Standar Kompetensi :
5. Memahami hukum Islam tentang
muamalah.
Kompetensi Dasar :
5.1 Menjelaskan asas-asas transaksi
ekonomi dalam Islam
5.2 Memberikan contoh transaksi
ekonomi dalam Islam
5.3 Menerapkan transaksi ekono
mi Islam dalam kehidupan sehari-hari
Indikator
·Menjelaskan pengertian mu’amalah
·Menyebutkan dalil nash tenatng
mu’amalah
·Menjelaskan macam-macam transaksi
ekonomi dalam Islam
·Menjelaskan azas-azas ekonomi Islam
·Menerapkan transasksi ekonomi islam
dalam kehidupan sehari-hari
·Mampu memberikan contoh-contoh
transaksi ekonomi dalamIslam.
·Mempraktekkan tentang transaksi
ekonomi dalam Islam
·Menyebutkan
contoh jual beli yang terlarang
menurut Islam.
Manusia dijadikan Allah SWT sebagai makhluk sosial yang saling
membutuhkan antara satu dengan yang lain. Untuk memenuhi kebutuhan
hidupnya, manusia harus berusaha mencari karunia Allah yang ada dimuka
bumi ini sebagai sumber ekonomi.
Dalam membangun sebuah negara tidak akan lepas dari dari
kegiatan-kegiatan ekonomi di masyarakat. Jalannya roda ekonomi dan
hubungan sosial sangat erat kaitannya dengan kemajuan ekonomi suatu
masyarakat. Sebagai seorang muslim tentu harus memahami ketentuan dan
hukum-hukum transaksi ekonomi yang sesuai dengan kententuan syariat
Islam.
MATERI POKOK
- A. Pengertian Muamalah
Manusia dijadikan Allah SWT sebagai makhluk sosial yang saling
membutuhkan antara satu dengan yang lain. Untuk memenuhi kebutuhan
hidupnya, manusia harus berusaha mencari karunia Allah yang ada dimuka
bumi ini sebagai sumber ekonomi. Allah SWT berfirman :
Artinya : “
Dan Carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah
kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan
bagianmu dari (kenikmatan) duniawi dan berbuatbaiklah (kepada orang
lain) sebagai mana Allah telah berbuat baik kepadamu, dan janganlah kamu
berbuat kerusakan di (muka) bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai
orang-orang yang berbuat kerusakan.” (QS Al-Qoshosh : 77)
Muamalah dalam ilmu ekomi Islam memiliki makna hukum yang bertalian
dengan harta, hak milik, perjanjian,jual beli, utang piutang, sewa
menyewa, pinam-meminjam dan semacamnya. Juga hukum yang mengatur
keuangan serta segala hal yang merupakan hubungan manusia dengan
sesamanya, baik secara individu maupun masyarakat. Tujuannya adalah agar
tercapai suatu kehidupan yang tentram, damai, bahagia dan sejahtera.
Adapun transaksi-transaksi ekonomi dalam Islam tersebut antara lain :
- JUAL BELI
Jual beli dalam bahasa arab terdiri dari dua kata yang mengandung makna berlawanan yaitu
al-bai’ yang artinya jual dan
asy-syira’a
yang artinya beli. Menurut istilah hukum syara, jual beli ialah menukar
suatu barang/uang dengan barang yang lain dengan cara aqad
(ijab/qobul). Di zaman yang modern seperti sekarang ini transaksi jual
beli dapat dilakukan dengan berbagai cara seperti lewat internet, telpon
dan lain sebagainya. Demikian juga sistem pembayarannya bisa lewat cek,
surat berharga dan semacamnya. Allah swt berfirman
:
Artinya : “Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba”, (Al-Baqoroh :275)
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling
memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan
perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. dan
janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang
kepadamu. (An-Nisa :29)
Rasulullah saw bersabda :
أَفْضَلُ الْكَسْبِ عَمَلَ الرَّجُلِ بِيَدِهِ وَكُلُّ بَيْعٍ مَبْرُوْرٌ (رواه احمد )
Artinya : ” Perolehan yang paling afdhal adalah hasil karya tangan seseorang dan jual beli yang mabrur”. (HR. Ahmad)
Rukun Jual Beli
- a. Penjual dan pembeli
Syarat keduanya :
v
Berakal dan dapat membedakan (memilih).
