SEMOGA BERMANFAAT

Senin, 26 Mei 2014

IMAN KEPADA QADHA DAN QADHAR

Materi Pokok :  Iman kepada Qadha dan Qadhar
Kompetensi Dasar : Mendiskusikan tentang keimanan kepada qada` dan qadar untuk kepentingan hidup sehari-hari
Indikator : Siswa dapat
- Menjelaskan hubungan antara qada dan qadar
- Menjelaskan ikhtiar dan tawakal 
- Menjelaskan fungsi iman kepada qada dan qadar
- Mempraktikkan ikhtiar dan tawakal
A.    Pengertian Iman Kepada Qadha dan Qadhar
      Menurut bahasa, Qadha memiliki beberapa pengertian, yaitu : hukum, ketetapan, perintah, kehendak, pemberitahuan, atau penciptaan. Menurut istilah aqidah, Qadha adalah ketentuan atau aturan dari Allah swt. Sedangkan arti Qadhar menurut bahasa adalah kepastian, peraturan, dan ukuran. Adapun pengertian menurut istilah aqidah adalah perwujudan dari ketentuan-ketentuan Allah swt. Yang telah ada sejak zaman ajali.
Sebagaimana firman Allah swt  dalam Q.S. Al-Hadid : 22 (http://quran.com/57/22 )

“Tiada suatu bencanapun yang menimpa di bumi dan (tidak pula) pada dirimu sendiri melainkan telah tertulis dalam kitab (Lauhul Mahfuzh) sebelum Kami menciptakannya. Sesungguhnya yang demikian itu adalah mudah bagi Allah.”
     Beriman kepada Qadha dan Qadhar, artinya mempercayai dan meyakini dengan sepenuh hati bahwa Allah swt. telah menentukan semua ketentuan-ketentuan mengenai apa saja yang harus diwujudkan kepada makhluknya dan melaksanakannya sesuai dengan ketentuan tersebut. Artinya, Allah telah menentukan terhadap makhluknya atas segala sesuatu yang akan terjadi, baik di dunia maupun di akhirat. Rencana dan ketentuan ini hanya Allah yang membuat, oleh karena itu hanya Allah yang mengetahuinya.
Dalam hal ini Allah berfirman dalam Q.S. Al-An’am : 57 (http://quran.com/6/57 )

Katakanlah: "Sesungguhnya aku berada di atas hujjah yang nyata (Al Quran) dari Tuhanku, sedang kamu mendustakannya. Tidak ada padaku apa (azab) yang kamu minta supaya disegerakan kedatangannya. Menetapkan hukum itu hanyalah hak Allah. Dia menerangkan yang sebenarnya dan Dia Pemberi keputusan yang paling baik".
         Qadhar merupakan pelaksanaan dari rencana Allah atau sering juga disebut takdir, yaitu ketentuan Allah swt. yang telah berlaku atau telah terjadi. Takdir selalu sesuai dengan apa yang telah menjadi Qadha atau undang-undang ketentuan Allah (sunnatullah). Hidup, mati, rezeki, dan jodoh seseorang adalah contoh takdir Allah swt.
        Karena itu walaupun setipa manusia telah ditentukan nasibnya, tidak berarti bahwa manusia hanya tinggal diam menunggu nasib tanpa berusaha atau berikhtiar. Manusia tetap berkewajiban untuk berusaha, sebab keberhasilan tidak akan datang sendirinya.
       Sebagaimana firman Allah swt. dalam Q.S. Al- Qamar : 49 (http://quran.com/54/49 )

“Sesungguhnya Kami menciptakan segala sesuatu menurut ukuran.”
B.     Hubungan Qadha dan Qhadar dengan Ikhtiar dan Tawakal
Terjadinya atau tidak terjadinya sesuatu itu pasti ada sebabnya. Ada sebab yang merupakan gharizah ( insting bakat pembawaan lahir), seperti perasaan lapar yang menyebabkan kita makan, mengantuk menyebabkan kita tidur, dan sebagianya. Gharizah itu tidak memberikan kesempatan kepada kita untuk memilih selain untuk memenuhi keinginannya.
Ada lagi sebab yang merupakan hasil ikhtiar kita sendiri. Seperti ketekunan dan keuletan kita belajar menyebabkan kita banyak ilmu. Kiata memilih kebiasaan bekerja keras dan tekun belajar menyebabkan kita menjadi orang kaya dan sebagainya. Akan tetapi jumlah kekayaan dan mutu ilmu pengetahuan yang diperolah tergantung pula pada kekuatan daya pilih (ikhtiar) dan kecerdasan yang diberikan Allah swt. sesuai dengan ketentuan Qadha dan Qadhar.
Mengenai hubungan antara Qadha dan Qadhar dengan ikhtiar ini, para ulama berpendapat, bahwa takdir itu ada dua macam:
1.      Takdir Muallaq
Yaitu takdir yang erat kaitannya dengan ikhtiar manusia.
Contoh : Jika seorang ingin lulus dalam ujian, maka ia harus belajar bersungguh-sungguh.
2.      Takdir Mubram
Yaitu takdir yang terjadi pada diri manusia dan tidak dapat diusahakan atau tidak dapat ditawar-tawar lagi oleh manusia.
Contoh : Kematian.
C.     Fungsi Iman kepada Qadha dam Qadhar
Beriman kepada Qadha dan Qadhar mengandung beberapa fungsi, di antaranya:
1.      Tawadu, artinya tidak sombong ketika memperolah kebahagiaan atau keberhasilan cita-citanya. Kebahagiaan dan keberhasilan cita-cita itu sudah ditentukan oleh Qadha dan Qadhar Allah, tidak hanya dari hasil ikhtiar dan usaha sendiri.
2.      Tidak mudah putus asa jika mengalami kegagalan. Kita sadar bahwa manusia hanya berusaha atau berikhtiar dan usaha sendiri.
3.      Mendorong diri untuk bertawakal setelah berikhtiar. Kemampuan manusia berikhtiar sangatlah terbatas. Setelah berikhtiar sekuat tenaga, maka bertawakallah kepada Allah dengan berdoa kepada-Nya semoga ikhtiar kita berhasil sesuai dengan apa yang tertulis dalam laulul mahfudz.
4.      Menumbuhkan kesadaran bahwa alam semesta dan segala isinya berjalan sesuai dengan ketentuan-ketentuan Allah swt. kesadaran yang demikian dapat mendorong umat manusia untuk mengadakan usaha-usaha penelitian terhadap setiap makhlik Allah seperti manusia, hewan, tumbuh-tumbuhan, air, udara, barang tambang, dan gas.
5.      Menenangkan jiwa. Oarang yang beriman kepada Qadha dan Qadhar senatiasa mengalami ketenaganga  jiwa dalam hidupnya, sebab ia selalu merasa puas dengan apa yang ditentukkan Allah kepadanya. Jika beruntung atau berhasil, ia bersyukur. Jika musibah atau gagal, ia bersabar dan berusaha lagi. Sebagiman firman Allah dalam Q.S. Al-Fajr : 27-30 (http://quran.com/89/27-30)
89:27
     



“Wahai jiwa yang tenang.(27), Kembalilah kepada Tuhanmu dengan hati yang puas lagi diridhai-Nya.(28), Maka masuklah ke dalam jama'ah hamba-hamba-Ku,(29), masuklah ke dalam surga-Ku.(30).”

