (bidang jasa). Hukum syarikat kerja sebagian ulama mengatakan syah. Faedah syarikat kerja antara lain : untuk memajukan kesejahteraan rakyat dan jalan yang baik untuk menguatkan hubungan antar bangsa. Adapun macam-macam Syarikat Kerja itu antara lain :
1)    Qirod (Mudharabah), yaitu pemberian modal dari seseorang kepada orang lain untuk berdagang sedang keuntungan dibagi antara keduanya menurut perjanjian. Qirod pernah dicontohkan oleh Rasulullah saw, ketika  beliau memperdagangkan modal Siti Khodijah. Dalam kehidupan modern sekarang ini pemberi dan penerima modal dapat  berupa Bank.
Rukun Qirod :
  1.                         a.    Modal, bisa berupa uang atau barang
  2.                         b.    Pekerjaan, bisa dagang atau sejenisnya
  3.                         c.    Ada ketentuan pembagian keuntunngan
  4.                         d.    Ada yang memberi modal ada yang menjalankan modal
  5.                         e.    Atas dasar suka rela
2)    Musaqoh (Paroan Kebun)
Musaqoh ialah kerja sama antara pemilik kebun dengan pemelihara kebun dengan perjanjian bagi hasil (production sharring) menurut kesepakatan bersama. Rasulullah saw, bersabda : Artinya : “Sesungguhnya Nabi Muhammad saw, telah menyerahkan kebun beliau kepada penduduk Khaibar agar dipelihara oleh mereka dengan  perjanjian mereka akan diberi sebagian dari penghasilannya baik buah-buahan atau hasil tanaman  (palawija). (HR. Muslim)

3)    Muzaro’ah dan Mukhobaroh.Yaitu kerja sama antara pemilik tanah (sawah)  dengan penggarap tanah (sawah) dengan perjanjian bagi hasil menurut kesepakatan bersama. Apabila benihnya dari pemilik tanah disebut Mukhobaroh, sedang apabila benihnya dari penggarap tanah (sawah) disebut Muzaroah. Dari keduanya yang wajib mengeluarkan  zakat yang mempunyai benih.
  1. C.   Perbankan Syari’ah
1.   Pengertian Bank.
Bank ialah suatu lembaga yang mengatur peredaran uang dengan sistem administrasi  tertentu. Bank itu ada yang milik negara dan milik swasta. Adapun jenis-jenis Bank adalah sebagai berikut :
  1. Bank Sentral, yaitu bank Indonesia yang mempunyai hak membuat dan mengedarkan uang sehingga menjadi pusat pengawasan semua bank.
  2. Bank Umum, yaitu  bank  yang  pengumpulan  dananya  menerima  simpanan  atau memberikan kridit. Misalnya : BPD, BNI, BRI, Bank Mandiri dan lain-lain.
  3. Bank Pembangunan, yaitu bank yang pengumpulan dananya menerima  simpanan  atau  memberikan kredit untuk pembangunan. Misalnya : BPD, BPI dan lain-lain.
Sedangkan menurut pemiliknya bank dibedakan menjadi :
1)    Bank Pemerintah, seperti : BRI, BNI, BTN dan lain-lainnya.
2)    Bank Swasta, yaitu bank yang didirikan swasta atas izin menteri Keuangan.  Misalnya :  BCA,  BAPAS dan lain-lain. Bank  Asing, yaitu bank yang dikelola oleh orang asing atas izin menteri Keuangan dengan pertimbangan Bank  Indonesia. Misalnya : Bangkok Bank, City Bank, Singapore Bank dll.
3)    Bank Islam, yaitu bank yang pengelolaanya berdasarkan syariat Islam dan di dirikan oleh orang Islam.  Seperti : BMI, BMT, Bank Syaria’ah Mandiri dan lain-lain.
4)    Bank Koperasi, yaitu koperasi yang menjalankan usaha atas izin  Menkeu  dengan pertimbangan BI.
  1. Fungsi Bank.
  1. Sebagai sentral penyediaan dan peredaran uang.
  2. Sebagai pusat pengawasan dan pengendali inflasi.
  3. Sebagai tempat menyimpan uang (menabung).
  4. Sebagai tempat penukaran mata uang.
  5. Sebagai tempat pengiriman dan pembayaran uang.
  6. Khusus bank Islam berfungsi sebagai mana tersebut di atas juga dapat meng-hilangkan sistem bunga.
  1. 4.    Pendapat Ulama Tentang Hukum Perbankkan.
    1. Bank itu hukumnya mubah, alasanya karena bank itu di suatu negara  keberadaan-nya sangat dibutuhkan dan tidak bisa ditiadakan. Jadi sangat bermanfaat untuk kemaslahatan masyarakat dan bangsa.
    2. Bank itu hukumnya haram, alasannya karena setiap transaksi bank terdapat unsur bunga.
    3. Bank hukumnya subhat (samar), tentang halal dan haramnya, alasannya karena satu segi bank sangat dibutuhkan dalam  perekonomian  masyarakat, bangsa dan  negara disisi  lain setiap transaksi  bank terdapat unsur bunga (riba) sehingga tidak jelas halal dan haramnya.