v
Dengan kehendak sendiri (bukan dipaksa).
v
Keadaannya tidak mubadzir
Perilaku atau sikap yang harus dimiliki oleh penjual dan pembeli
1) Berlaku Benar (Lurus)
Berperilaku benar merupakan ruh keimanan dan ciri utama orang yang
beriman. Sebaliknya, dusta merupakan perilaku orang munafik. Seorang
muslim dituntut untuk berlaku benar, seperti dalam jual beli, baik dari
segi promosi barang atau penetapan harganya. Oleh karena itu, salah satu
karakter pedagang yang terpenting dan diridhai Allah adalah berlaku
benar.
Dusta dalam berdagang sangat dicela terlebih jika diiringi sumpah
atas nama Allah SWT Sebagaimana sabda Rasulullah SAW yang artinya
sebagai berikut:
“Empat macam manusia yang dimurkai Allah, yaitu
penjual yang suka bersumpah, orang miskin yang congkak, orang tua renta
yang berzina, dan pemimpin yang zalim.”(HR Nasai dan Ibnu Hibban)
2) Menepati Amanat
Menepati amanat merupakan sifat yang sangat terpuji. Yang dimaksud
amanat adalah mengembalikan hak apa saja kepada pemiliknya. Orang yang
tidak melaksanakan amanat dalam Islam sangat dicela.
Hal-hal yang harus disampaikan ketika berdagang adalah penjual atau
pedagang menjelaskan ciri-ciri, kualitas, dan harga barang dagangannya
kepada pembeli tanpa melebih-lebihkannya. Hal itu dimaksudkan agar
pembeli tidak merasa tertipu dan dirugikan.
3) Jujur
Selain benar dan memegang amanat, seorang pedagang harus berlaku
jujur. Kejujuran merupakan salah satu modal yang sangat penting dalam
jual beli karena kejujuran akan menghindarkan diri dari hal-hal yang
dapat merugikan salah satu pihak. Sikap jujur dalam hal timbangan,
ukuran kualitas, dan kuantitas barang yang diperjual belikan adalah
perintah Allah SWT. Firman Allah :
Artinya :
Dan (Kami telah mengutus) kepada penduduk Mad-yan
saudara mereka, Syu’aib. Ia berkata: “Hai kaumku, sembahlah Allah,
sekali-kali tidak ada Tuhan bagimu selain-Nya. Sesungguhnya telah datang
kepadamu bukti yang nyata dari Tuhanmu. Maka sempurnakanlah takaran dan
timbangan dan janganlah kamu kurangkan bagi manusia barang-barang
takaran dan timbangannya, dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka
bumi sesudah Tuhan memperbaikinya. Yang demikian itu lebih baik bagimu
jika betul-betul kamu orang-orang yang beriman.” (QS Al A’raf : 85)
Sikap jujur pedagang dapat dicontohkan seperti dengan menjelaskan
cacat barang dagangan, baik yang diketahui maupun yang tidak diketahui.
Sabda Nabi Muhammad SAW yang artinya :
“Muslim itu adalah saudara muslim, tidak boleh seorang muslim
apabila ia berdagang dengan saudaranya dan menemukan cacat, kecuali
diterangkannya.”
Lawan sifat jujur adalah menipu atau curang, seperti mengurangi
takaran, timbangan, kualitas, kuantitas, atau menonjolkan keunggulan
barang tetapi menyembunyikan cacatnya. Hadis lain meriwayatkan dari umar
bin khattab r.a berkata seorang lelaki mengadu kepada rasulullah SAW
sebagai berikut
“ katakanlah kepada si penjual, jangan menipu! Maka
sejak itu apabila dia melakukan jual beli, selalu diingatkannya jangan
menipu.”(HR Muslim)
4) Khiar
Khiar artinya boleh memilih satu diantara dua yaitu
meneruskan kesepakatan (akad) jual beli atau mengurungkannya (menarik
kembali atau tidak jadi melakukan transaksi jual beli). Ada tiga macam
khiar yaitu sebagai berikut.