MATERI

BAB VII
AL-QUR’AN
     7.     Memahami ayat-ayat al Qur’an tentang pengembangan IPTEK
       7.1   Membaca Q.S. Yunus :101 dan Q.S. Al-Baqarah :164
       7.2   Menjelaskan arti Q.S. Yunus :101 dan Q.S. Al-Baqarah :164
       7.3   Melakukan pengembangan IPTEK seperti terkandung dalam Q.S. Yunus :101 dan Q.S. Al - Baqarah :164
7.1             Membaca Q.S. Yunus :101 dan Q.S. Al-Baqarah :164
    A.  Surat Yunus Ayat 101
     a.      Membaca dengan fasih surat Yunus Ayat 101
Q.S. YUNUS 101 ( http://quran.com/10/101 )
10:101
“Katakanlah: "Perhatikanlah apa yaag ada di langit dan di bumi. Tidaklah bermanfaat tanda kekuasaan Allah dan rasul-rasul yang memberi peringatan bagi orang-orang yang tidak beriman".
     b.      Penerapan Ilmu Tajwid Surat Yunus Ayat 101
    B.  Al-Baqarah Ayat 164
     a.      Membaca dengan fasih surat Al- Baqarah :164
Q.S AL- BAQARAH: 164
2:164
“Sesungguhnya dalam penciptaan langit dan bumi, silih bergantinya malam dan siang, bahtera yang berlayar di laut membawa apa yang berguna bagi manusia, dan apa yang Allah turunkan dari langit berupa air, lalu dengan air itu Dia hidupkan bumi sesudah mati (kering)-nya dan Dia sebarkan di bumi itu segala jenis hewan, dan pengisaran angin dan awan yang dikendalikan antara langit dan bumi; sungguh (terdapat) tanda-tanda (keesaan dan kebesaran Allah) bagi kaum yang memikirkan.”
     b.      Penerapan Ilmu Tajwid Surat Al- Baqarah : 164