    4. 5.    Bank Syari’ah
Perbankan syariah atau Perbankan Islam adalah suatu sistem perbankan yang dikembangkan berdasarkan syariah (hukum) islam. Usaha pembentukan sistem ini didasari oleh larangan dalam agama islam untuk memungut maupun meminjam dengan bunga atau yang disebut dengan riba serta larangan investasi untuk usaha-usaha yang dikategorikan haram (misal: usaha yang berkaitan dengan produksi makanan/minuman haram, usaha media yang tidak islami dll), dimana hal ini tidak dapat dijamin oleh sistem perbankan konvensional
Perbankan syariah pertama kali muncul di Mesir tanpa menggunakan embel-embel islam, karena adanya kekhawatiran rezim yang berkuasa saat itu akan melihatnya sebagai gerakan fundamentalis. Pemimpin perintis usaha ini Ahmad El Najjar, mengambil bentuk sebuah bank simpanan yang berbasis profit sharing (pembagian laba) di kota Mit Ghamr pada tahun 1963. Eksperimen ini berlangsung hingga tahun 1967, dan saat itu sudah berdiri 9 bank dengan konsep serupa di Mesir. Bank-bank ini, yang tidak memungut maupun menerima bunga, sebagian besar berinvestasi pada usaha-usaha perdagangan dan industri secara langsung dalam bentuk partnership dan membagi keuntungan yang didapat dengan para penabung.
Masih di negara yang sama, pada tahun 1971, Nasir Social bank didirikan dan mendeklarasikan diri sebagai bank komersial bebas bunga. Walaupun dalam akta pendiriannya tidak disebutkan rujukan kepada agama maupun syariat islam.
Islamic Development Bank (IDB) kemudian berdiri pada tahun 1974 disponsori oleh negara-negara yang tergabung dalam Organisasi Konferensi Islam, walaupun utamanya bank tersebut adalah bank antar pemerintah yang bertujuan untuk menyediakan dana untuk proyek pembangunan di negara-negara anggotanya. IDB menyediakan jasa finansial berbasis fee dan profit sharing untuk negara-negara tersebut dan secara eksplisit menyatakan diri berdasar pada syariah islam.
Dibelahan negara lain pada kurun 1970-an, sejumlah bank berbasis islam kemudian muncul. Di Timur Tengah antara lain berdiri Dubai Islamic Bank (1975), Faisal Islamic Bank of Sudan (1977), Faisal Islamic Bank of Egypt (1977) serta Bahrain Islamic Bank (1979). Dia Asia-Pasifik, Phillipine Amanah Bank didirikan tahun 1973 berdasarkan dekrit presiden, dan di Malaysia tahun 1983 berdiri Muslim Pilgrims Savings Corporation yang bertujuan membantu mereka yang ingin menabung untuk menunaikan ibadah haji.
Di Indonesia pelopor perbankan syariah adalah Bank Muamalat Indonesia. Berdiri tahun 1991, bank ini diprakarsai oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan pemerintah serta dukungan dari Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) dan beberapa pengusaha muslim. Bank ini sempat terimbas oleh krisis moneter pada akhir tahun 90-an sehingga ekuitasnya hanya tersisa sepertiga dari modal awal. IDB kemudian memberikan suntikan dana kepada bank ini dan pada periode 1999-2002 dapat bangkit dan menghasilkan laba. [1].Saat ini keberadaan bank syariah di Indonesia telah di atur dalam Undang-undang yaitu UU No. 10 tahun 1998 tentang Perubahan UU No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan.
Hingga tahun 2007 terdapat 3 institusi bank syariah di Indonesia yaitu Bank Muamalat Indonesia, Bank Syariah Mandiri dan Bank Mega Syariah. Sementara itu bank umum yang telah memiliki unit usaha syariah adalah 19 bank diantaranya merupakan bank besar seperti Bank Negara Indonesia (Persero) dan Bank Rakyat Indonesia (Persero).
Sistem syariah juga telah digunakan oleh Bank Perkreditan Rakyat, saat ini telah berkembang 104 BPR Syariah.

Prinsip perbankan syariah
Prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan/atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang sesuai dengan syariah.
Beberapa prinsip/ hukum yang dianut oleh sistem perbankan syariah antara lain :
  • Pembayaran terhadap pinjaman dengan nilai yang berbeda dari nilai pinjaman dengan nilai ditentukan sebelumnya tidak diperbolehkan.
  • Pemberi dana harus turut berbagi keuntungan dan kerugian sebagai akibat hasil usaha institusi yang meminjam dana.
  • Islam tidak memperbolehkan “menghasilkan uang dari uang”. Uang hanya merupakan media pertukaran dan bukan komoditas karena tidak memiliki nilai intrinsik.
  • Unsur Gharar (ketidakpastian, spekulasi) tidak diperkenankan. Kedua belah pihak harus mengetahui dengan baik hasil yang akan mereka peroleh dari sebuah transaksi.
  • Investasi hanya boleh diberikan pada usaha-usaha yang tidak diharamkan dalam islam. Usaha minuman keras misalnya tidak boleh didanai oleh perbankan syariah.