* )
Khiar Majelis adalah si pembeli an penjual boleh memilih
antara meneruskan akad jual beli atau mengurungkannya selama keduanya
masih tetap ditempat jual beli. Khiar majelis ini berlaku pada semua
macam jual beli.
*)
Khiar Syarat adalah suatu pilihan antara meneruskan atau
mengurungkan jual beli setelah mempertimbangkan satu atau dua hari.
Setelah hari yang ditentukan tiba, maka jual beli harus ditegaskan untuk
dilanjutkan atau diurungkan. Masa khiar syarat selambat-lambatnya tiga
hari
*) Khiar Aib (cacat) adalah si pembeli boleh mengembalikan barang
yang dibelinya, apabila barang tersebut diketahui ada cacatnya.
Kecacatan itu sudah ada sebelumnya, namun tidak diketahui oleh si
penjual maupun si pembeli. Hadis nabi Muhammad SAW. Yang artinya :
“Jika
dua orang laki-laki mengadakan jual beli, maka masing-masing boleh
melakukan khiar selama mereka belum berpisah dan mereka masih berkumpul,
atau salah satu melakukan khiar, kemudian mereka sepakat dengan khiar
tersebut, maka jual beli yang demikian itu sah.” (HR Mutafaqun alaih)
- b. Uang dan benda yang di beli
Syaratnya :
v
Suci, barang najis tidak syah di jual belikan.
Madzhab Hanafi memperbolehkan menjual kotoran/tinja atau sampah
untuk keperluan perkebuan. Demikian pula barang najis boleh diperjual
belikan asal untuk dimanfaatkan bukan untuk di makan. Hal ini berdasar
hadits Rasulullah saw, yang pada suatu hari Rasullullah saw, lewat dan
menemukan bangkai kambing milik Maemunah kemudian beliau bersabda :”
Mengapa kalian tidak mengambil kulitnya, kemudian kalian samak dan
dapat kalian manfaatkan? Kemudian para sahabat berkata: Wahai
Rasulullah, kambing itu sudah mati dan menjadi bangkai. Rasulullah saw,
menjawab: Sesungguhnya yang di-haramkan hanya memakannnya”.
(Fiqih Sunah 12 hal. 54)
v
Ada manfaatnya
v
Keadaan barang itu dapat diserah terimakan, tidak syah menjual barang yang tidak dapat diserah terimakan.
v
Keadaan barang milik si penjual, atau kepunyaan yang diwakilinya atau yang menguasakannya.
v
Barang itu diketahui oleh si penjual dan pembeli, tentang zat, bentuk, kadar (ukuran) dan sifat-sifatnya.
- c. Lafal (Ijab dan Qobul).
Ijab adalah perkataan untuk menjual atau transaksi menyerahkan, misalnya saya
menjual mobil ini dengan harga 25 juta rupiah. Kabul adalah ucapan si pembeli sebagai jawaban dari perkataan si penjual, misalnya saya
membeli mobil ini dengan harga 25 juta rupiah. Sebelum akad terjadi, biasanya telah terjadi proses tawar menawar terlebih dulu.
Pernyataan ijab kabul tidak harus menggunakan kata-kata khusus. Yang
diperlukan ijab kabul adalah saling rela (ridha) yang direalisasikan
dalam bentuk kata-kata. Contohnya, aku jual, aku berikan, aku beli, aku
ambil, dan aku terima. Ijab kabul jual beli juga sah dilakukan dalam
bentuk tulisan dengan sarat bahwa kedua belah pihak berjauhan tempat,
atau orang yang melakukan transaksi itu diwakilkan. Di zaman modern saat
ini, jual beli dilakukan dengan cara memesan lewat telepon. Jula beli
seperti itu sah saja, apabila si pemesan sudah tahu pasti kualitas
barang pesanannya dan mempunyai keyakinan tidak ada unsur penipuan.
.
Macam-Macam Jual Beli
- a. Jual beli kontan, artinya serah terima barang dan dibayar dengan uang kontan.