7.2            Menjelaskan arti Q.S. Yunus :101 dan Q.S. Al-Baqarah :164
·        SURAT YUNUS :101
Isi kandungan Q.S Yunus :101
*      Adanya langit dan bumi serta segala isinya merupakan tanda kekuasaan Allah. Kita harusmemikirkan bahwa itu semua adalah sarana untuk menggali ilmu pengetahuan danteknologi (IPTEK).
*      Untuk dapat menembus alam perlu adanya kekuatan berupa ilmu pengetahuan danteknologi. Oleh karena itu, sebagai orang beriman kita harus mencari dan meningkatkanilmu pengetahuan, baik umum maupun agama, termasuk teknologi.
*       Apabila memiliki ilmu pengetahuan dan teknologi maka kita dapat melakukan perubahandunia yang lebih maju. 
Jelasnya, ayat di atas menjelaskan bahwa dengan adanya langit dan bumi, menuntut orang yang beriman untuk menggali ilmu pengetahuan dan teknologi agar la mampu melakukanperubahan di dalam dunia ke arah yang lebih maju. Jangan seperti orang yang tidak berimankarena mereka tidak memanfaatkan hal itu untuk mengembangkan ipteknya.
·        SURAT AL – BAQARAH : 164
*      Allah menciptakan alam dan seisinya untuk kepentingan manusia karena manusia telahdijadikan sebagai khalifah di muka bumi.
*      Sebagai khalifah dibumi, manusia diberi bekal ilmu dan teknologi bukan materi kebendaan ataupun keturunan yang jadi pegangan.
*      Allah menurunkan air hujan sehingga tanah yang tadinya tandus menjadi subur. Kemudian dengan teknologi, tanah tersebut ditanami berbagai jenis tumbuhan yang sangat berguna bagi kehidupan manusia.
*      Penemu-penemu islam bidang Teknologi.
a.       Jabar al-Isbilly, 1197 M (penemu ilmu aljabar).
b.      Ibnu Juljul (ahli tanaman obat-obatan).
c.        Abu Ja’far ibnu Al-Jazzar (Kedokteran).
d.       Abdullatif Al-baghdadi (Ahli Anatomi).
e.       Ibnu sina (Ahli Anatomi dan Kedokteran).
f.       Zakariya Qazwini (Ahli jantung dan Otak).
g.      Hamdullah Al Mustaufi al Qazwini (Ahli anatomi).
h.      Ali bin Isa ( Ahli anatomi mata).
i.        Biruni (ahli Astronomi).
j.        Tsabit ibnu Qurrah ( Ahli Matematika).
k.      Ibnu alhaitsam (Ahli Optik).
l.        Al Kindi ( Ahli Fisika ).
Masih banyak lagi ahli-ahli dalam bidang ilmu lain yang merupakan hasil dari pengembangan cara berpikir. Semakin terbuka rahasia alam raya ini, kita akan semakin dapat mengagumi alangkah tingginya ilmu dan hukum Allah yang berlaku pada alam raya ini. Maka dari dalam jiwa akan memantulkan ucapan : ya Allah Tuhan kami, tiada Engkau ciptakan semua ini dengan sia-sia.
.
Demikian pula Allah menurunkan air hujan. Dengan air hujan, tanah yang tadinya tandus menjadi gembur. Kemudian dengan teknologi, tanah tersebut ditanami dengan berbagai macam tumbuhan dan hasilnya sangat berguna bagi kehidupan manusia. Di samping itu, dimuka bumi ditebarkan berbagai macam hewan yang merupakan tanda-tanda ke-Esaan dan kebesaran Allah.
Jadi jelasnya, kita menyadari bahwa bumi yang mati tidak dapat kita manfaatkan jika kitatidak mempunyai ilmu pengetahuan dan teknologi yang memadai. Oleh sebab itulah, kita tidak dapat lepas dari tuntutan untuk mencari ilmu, apalagi kalau kita ingat bahwa ilmu hanya diberikan kepada manusia karena adanya kelebihan manusia dari makhluk lain, yaitu berupa akal.
7.3            Melakukan pengembangan IPTEK seperti terkandung dalam Q.S. Yunus :101 dan Q.S. Al - Baqarah :164
·        SURAT YUNUS : 101
Perilaku yang Mencerminkan Isi Surat Yunus: 101
Predikat pelajar sebenarnya memiliki nilai-nilai khusus dan penghargaan. Tuhan telahmengangkat derajat orang yang berilmu pengetahuan. Kegiatan utama seorang pelajar adalahbelajar, baik secara langsung maupun tidak langsung. Di samping itu, mereka selalu melatihkecerdasan otak dan moreka selalu mendidik kehalusan pribadinya.
Karena tiap hari akal selalu dilatih untuk berkembang, maka pelajar selalu mempunyaikreativitas dan selalu berpikir untuk menemukan hal-hal yang baru di segala bidang. Ayat Al-Qur’an sangat besar faedahnya dalam hal ini, seperti tertera dalam ayat: QS. Adh-Dhuhaa: 4 (http://quran.com/93/4 )
            93:4
“Dan sesungguhnya hari kemudian itu lebih baik bagimu daripada yang sekarang (permulaan).”
·         SURAT AL-BAQARAH : 164
Perilaku yang Mencerminkan Isi Surat Al- Baqarah :164
Pada zaman Umar bin Khattab, ada seorang sahabat yang tekun beribadah di masjid.Setiap kali Umar bin Khattab datang ke masjid, sahabat tadi sudah ada di dalam masjid, dan setiap kali Umar pulang dari masjid, sahabat tadi masih ada di dalam masjid. Pada suatu saat, Umar bin Khattab bertanya kepada sahabat tersebut:
Umar : "Sahabatku. mengapa kamu setiap kali selalu di dalam masjid?  Apakah kamu punya hajat sehingga kamu selalu beribadah di masjid?"
Sahabat : "Saya ingin mempunyai emas."
Umar : " Allah tidak akan menurunkan emas dari langit, tapi Allah menurunkan air hujan.Dengan air hujan itu, tanah yang tandus menjadi gembur. Jika tanah itu kamu olah, kamu tanami dengan berbagai tumbuhan yang bermanfaat, kemudian hasilnya kamu jual, barulah hasilnya kamu gunakan untuk membeli emas." 
Jadi, untuk mendapatkan rezeki dari Allah, kita harus berusaha sesuai dengan keahlian yang kita miliki dan kemampuan yang ada. Tidak cukup hanya dengan beribadah kepada-Nya.
BAB VIII
AQIDAH
     8.     Meningkatkan keimanan kepada Qadha’ dan Qadhar
      8.1  Menjelaskan tanda-tanda keimanan kepada Qadha dan Qadhar
      8.2   Menerapkan hikmah beriman kepada Qadha dan Qadhar
8.1            Menjelaskan tanda-tanda keimanan kepada Qadha dan Qadhar
IMAN KEPADA QADHA DAN QADHAR
A.    Pengertian Iman Kepada Qadha dan Qadhar
      Menurut bahasa, Qadha memiliki beberapa pengertian, yaitu : hukum, ketetapan, perintah, kehendak, pemberitahuan, atau penciptaan. Menurut istilah aqidah, Qadha adalah ketentuan atau aturan dari Allah swt. Sedangkan arti Qadhar menurut bahasa adalah kepastian, peraturan, dan ukuran. Adapun pengertian menurut istilah aqidah adalah perwujudan dari ketentuan-ketentuan Allah swt. Yang telah ada sejak zaman ajali.
Sebagaimana firman Allah swt  dalam Q.S. Al-Hadid : 22 (http://quran.com/57/22 )
57:22
“Tiada suatu bencanapun yang menimpa di bumi dan (tidak pula) pada dirimu sendiri melainkan telah tertulis dalam kitab (Lauhul Mahfuzh) sebelum Kami menciptakannya. Sesungguhnya yang demikian itu adalah mudah bagi Allah.”
     Beriman kepada Qadha dan Qadhar, artinya mempercayai dan meyakini dengan sepenuh hati bahwa Allah swt. telah menentukan semua ketentuan-ketentuan mengenai apa saja yang harus diwujudkan kepada makhluknya dan melaksanakannya sesuai dengan ketentuan tersebut. Artinya, Allah telah menentukan terhadap makhluknya atas segala sesuatu yang akan terjadi, baik di dunia maupun di akhirat. Rencana dan ketentuan ini hanya Allah yang membuat, oleh karena itu hanya Allah yang mengetahuinya.
Dalam hal ini Allah berfirman dalam Q.S. Al-An’am : 57 (http://quran.com/6/57 )
6:57
Katakanlah: "Sesungguhnya aku berada di atas hujjah yang nyata (Al Quran) dari Tuhanku, sedang kamu mendustakannya. Tidak ada padaku apa (azab) yang kamu minta supaya disegerakan kedatangannya. Menetapkan hukum itu hanyalah hak Allah. Dia menerangkan yang sebenarnya dan Dia Pemberi keputusan yang paling baik".
         Qadhar merupakan pelaksanaan dari rencana Allah atau sering juga disebut takdir, yaitu ketentuan Allah swt. yang telah berlaku atau telah terjadi. Takdir selalu sesuai dengan apa yang telah menjadi Qadha atau undang-undang ketentuan Allah (sunnatullah). Hidup, mati, rezeki, dan jodoh seseorang adalah contoh takdir Allah swt.
        Karena itu walaupun setipa manusia telah ditentukan nasibnya, tidak berarti bahwa manusia hanya tinggal diam menunggu nasib tanpa berusaha atau berikhtiar. Manusia tetap berkewajiban untuk berusaha, sebab keberhasilan tidak akan datang sendirinya.
       Sebagaimana firman Allah swt. dalam Q.S. Al- Qamar : 49 (http://quran.com/54/49 )
54:49
“Sesungguhnya Kami menciptakan segala sesuatu menurut ukuran.”
B.     Hubungan Qadha dan Qhadar dengan Ikhtiar dan Tawakal
Terjadinya atau tidak terjadinya sesuatu itu pasti ada sebabnya. Ada sebab yang merupakan gharizah ( insting bakat pembawaan lahir), seperti perasaan lapar yang menyebabkan kita makan, mengantuk menyebabkan kita tidur, dan sebagianya. Gharizah itu tidak memberikan kesempatan kepada kita untuk memilih selain untuk memenuhi keinginannya.
Ada lagi sebab yang merupakan hasil ikhtiar kita sendiri. Seperti ketekunan dan keuletan kita belajar menyebabkan kita banyak ilmu. Kiata memilih kebiasaan bekerja keras dan tekun belajar menyebabkan kita menjadi orang kaya dan sebagainya. Akan tetapi jumlah kekayaan dan mutu ilmu pengetahuan yang diperolah tergantung pula pada kekuatan daya pilih (ikhtiar) dan kecerdasan yang diberikan Allah swt. sesuai dengan ketentuan Qadha dan Qadhar.
Mengenai hubungan antara Qadha dan Qadhar dengan ikhtiar ini, para ulama berpendapat, bahwa takdir itu ada dua macam:
1.      Takdir Muallaq
Yaitu takdir yang erat kaitannya dengan ikhtiar manusia.
Contoh : Jika seorang ingin lulus dalam ujian, maka ia harus belajar bersungguh-sungguh.
2.      Takdir Mubram
Yaitu takdir yang terjadi pada diri manusia dan tidak dapat diusahakan atau tidak dapat ditawar-tawar lagi oleh manusia.
Contoh : Kematian.
C.     Fungsi Iman kepada Qadha dam Qadhar
Beriman kepada Qadha dan Qadhar mengandung beberapa fungsi, di antaranya:
1.      Tawadu, artinya tidak sombong ketika memperolah kebahagiaan atau keberhasilan cita-citanya. Kebahagiaan dan keberhasilan cita-cita itu sudah ditentukan oleh Qadha dan Qadhar Allah, tidak hanya dari hasil ikhtiar dan usaha sendiri.
2.      Tidak mudah putus asa jika mengalami kegagalan. Kita sadar bahwa manusia hanya berusaha atau berikhtiar dan usaha sendiri.
3.      Mendorong diri untuk bertawakal setelah berikhtiar. Kemampuan manusia berikhtiar sangatlah terbatas. Setelah berikhtiar sekuat tenaga, maka bertawakallah kepada Allah dengan berdoa kepada-Nya semoga ikhtiar kita berhasil sesuai dengan apa yang tertulis dalam laulul mahfudz.
4.      Menumbuhkan kesadaran bahwa alam semesta dan segala isinya berjalan sesuai dengan ketentuan-ketentuan Allah swt. kesadaran yang demikian dapat mendorong umat manusia untuk mengadakan usaha-usaha penelitian terhadap setiap makhlik Allah seperti manusia, hewan, tumbuh-tumbuhan, air, udara, barang tambang, dan gas.
5.      Menenangkan jiwa. Oarang yang beriman kepada Qadha dan Qadhar senatiasa mengalami ketenaganga  jiwa dalam hidupnya, sebab ia selalu merasa puas dengan apa yang ditentukkan Allah kepadanya. Jika beruntung atau berhasil, ia bersyukur. Jika musibah atau gagal, ia bersabar dan berusaha lagi. Sebagiman firman Allah dalam Q.S. Al-Fajr : 27-30 (http://quran.com/89/27-30)
89:27
     