- b. Jual beli dengan tukar menukar barang. Misalnya : hasil tambang ditukar dengan bahan jadi.
- c. Jual beli sistem tempo, artinya begitu
harga telah disepakati dan barang telah dikirim baru pembayaran
dilakukan atau beberapa hari setelah barang diterima baru diadakan
pembayaran.
Jual Beli Yang Dilarang Agama
- a. Membeli barang dengan harga yang lebih
mahal dari harga pasar sedang ia tidak ingin kepada barang itu, tetapi
semata-mata supaya orang lain tidak dapat membeli barang tersebut.
- b. Membeli barang untuk di tahan agar dapat di
jual dengan harga yang lebih mahal, sedang mayarakat umum sangat
membutuhkan barang tersebut.
- c. Menjual suatu barang untuk menjadi alat maksiat.
- d. Jual beli yang dapat menimbulkan kericuhan baik dari fihak pembeli dan penjual-nya. Seperti barang yang jelek ditutupi dengan barang yang baik.
- e. Membeli barang yang sudah di beli orang lain yang masih dalam keadaan khiyar.
Manfaat Jual Beli
- a. Agar manusia saling tolong menolong antara satu dengan lainnya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
- b. Manusia dituntut untuk selalu berhubungan
dengan yang lain karena tak ada seorangpun yang dapat memenuhi kebutuhan
hidupnya sendiri.
- c. Untuk memperluas hubungan antar desa, kota bahkan antar negara sehingga dapat diperoleh pemerataan ekonomi.
- d. Untuk menumbuhkan kreatifitas manusia agar
dapat menghasilkan dan mempro-duksi barang-barang yang dapat
dipergunakan untuk kemaslahatan manusia.
- MENGHINDARI RIBA
- a. Arti Riba.
Riba berarti menetapkan
bunga/melebihkan jumlah
pinjaman
saat pengembalian berdasarkan persentase tertentu dari jumlah pinjaman
pokok, yang dibebankan kepada peminjam. Riba secara bahasa bermakna:
ziyadah (tambahan). Dalam pengertian lain, secara
linguistik
riba juga berarti tumbuh dan membesar . Sedangkan menurut istilah
teknis, riba berarti pengambilan tambahan dari harta pokok atau
modal secara bathil. Menurut istilah fiqh riba
ialah tambahan
pembayaran yang disyaratkan bagi salah seorang dari dua orang yang
melakukan transaksi tanpa ada ganti rugi atau imbalan Ada beberapa
pendapat dalam menjelaskan riba, namun secara umum terdapat benang merah
yang menegaskan bahwa riba adalah pengambilan tambahan, baik dalam
transaksi jual-beli maupun pinjam-meminjam secara
bathil atau bertentangan dengan
prinsip muamalat dalam Islam.
Misalnya : Si A meminjamkan uang
Rp.100.000,- pada si B. Saat pengembalian si B harus membayar Rp. 120.000,-
- b. Hukum Riba.
Riba hukumnya haram dan dilarang oleh Allah swt. Adapun dasar hukumnya adalah sebagai berikut :
- Pernyataan Allah swt, Tentang Riba.
Artinya :
“Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah”. (Al-Baqoroh : 276)
- Larangan Menggunakan Hasil Riba.
Artinya:
“Hai orang-orang yang beriman bertaqwalah kepada Allah
dan tinggalkanlah sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang
yang beriman”.(Al-Baqoroh : 278)
- Riba Sebagai Harta Yang Tak Ada Berkahnya.
Artinya :
“Dan suatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar
bertambah pada harta manusia maka riba itu tidak menambah disisi Allah.
(Ar-Rum : 39)
- Sangsi Riba Meliputi Semua Fihak Yang Terlibat
لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ ص.م. : أَكِلَ الرِّبَا وَمُوَكِّلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ : هُمْ سَوَاءٌ (رواه المسلم)
Artinya :
” Rasulullah melaknat orang yang memakan riba, yang
mewakilinya, penulisnya, dan kedua saksinya dan Rasul berkata :
mereka semua berdosa”. (HR. Muslim)
- Larangan Allah Tentang Riba.