89:28
89:29
89:30
“Wahai jiwa yang tenang.(27), Kembalilah kepada Tuhanmu dengan hati yang puas lagi diridhai-Nya.(28), Maka masuklah ke dalam jama'ah hamba-hamba-Ku,(29), masuklah ke dalam surga-Ku.(30).”
BAB IX
     9.     Membiasakan Perilaku Terpuji
     9.1  Menjelaskan pengertian dan maksud persatuan dan kerukunan
     9.2  Menampilkan contoh perilaku persatuan dan kerukunan
    9.3  Membiasakan perilaku persatuan dan kerukunan
9.1             Menjelaskan pengertian dan maksud persatuan dan kerukunan
A.     PERSATUAN
Dari segi bahasa “persatuan” berarti gabungan, ikatan atau kumpulan.Sedangkan menurut istilah persatuan adalah kumpulan individu manusia menjadi satu. Agama Islam memberikan pengertian persatuan dengan ukhuwah, yaitu solidaritas dalam kebaikan.
Persatuan dalam ajaran Islam secara umum disebut ikhwan yaitu persaudaraan, secara umum disebut ukhuwah Islamiyah yaitu persaudaraan dalam Islam (saudara sesama manusia dan saudara seagama) Ditegaskan dalam firman Allah QS Al-Hujarat : 9
49:9
“Dan kalau ada dua golongan dari mereka yang beriman itu berperang hendaklah kamu damaikan antara keduanya! Tapi kalau yang satu melanggar perjanjian terhadap yang lain, hendaklah yang melanggar perjanjian itu kamu perangi sampai surut kembali pada perintah Allah. Kalau dia telah surut, damaikanlah antara keduanya menurut keadilan, dan hendaklah kamu berlaku adil; sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil.”
            Jelas bahwa persaudaraan menyebabkan orang dapat berbuat damai dan dengan perdamaian maka persatuan dan kesatuan umat akan bisa juga kita wujudkan. Tanpa persatuan orang akan mudah bertindak semena-mena terhadap sesama bahkan terhadap yang segama sekalipun. Bagaimana seseorang atau bangsa berbuat persatuan sementara kedamaian dan persaudaraan tidak bisa diciptakan.
B.     KERUKUNAN
Kerukunan berasal dari kata dasar “rukun” yang berarti baik, damai, tidak bertengkar, bersatu hati dan sepakat. Kerukunan dalam Islam diberi istilah “tasamuh ” atau toleransi. Sehingga yang di maksud dengan toleransi ialah kerukunan sosial kemasyarakatan, bukan dalam bidang aqidah Islamiyah (keimanan), karena aqidah telah digariskan secara jelas dan tegas di dalam Al- Qur’an dan Al-Hadits.
Kerukunan merupakan syarat utama adanya persatuan, modal utama terwujudnya ketentraman, kedamaian dan kesejahteraan. Sebaliknya perselisihan berakibat kehancuran.
9.2            Menampilkan contoh perilaku persatuan dan kerukunan
A.    persatuan
·         Peranan Persatuan Umat Islam dalam Pembangunan dan Mempertahankan Negara Indonesia
a.      Nilai Persatuan bagi Kepentingan Bangsa dan Agama dalam Rangka Menuju Masyarakat Adil dan Makmur.
Dalam kehidupan berbangsa, persatuan merupakan scndi kekuatan yang paling ampuh. Bagi umat Islam, persatuan harus digalang melalui jalur intern terlebih dahulu, untuk memperkuat Islam. Sedangkan sebagai warga negara harus menggalang persatuan untuk memperkuat bangsa dan negara.
Apabila persatuan benar-benar terwujud dalam suatu hangsa yang berada dalam suatu negara, upaya menciptakan pengembangan dalam bidang ekonomi, pendidikan, sosial, ketahanan, dan bidang lainnya akan mudah direalisasikan.
Dalam pengembangan ekonomi bagi bangsa dan negara, upaya pertama yang dilakukan adalah persatuan terlebih dahulu. Suatu bangsa yang tidak bersatu akan sulit mengembangkan ekonominya. Tetapi, apabila persatuan itu ada, akan mudah dalam mengembangkan ekonomi. Sebab, dalam kondisi bangsa yang bersatu, maka akan mudah diajak kompromi, bermusyawarah untuk saling membantu, saling mengisi, dan bekerja sama.
Demikian pula dalam pengembangan pendidikan, unsur pertama yang mendukung adalah persatuan. Dalam bidang ekonomi dan pendidikan persatuan merupakan unsur yang dominan, dalam bidang ketahanan, persatuan adalah unsur yang lebih dominan. Tidak mungkin suatu perceraian akan merupakan landasan kekuatan dalam pertahanan. Pasti persatuan itulah yang dijadikan dasar dari pada ketahanan. Negara akan kuat apabila persatuan bangsanya terjamin. Ketahanan negara akan lebih lestari jika persatuan rakyatnya terus berjalan.
Demikianlah, betapa pentingnya persatuan dalam suatu bangsa dalam rangka melestarikan kehidupan ekonomi, pendidikan, sosial, agama, ketahanan, dan lain sebagainya sehingga dengan wujud persatuan dalam segala aspek kehidupan akan menuju masyarakat yang adil makmur yang diridhai oleh Allah. Juga merupakan langkah menuju terciptanya Baldatun Tayyibatun wa Rabbun Gafur.
b.       Nilai Persatuan Bagi Kepentingan Dunia Islam Secara Keseluruhan.
Dalam ajaran Islam sebenarnya konsep persatuan telah ada, yaitu setiap orang yang beriman adalah bersaudara. Semua muslim yang ada di dunia, baik di Afrika, Asia, Amerika, ataupun Australia adalah bersaudara.
Memang persaudaraan kadang tidak mesti akan mewujudkan persatuan. Tetapi, maksud dan hakikat persaudaraan di dalam Islam adalah sebagai ujung tombak dalam persatuan. Hal ini dapat dilihat dalam sebuah hadis yang berbunyi: "Bahwa umat Islam adalah bagaikan sebuah bangunan, antara sebagian yang satu dengan sebagian yang lainnya saling menguatkan ".
Demikian pula dalam hadis yang lain: "Dan barang siapa memberikan jalan keluar bagi saudarannya sesama muslim, Allah akan memberikan jalan keluar baginya dari kesulitan, di mana pertolongan itu sangat diperlukan di hari kiamat".
Penerapan ajaran-ajaran itu akan memberikan dampak positif. Sebagai konsekuensi logis dari ajaran itu memberikan dampak persatuan bagi kehidupan umat Islam. Apabila satu umat Islam disakiti, umat Islam lainnya akan merasa sakit pula. Persaudaraan yang demikian akan sangat besar andilnya untuk mewujudkan persatuan dalam dunia Islam.
Apabila persatuan sudah dapat diwujudkan, umat Islam di berbagai negara akan merasa terpanggil untuk kepentingan bersama. Demi kemajuan umat secara keseluruhan, maka negara-negara Islam dan negara-negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam, akan saling menolong, saling membantu, dan bekerja sama antara satu dengan yang lainnya, baik dalam bidang ekonomi, pendidikan, politik, sosial, pertahanan, dan lain sebagainya.
Dengan modal persatuan itulah upaya menuju kekuatan dan ketahanan umat akan mudah direalisasikan. Karena antara yang satu dengan yang lainnya merasa bertanggung jawab atas terwujudnya kekuatan dan ketahanan itu. Lebih dari itu adalah bertanggung jawab dalam segala aspek kehidupan umat Islam di seluruh dunia.
Dengan demikian, umat Islam di seluruh dunia akan menjadi umat yang satu, umat yang berwibawa, yang mempunyai kharisma tinggi, dan mampu menunjukkan yang terbaik bagi dunia.
B.     Kerukunan
Ada tiga bentuk kerukunan hidup umat beragama yang disepakati. Tiga bentuk kerukunan ini dikenal dengan istilah Tri Kerukunan hidup beragama, yaitu:
1.      Kerukunan intern umat manusia.
2.      Kerukunan antar umat beragama.
3.      Kerukunan antar umat beragama dan pemerintah.
1.      KERUKUNAN INTERN UMAT MANUSIA
Sikap hidup Muslim dan pribadi seorang Muslim adalah manifestasi dari imannya. Oleh sebab itu, seseorang yang benar-benar beriman kepada Allah serta melaksanakan segala perintah-Nya sudah barang tentu pribadinya akan dihiasi dengan cahaya iman, perbuatan dan tata hidupnya sangat baik dan terpuji.
Salah satu ciri orang beriman ialah adanya rasa kasih sayang sesama hamba Allah sebagaimana sabda Nabi Muhammad saw :
(ملسم و ىراخبلا هاور) لاَ ُيْؤ مِنُ اَ َحدُ كُْم حَتَّى ُيحِبَّ لاَ خِْيهِ مَا ُيحِبُّ لن َفْسِهِ
Tidak beriman seseorang di antara kamu sehingga ia mencintai saudaranua sebagaimana ia mencintai
diri sendiri”(HR. Bukhari dan Muslim)
            Menurut keterangan hadits di atas, kasih sayang sesama hamba Allah atau lebih tegasnya sesama Muslim merupakan ukuran iman. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa penyakit yang sangat berbahaya dalam kehidupan bermasyarakat ialah hilangnya rasa kasih sayang dan persaudaraan. Itulah salah satu sebab diangkatnya para utusan Allah dan itu pulalah sebabnya pentingnya manusia beragama.
Islam sebagai agama yang dibawa oleh Nabi Muhammad saw merupakan nasehat bagi orang-orang yang berada dalam kesesatan, sebagaimana sabda Rasulullah :
اَ لدِّ ْينُ النَّصِْيَحةُ ( رواه مسلم)
Agama adalah nasehat”
            Islam memberikan nasehat kepada umatnya bahwa sesungguhnya kehidupan dunia hanyalah sementara dan merupakan permainan yang memperdayakan, sebagaimana tertera dalam firman Allah QS. Ali Imran : 185
3:185
Tiap-tiap yang berjiwa akan merasakan mati. Dan sesungguhnya pada hari kiamat sajalah disempurnakan pahalamu. Barangsiapa dijauhkan dari neraka dan dimasukkan ke dalam surga, maka sungguh ia telah beruntung. Kehidupan dunia itu tidak lain hanyalah kesenangan yang memperdayakan.”
            Kerukunan intern umat beragama sudah dilakukan sejak zaman Rasulullah, firman Allah dalam QS. Al-Fath : 29.
48:29
“Muhammad itu adalah utusan Allah dan orang-orang yang bersama dengan dia adalah keras terhadap orang-orang kafir, tetapi berkasih sayang sesama mereka. Kamu lihat mereka ruku' dan sujud mencari karunia Allah dan keridhaan-Nya, tanda-tanda mereka tampak pada muka mereka dari bekas sujud. Demikianlah sifat-sifat mereka dalam Taurat dan sifat-sifat mereka dalam Injil, yaitu seperti tanaman yang mengeluarkan tunasnya maka tunas itu menjadikan tanaman itu kuat lalu menjadi besarlah dia dan tegak lurus di atas pokoknya; tanaman itu menyenangkan hati penanam-penanamnya karena Allah hendak menjengkelkan hati orang-orang kafir (dengan kekuatan orang-orang mukmin). Allah menjanjikan kepada orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal yang saleh di antara mereka ampunan dan pahala yang besar.”
            Jadi jelas bahwa cara melakukan kerukunan terhadap seagama yang dipraktikkan oleh Rasulullah saw dan para sahabat serta orang Mukmin, yaitu :
1.kasih sayang seama Muslim
2.senada dalam berfikir
3.seirama dalam langkah untuk mencari karunia dan ridha-Nya.
Seiring kita menyaksikan kemunduran umat Islam karena umatnya tidak berani menegakkan kebenaran dan tidak tegas terhadap orang kafir. Orang Muslim justru mempertajam perselisihan paham antarsesama Muslim yang bersifat khilafiyah dan ibadah sunnah, sementara yang durhaka terhadap Allah dibiarkan begitu saja.
Padahal yang terpenting dan termulia di sisi Allah kualitas ketaqwaannya. firman Allah dalam QS. Al-Hujurat : 13
49:13
“Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling takwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.”
           