Artinya :
“Hai orang-orang yang beriman janganlah kamu
memakan harta riba dengan berlipat ganda dan bertaqwalah kamu kepada
Allah supaya kamu mendapatkan keberuntungan”. (Ali-Imron : 130).
- c. Macam-macam Riba.
1) Riba
Fadli, yaitu tukar menukar dua barang sejenis
tetapi tidak sama ukurannya. Misalnya : 1 gram emas di tukar dengan
1,5 gram emas, 1 kambing besar di tukar dengan 1 kambing kecil.
2) Riba
Qordli, yaitu meminjamkan barang dengan syarat
ada keuntungan bagi yang meminjamkan. Misalnya: utang Rp. 25.000,- saat
mengembalikan harus ditambah 10% menjadi Rp. 27.500,-.
3) Riba
Nasi’ah, yaitu tambahan yang disyaratkan dari 2
orang yang mengutangi sebagai imbalan atas penangguhan (penundaan)
utangnya. Misalnya : Si A meminjam uang Rp. 100.000,- kepada Si B
dengan perjanjian waktu satu bulan setelah jatuh tempo si B belum dapat
mengembalikan, maka si B harus mengembalikan Rp. 125.000,-.
4) Riba
Yad, yaitu riba dengan sebab perpisah dari tempat
aqad jual beli sebelum serah terima antara penjual dan pembeli.
Misalnya: Seorang membeli 1 kwintal beras, setelah dibayar si penjual
langsung pergi sedang berasnya belum di timbang apakah pas atau kurang.
d. Sebab-sebab diharamkannya Riba.
1) Dapat menimbulkan exploitasi (pemerasan) oleh pemegang modal besar (kaya) kepada orang yang terdesak ekonominya.
2) Dapat menciptakan dan mempertajam jurang pemisah antara si kaya dan si miskin.
3) Dapat menimbulkan sifat rakus dan tamak yang mengakibatkan orang tidak mampu bertambah berat bebannya.
4) Dapat memutuskan tali persaudaraan terhadap sesama muslim karena menghi-langkan rasa tolong-menolong
- B. Asas-Asas Kerja Sama Ekonomi (Syirkah) Dalam Islam
Syirkah, menurut bahasa, adalah
ikhthilath (berbaur). Adapun menurut istilah
syirkah
(kongsi) ialah perserikatan yang terdiri atas dua orang atau lebih yang
didorong oleh kesadaran untuk meraih keuntungan. Para ahli fiqih
sepakat bahwa syirkah atau perseroan ialah perjanjian antara dua orang
atau lebih untuk menjalankan suatu usaha dengan tujuan untuk mencari
keuntungan bersama Terkadang syirkah ini terbentuk tanpa disengaja,
misalnya berkaitan dengan harta warisan. (Fathul Bari V: 129).
Allah swt berfirman:
Artinya “Dan sesungguhnya kebanyakan dari orang-orang yang
berserikat itu sebagian mereka berbuat zhalim kepada sebagian yang lain,
kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal shalih; dan amat
sedikitlah mereka ini.” (QS Shaad: 24).
Dari Saib ra bahwa ia berkata kepada Nabi saw, “Engkau pernah menjadi
kongsiku pada (zaman) jahiliyah, (ketika itu) engkau adalah kongsiku
yang paling baik. Engkau tidak menyelisihku, dan tidak
berbantah-bantahan denganku.” (Shahih: Shahih Ibnu Majah no: 1853 dan
Ibnu Majah II: 768 no: 2287)
1. Rukun Syirkah.
- Sighot (lafal aqad) atau surat perjanjian.
- Orang yang berserikat.
- Pokok (modal) yang disepakati.
2. Syarat Syirkah
- a. Sighot lafal, yaitu kalimat aqad perjanjian dengan
syarat mengandung arti izin untuk membelanjakan barang syarikat.
Contoh: Ijab: “Kita bersyarikat pada barang ini dan saya izinkan engkau
menjalankannya”. Qobul : ” Saya terima seperti apa yang engkau katakan
tadi”. Dalam kehidupan modern lafal tersebut dengan menggunakan
perjanjian yang disaksikan dengan akte notaris.
- b. Orang (anggota) yang bersyarikat harus memenuhi syarat : sehat akal, baligh, merdeka, tidak dipaksa.
- c. Pokok modal yang disepakati, disyaratkan :
v Modal berupa uang atau barang yang dapat ditimbang atau ditakar.
v Modal hendaklah dapat digabungkan sebelum aqad sehingga tidak dapat dibedakan lagi.
v Modal tidak harus sama tetapi menurut permufakatan orang yang berserikat.
- Bentuk-bentuk syarikat harta dalam kehidupan modern :
- a. Firma (Fa)
- b. Comanditere Veenootchaap (CV)
- c. Perseroan terbatas (PT)
- d. Koperasi
Ada beberapa bentuk syirkah :
a) Syarikat Harta (Syirkatul Inan)
Syarikat harta atau
syirkah inan ialah aqad kerja sama antara
dua orang atau lebih dalam permodalan untuk melakukan suatu usaha
(bisnis) atas dasar membagi untung dan rugi (profit and Loss sharing)
sesuai dengan besar kecilnya modal. Perhatikan firman Allah swt, dalam
hadits qudsi sebagai berikut :
قَوْلُهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : قَالَ اللهُ
تَعَالَى أَنَا ثَالِثُ الشَّرِيْكَيْنِ مَالَمْ يَخُنْ اَحَدُهُمَا
صَاحِبَهُ فَإِذَا خَانَهُ خَرَجْتُ مِنْ بَيْنِهِمَا (رواه ابو داود
والحاكم)
Artinya :”Rasulullah saw., bersabda : Allah swt, berfirman : ‘Aku
adalah fihak ketiga dari dua orang yang berserikat selama salah
seorang diantaranya tidak menghianati yang lain. Jika salah satu
berkhianat, maka Aku keluar dari mereka”. (HR. Abu Daud dan Hakim)
b) Syarikat Kerja.
Syarikat kerja adalah bentuk kerjasama antara dua orang atau lebih
yang bergerak dalam usaha memberikan pelayanan kepada masyarakat (bidang
jasa). Hukum syarikat kerja sebagian ulama mengatakan syah. Faedah
syarikat kerja antara lain : untuk memajukan kesejahteraan rakyat dan
jalan yang baik untuk menguatkan hubungan antar bangsa. Adapun
macam-macam Syarikat Kerja itu antara lain :
1) Qirod (Mudharabah), yaitu pemberian modal dari seseorang kepada
orang lain untuk berdagang sedang keuntungan dibagi antara keduanya
menurut perjanjian. Qirod pernah dicontohkan oleh Rasulullah saw,
ketika beliau memperdagangkan modal Siti Khodijah. Dalam kehidupan
modern sekarang ini pemberi dan penerima modal dapat berupa Bank.
Rukun Qirod :
- a. Modal, bisa berupa uang atau barang
- b. Pekerjaan, bisa dagang atau sejenisnya
- c. Ada ketentuan pembagian keuntunngan
- d. Ada yang memberi modal ada yang menjalankan modal
- e. Atas dasar suka rela
2) Musaqoh (Paroan Kebun)
Musaqoh ialah kerja sama antara pemilik kebun dengan pemelihara kebun
dengan perjanjian bagi hasil (production sharring) menurut kesepakatan
bersama. Rasulullah saw, bersabda :
Artinya : “Sesungguhnya Nabi
Muhammad saw, telah menyerahkan kebun beliau kepada penduduk Khaibar
agar dipelihara oleh mereka dengan perjanjian mereka akan diberi
sebagian dari penghasilannya baik buah-buahan atau hasil tanaman
(palawija). (HR. Muslim)
3) Muzaro’ah dan
Mukhobaroh.Yaitu
kerja sama antara pemilik tanah (sawah) dengan penggarap tanah (sawah)
dengan perjanjian bagi hasil menurut kesepakatan bersama. Apabila
benihnya dari pemilik tanah disebut
Mukhobaroh, sedang apabila benihnya dari penggarap tanah (sawah) disebut
Muzaroah. Dari keduanya yang wajib mengeluarkan zakat yang mempunyai benih.