2.      KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA
Dinegara kita tidak dibenarkan sikap dan perbuatan melawan atau antiagama dan tidak dibenarkan paham yang meniadakan Tuhan Yang Maha Esa. Setiap warga negara Republik Indonesia harus percaya dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Manusia Indonesia wajib saling menyayangi dan tidak berbuat dengki dan dendam, kerusuhan dan memaksakan keyakinan kepada umat lainnya. Itulah yang menandai kita hidup beragama dan percaya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
            Hidup rukun dan bertoleransi tidak berarti bahwa ajaran agama yang satu dan yang
lainnya dicampuradukkan. Dengan toleransi tersebut diharapkan terwujudnya ketenangan,
saling menghormati dan saling menghargai, hal itu akan mewujudkan perikehidupan yang
rukun, tertib dan damai, sehingga dengan keadaan yang demikian itu dapat terlaksana
pembangunan bangsa
            Berdasarkan uraian di atas, dapatlah disimpulkan bahwa manusia Indonesia wajib menjunjung tinggi perasaan dan sikap toleransi antarumat beragama. Dalam kehidupan bangsa Indonesia yang merdeka dan ber-Pancasila, usaha memaksakan suatu agama tidak dibenarkan. Setiap warga negara Republik Indonesia bebas memeluk agama dan beribadah menurut agama dan kepercayaannya masing-masing. Perikehidupan agama yang rukun dan penuh toleransi merupakan cermin pengakuan hak-hak asasi manusia.
            Hal tersebut pernah dilakukan Nabi Muhammad saw. ketika ditawarkan oleh umat nonMuslim untuk saling bergantian beribadah, seminggu beliau diajak beribadah dengan mereka orang kafir, seminggu berikutnya mereka akan beribadah sesuai dengan ajaran beliau, yakni Islam. Tetapi Nabi Muhammad tidak langsung menerima atau menolak, tidak mungkin karena hubungan beliau dengan mereka dalam kemasyarakatan (muamalah/sosial) sudah terjalin intim. Jika menerima, lebih tidak mungkin, maka turunlah wahyu Allah untuk menegaskan peristiwa tersebut QS. Kafirun
“Katakanlah: "Hai orang-orang yang kafir, aku tidak akan menyembah apa yang kamu sembah. Dan kamu bukan penyembah Tuhan yang aku sembah. Dan aku tidak pernah menjadi penyembah apa yang kamu sembah. Dan kamu tidak pernah (pula) menjadi penyembah Tuhan yang aku sembah. Untukmulah agamamu, dan untukkulah, agamaku".
            Kesimpulan surah tersebut adalah masalah Muamalah kita tetap bergaul akrab, tetapi maslah ibadah dan aqidah tidak boleh dicampur adukkan. Dengan beribadah masing-masing itulah kerukunan antarumat beragama tetap utuh dengan menumbuhkan rasa tenggang sara, sebagaimana butir-butir Pancasila. Atau disebut toleransi dalam agama yakni membiarkan orang lain beribadah sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing, selama tidak menganggu kita.
3.      KERUKUNAN ANTARA UMAT BERAGAMA DAN PEMERINTAH
Kerukunan umat beragama dengan pemerintah dijelaskan dalam firman Allah dalam sebuah surah An-Nisa’ ayat 59 :
4:59
Hai orang-orang yang beriman, ta`atilah Allah dan ta`atilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Qur'an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.”
            Kerukunan umat beragama dengan pemerintah terealisasikan dengan mentaati segala peraturan yang dikeluarkan pemerintah, selama peraturan itu tidak bertentangan dengan syari’at Islam. Jalinan kerjasama antara umat dengan umarah dalam membina untuk mentaati perintah Allah , rasul dan umara (pemimpin) diantaramu.
            Dengan demikian kerukunan antarumat beragama dengan pemerintah dapat tumbuh baik jika dapat saling mengisi. Pemerintah (umarah) menyediakan sarana, ulama yang mengelola artinya pemerintah membangun fisik, ulama membangun mental spriritualnya.
            Jelas bahwa persaudaraan menyebabkan orang dapat berbuat damai dan dengan perdamaian maka persatuan dan kesatuan umat akan bisa juga kita wujudkan.
Macam dan Cara meningkatkan Persatuan atau Ukhuwah Islamiyah :
       1.      Dalam segi bahasa, yakni menggunakan bahasa persatuan yaitu bahasa Indonesia dengan baik dan benar disetiap acara resmi dan dimana saja kita berada.
       2.      Dalam segi ucapan salam, yakni menggunakan ucapan salam “Selamat pagi” atau yang sesama Muslim dengan ucapan “Assalaamu’alaikum” disetiap pertemuan.
      3.      Dalam segi tanah air, yakni dimana saja kita berada di tanah air ini kita membangun dan membantu saudara-saudara yang mengalami kesulitan dan yang ditimpa musibah di mana kita tempati secara adil dan manusia.
      4.      Dalam segi toleransi aqidah, yakni tetap saling menghormati dan menghargai perbedaan aqidah, dan tidak memaksakan suatu agama kepada orang lain, karena urusan agama urusan adalah urusan pribadi dalam Islam “Lakum dinukum waliadin”
Kerukunan terhadap seagama yang dipraktikkan oleh Rasulullah saw dan para sahabat serta orang Mukmin, yaitu :
·         kasih sayang seama Muslim
·         senada dalam berfikir
·         seirama dalam langkah untuk mencari karunia dan ridha-Nya.
Masalah Muamalah kita tetap bergaul akrab, tetapi maslah ibadah dan aqidah tidak boleh dicampur adukkan. Dengan beribadah masing-masing itulah kerukunan antarumat beragama tetap utuh dengan menumbuhkan rasa tenggang sara, sebagaimana butir-butir Pancasila.
Kerukunan antarumat beragama dengan pemerintah dapat tumbuh baik jika dapat saling mengisi. Pemerintah (umarah) menyediakan sarana, ulama yang mengelola artinya pemerintah membangun fisik, ulama membangun mental spriritualnya.
9.3            Membiasakan perilaku persatuan dan kerukunan
Macam dan Cara meningkatkan Persatuan atau Ukhuwah Islamiyah :
1.      Dalam segi bahasa, yakni menggunakan bahasa persatuan yaitu bahasa Indonesia dengan baik dan benar disetiap acara resmi dan dimana saja kita berada.
2.      Dalam segi ucapan salam, yakni menggunakan ucapan salam “Selamat pagi” atau yang sesama Muslim dengan ucapan “Assalaamu’alaikum” disetiap pertemuan.
3.      Dalam segi tanah air, yakni dimana saja kita berada di tanah air ini kita membangun dan membantu saudara-saudara yang mengalami kesulitan dan yang ditimpa musibah di mana kita tempati secara adil dan manusia.
4.      Dalam segi toleransi aqidah, yakni tetap saling menghormati dan menghargai perbedaan aqidah, dan tidak memaksakan suatu agama kepada orang lain, karena urusan agama urusan adalah urusan pribadi dalam Islam “Lakum dinukum waliadin”.
Hikmah persatuan atau Ukhuwah Islamiyah adalah :
1.      Terciptanya persatuan dan kesatuan, sehingga suasana kebersamaan tercermin tentram, damai penuh kekeluargaan. Satu sama lain saling menghargai dan mengalah. Prestasi semakin meningkat karena adanya saling membantu.
2.      Memperkukuh aqidah dan keyakinan kepada Allah .
3.      Menumbuhkan ukhuwah Islamiyah yang kuat dan 3 kerukunan umat di Indonesia.
4.      .Menjalin rasa kesetiakawanan sosial.
BAB X
AKHLAK TERCELA
     10.                         Menghindari Perilaku Tercela
      10.1                      Menjelaskan Pengertian Isyrof, Tabzir, Ghibah, dan Fitnah.
      10.2                       Menjelaskan Contoh perilaku Isyrof, Tabzir, Ghibah, dan Fitnah.
      10.3                       Menghindari Perilaku Isyrof, Tabzir, Ghibah, dan Fitnah dalam Kehidupan Sehari- hari.
10.1       Menjelaskan Pengertian Isyrof, Tabzir, Ghibah, dan Fitnah.
AKHLAK TERCELA
Akhlaq merupakan suatu sistem nilai yang dikembangkan berdasarkan kebaikan, dengan demikian akhlaq berusaha mencegah keburukan yang bisa mengakibatkan mala petaka dan bencana bagi seluruh umat manusia.
Berikut beberapa akhlak yang tercela, yakni:
        1.      Isyrof yaitu berlebih-lebihan.
        2.      Tabzir yaitu boros.
        3.      Ghibah yaitu berguncing.
        4.      Fitnah yaitu menuduh orang lain berbuat keburukan untuk menjatuhkan kehormatannya.
10.2       Menjelaskan Contoh perilaku Isyrof, Tabzir, Ghibah, dan Fitnah.
10.3        Menghindari Perilaku Isyrof, Tabzir, Ghibah, dan Fitnah dalam Kehidupan Sehari- hari.
A.    ISYROF
Isyrof adalah berlebih-lebihan.
Contoh Israf yang tampak nyata dalam kehidupan sehari-hari adalah budaya konsumerisme atau pemakaian barang-barang hasil industri yang melanda masyarakat Indonesia dewasa ini. Orang membeli suatu barang hanya untuk bergaya, bermegah-megah dan untuk dipamerkan kepada orang lain. Padahal harta benda yang dibelanjakan seperti itu tidak akan membawa berkah bahkan akan mendatangkan bahaya dan malapetaka.
Allah telah memberikan pelajaran kepada manusia akibat dari sikap hidup yang bermegah-megah dengan harta benda. Contoh itu terdapat dalam kisah Qarun yang hidup pada zaman Nabi Musa . Kisah tersebut Allah ceritakan kembali dalam QS. Al-Qashash ayat 79 :
28:79
“Maka keluarlah Karun kepada kaumnya dalam kemegahannya. Berkatalah orang-orang yang menghendaki kehidupan dunia: "Moga-moga kiranya kita mempunyai seperti apa yang telah diberikan kepada Karun; sesungguhnya ia benar-benar mempunyai keberuntungan yang besar".
            Qarun adalah orang yang kaya raya. Ia memiliki kekayaan yang banyak sekali, sehingga kunci-kunci tempat perbendaharaan hartanya hanya bisa diangkut oleh orang-orang kuat. Akan tetapi Qarun terlalu membangga-banggakan hartanya. Ia menjadi Takabur dan menyombongkan diri. Karena kesombongan dirinya itulah Allah menurunkan siksaan kepada Qarun. Ia terkubur dengan hartanya hidup-hidup bersama seluruh harta bendanya. Sedangkan sifat takabur dan menyombongkan diri dilarang oleh agama Islam sebagaimana firman Allah dalam QS. An-Nisa : 36 yang berbunyi:
4:36
“Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatupun. Dan berbuat baiklah kepada dua orang ibu-bapa, karib-kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga yang dekat dan tetangga yang jauh, dan teman sejawat, ibnu sabil dan hamba sahayamu. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong dan membangga-banggakan diri,”
           