- C. Perbankan Syari’ah
1. Pengertian Bank.
Bank ialah suatu lembaga yang mengatur peredaran uang dengan sistem
administrasi tertentu. Bank itu ada yang milik negara dan milik swasta.
Adapun jenis-jenis Bank adalah sebagai berikut :
- Bank Sentral, yaitu bank Indonesia yang mempunyai hak membuat dan mengedarkan uang sehingga menjadi pusat pengawasan semua bank.
- Bank Umum, yaitu bank yang pengumpulan dananya menerima
simpanan atau memberikan kridit. Misalnya : BPD, BNI, BRI, Bank
Mandiri dan lain-lain.
- Bank Pembangunan, yaitu bank yang pengumpulan dananya
menerima simpanan atau memberikan kredit untuk pembangunan. Misalnya :
BPD, BPI dan lain-lain.
Sedangkan menurut pemiliknya bank dibedakan menjadi :
1) Bank Pemerintah, seperti : BRI, BNI, BTN dan lain-lainnya.
2) Bank Swasta, yaitu bank yang didirikan swasta atas izin menteri
Keuangan. Misalnya : BCA, BAPAS dan lain-lain. Bank Asing, yaitu
bank yang dikelola oleh orang asing atas izin menteri Keuangan dengan
pertimbangan Bank Indonesia. Misalnya : Bangkok Bank, City Bank,
Singapore Bank dll.
3) Bank Islam, yaitu bank yang pengelolaanya berdasarkan syariat
Islam dan di dirikan oleh orang Islam. Seperti : BMI, BMT, Bank
Syaria’ah Mandiri dan lain-lain.
4) Bank Koperasi, yaitu koperasi yang menjalankan usaha atas izin Menkeu dengan pertimbangan BI.
- Fungsi Bank.
- Sebagai sentral penyediaan dan peredaran uang.
- Sebagai pusat pengawasan dan pengendali inflasi.
- Sebagai tempat menyimpan uang (menabung).
- Sebagai tempat penukaran mata uang.
- Sebagai tempat pengiriman dan pembayaran uang.
- Khusus bank Islam berfungsi sebagai mana tersebut di atas juga dapat meng-hilangkan sistem bunga.
- 4. Pendapat Ulama Tentang Hukum Perbankkan.
- Bank itu hukumnya mubah, alasanya karena bank itu di suatu
negara keberadaan-nya sangat dibutuhkan dan tidak bisa ditiadakan. Jadi
sangat bermanfaat untuk kemaslahatan masyarakat dan bangsa.
- Bank itu hukumnya haram, alasannya karena setiap transaksi bank terdapat unsur bunga.
- Bank hukumnya subhat (samar), tentang halal dan haramnya,
alasannya karena satu segi bank sangat dibutuhkan dalam perekonomian
masyarakat, bangsa dan negara disisi lain setiap transaksi bank
terdapat unsur bunga (riba) sehingga tidak jelas halal dan haramnya.
- 5. Bank Syari’ah
Perbankan syariah atau
Perbankan Islam adalah suatu sistem
perbankan yang dikembangkan berdasarkan
syariah (hukum)
islam.
Usaha pembentukan sistem ini didasari oleh larangan dalam agama islam
untuk memungut maupun meminjam dengan bunga atau yang disebut dengan
riba serta larangan
investasi
untuk usaha-usaha yang dikategorikan haram (misal: usaha yang berkaitan
dengan produksi makanan/minuman haram, usaha media yang tidak islami
dll), dimana hal ini tidak dapat dijamin oleh sistem perbankan
konvensional
Perbankan syariah pertama kali muncul di
Mesir
tanpa menggunakan embel-embel islam, karena adanya kekhawatiran rezim
yang berkuasa saat itu akan melihatnya sebagai gerakan fundamentalis.
Pemimpin perintis usaha ini Ahmad El Najjar, mengambil bentuk sebuah
bank simpanan yang berbasis profit sharing (pembagian laba) di kota
Mit Ghamr pada tahun
1963. Eksperimen ini berlangsung hingga tahun
1967,
dan saat itu sudah berdiri 9 bank dengan konsep serupa di Mesir.
Bank-bank ini, yang tidak memungut maupun menerima bunga, sebagian besar
berinvestasi pada usaha-usaha
perdagangan dan
industri secara langsung dalam bentuk partnership dan membagi keuntungan yang didapat dengan para penabung.
Masih di negara yang sama, pada tahun
1971,
Nasir Social bank didirikan dan mendeklarasikan diri sebagai bank
komersial bebas bunga. Walaupun dalam akta pendiriannya tidak disebutkan
rujukan kepada agama maupun syariat islam.
Islamic Development Bank (IDB) kemudian berdiri pada tahun
1974 disponsori oleh negara-negara yang tergabung dalam
Organisasi Konferensi Islam,
walaupun utamanya bank tersebut adalah bank antar pemerintah yang
bertujuan untuk menyediakan dana untuk proyek pembangunan di
negara-negara anggotanya. IDB menyediakan jasa finansial berbasis fee
dan profit sharing untuk negara-negara tersebut dan secara eksplisit
menyatakan diri berdasar pada syariah islam.
Dibelahan negara lain pada kurun 1970-an, sejumlah bank berbasis islam kemudian muncul. Di
Timur Tengah
antara lain berdiri Dubai Islamic Bank (1975), Faisal Islamic Bank of
Sudan (1977), Faisal Islamic Bank of Egypt (1977) serta Bahrain Islamic
Bank (1979). Dia
Asia-
Pasifik, Phillipine Amanah Bank didirikan tahun 1973 berdasarkan dekrit presiden, dan di
Malaysia
tahun 1983 berdiri Muslim Pilgrims Savings Corporation yang bertujuan
membantu mereka yang ingin menabung untuk menunaikan ibadah
haji.
Di Indonesia pelopor perbankan syariah adalah
Bank Muamalat Indonesia. Berdiri tahun
1991, bank ini diprakarsai oleh
Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan pemerintah serta dukungan dari
Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia
(ICMI) dan beberapa pengusaha muslim. Bank ini sempat terimbas oleh
krisis moneter pada akhir tahun 90-an sehingga ekuitasnya hanya tersisa
sepertiga dari modal awal. IDB kemudian memberikan suntikan dana kepada
bank ini dan pada periode 1999-2002 dapat bangkit dan menghasilkan laba.
[1].Saat
ini keberadaan bank syariah di Indonesia telah di atur dalam
Undang-undang yaitu UU No. 10 tahun 1998 tentang Perubahan UU No. 7
tahun 1992 tentang Perbankan.
Hingga tahun
2007 terdapat 3 institusi bank syariah di Indonesia yaitu Bank Muamalat Indonesia,
Bank Syariah Mandiri dan
Bank Mega Syariah.
Sementara itu bank umum yang telah memiliki unit usaha syariah adalah
19 bank diantaranya merupakan bank besar seperti Bank Negara Indonesia
(Persero) dan Bank Rakyat Indonesia (Persero).
Sistem syariah juga telah digunakan oleh
Bank Perkreditan Rakyat, saat ini telah berkembang 104 BPR Syariah.
Prinsip perbankan syariah
Prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam
antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan/atau pembiayaan
kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang sesuai dengan syariah.
Beberapa prinsip/ hukum yang dianut oleh sistem perbankan syariah antara lain :
- Pembayaran terhadap pinjaman dengan nilai yang berbeda dari nilai
pinjaman dengan nilai ditentukan sebelumnya tidak diperbolehkan.
- Pemberi dana harus turut berbagi keuntungan dan kerugian sebagai akibat hasil usaha institusi yang meminjam dana.
- Islam tidak memperbolehkan “menghasilkan uang dari uang”. Uang hanya
merupakan media pertukaran dan bukan komoditas karena tidak memiliki
nilai intrinsik.
- Unsur Gharar (ketidakpastian, spekulasi) tidak diperkenankan. Kedua
belah pihak harus mengetahui dengan baik hasil yang akan mereka peroleh
dari sebuah transaksi.
- Investasi hanya boleh diberikan pada usaha-usaha yang tidak
diharamkan dalam islam. Usaha minuman keras misalnya tidak boleh didanai
oleh perbankan syariah.