Dan dalam Q.S Lukman ayat 18  yang berfirman:
31:18
“Dan janganlah kamu memalingkan mukamu dari manusia (karena sombong) dan janganlah kamu berjalan di muka bumi dengan angkuh. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong lagi membanggakan diri.”
           
B.     TABZIR
Tabzir berasal dari bahasa Arab yang mengandung arti berlebihan atau boros. Menurut Terminologi berarti Mubazir yang mengandung maksud, yaitu sikap menghamburkan harta pada hal yang tidak berguna bagi diri dan orang lain dan tidak diridhai oleh Allah serta bahkan bisa merusak diri dan orang lain. Sebagaimana firman Allah QS. Al-Isra’ : 26-27 :
17:26
17:27
“Dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat akan haknya, kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros.(26), Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan dan syaitan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya.(27).”
           
Berdasarkan ayat di atas, Allah melarang orang Islam bersikap boros dalam penggunaan
nikmat Allah, berfoya-foya dan mengeluarkan harta benda kepada sesuatu yang tidak
bermanfaat bahkan kepada yang dapat merusak diri dan orang lain bahkan membelanjakan
kepada yang diharamkan. Pada akhir ayat dilanjutkan bahwa perbuatan itu termasuk
perbuatan syaithan, maka jauhi kalau tidak mau termasuk saudara-saudara syaithan.
            Berlebih-lebihan dan boros bukan karakter Muslim, karena orang Muslim itu selalu sederhana dalam makanan dan berpakaian serta tempat tinggal. Islam melarang boros dalam hal makan dan minum serta tempat tinggal, karena sebab boros akan menyeret orang kepada kebinasaan dan kehinaan. Allah berfirman : QS. Al-‘Araf:31
7:31
“Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) mesjid, makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.”
Adapun kiat-kiat untuk menjauhi perilaku yang berlebihan atau boros diantaranya sebagai berikut :
    1.      Apabila ada kelebihan uang terlebih dahulu ditabungkan sisanya baru untuk keperluan sehari-hari.
    2.      Apabila mau belanja lebih baik dicatat terlebih dahulu dan apa yang dicatat itulah yang dibeli.
    3.      Fikirkan terlebih dahulu kegunaan dan manfaat benda yang dibeli apakah betul-betul diperlukan dan tahu cara penggunaannya.
    4.      Benda yang sudah dibeli apabila sudah siap digunakan, bersihkan dan simpan dengan baik dan apabila diperlukan dapat dipergunakan lagi.
   5.      .Ingatlah selalu bahwa perbuatan boros dan mubazir itu merupakan perbuatan yang diharamkan di dalam agama Islam.
    6.      .Ingat juga bahwa perbuatan boros dan mubazir itu suatu dosa dan termasuk saudara syaithan.
   7.      .Kalau memang ingin berbelanja juga dan penggunaannya sebentar saja, baiknya diinfakan atau diwakafkan kepada orang yang memerlukan benda itu.
C.    GHIBAH
Ghibah berarti mengunjing, maksudnya membuka aib/cela/cacat/keburukan orang lain agar orang tersebut terhina dan terkucil serta teraniaya dari lingkungan sekitarnya. Hal ini disebut juga dengan gosip, yaitu menceritakan sesuatu yang belum tentu benar sehingga menimbulkan kemarahan dan sakit hati dari orang yang digosipkan. Perbuatan ini sangat dilarang dalam Islam, karena bisa mengakibatkan sakit hati dan dendam bahkan akan timbul tindakan kejahatan dan kezaliman, dan ini suatu dosa. Allah berfirman dalam QS Al-Hujarat : 12 yang berbunyi :
49:12
“Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan purba-sangka (kecurigaan), karena sebagian dari purba-sangka itu dosa. Dan janganlah mencari-cari keburukan orang dan janganlah menggunjingkan satu sama lain. Adakah seorang diantara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang.”
            Sebenarnya orang yang telah terlanjur mengerjakan suatu kesalahan itu masih ada waktu untuk memperbaiki dirinya, yaitu dengan jalan taubatkepada Allah, mohon ampun dan mohon bimbingan kepada Allah agar tidak mengerjakan kesalahan lagi. Maka sangat tercela kalau ada orang yang mencari kesalahan orang lain dan menyebar luaskan rahasia orang sehingga orang yang bersangkutan merasa tidak enah hati bahkan bisa sakit hati dan bisa terjadi permusuhan, dendam dan penganiayaan serta pertumpahan darah.
            Kita umat Islam dilarang mematai-matai orang atau menyelidiki kesalahan orang, tetapi kiga ada kita menemui orang yang sedang mengejakan kesalahan hendaknya kita segera mengingatkannya agar perbuatan itu tidak diteruskan dan segera dihentikan. Jangan sampai terbalik, ada orang berbuat kesalahan kita tidak ingatkan justru kita sebar luaskan agar didengar orang banyak. Na’uudzubillaahi mizaliq.
D.    FITNAH
Fitnah adalah menuduh seseorang melakukan perbuatan dosa dan keburukan yang tidak ia lakukan dengan tujuan untuk mencelakan atau menjatuhkan kehormatan seseorang.
Menyebar luaskan kejelekan orang denga tujuan agar orang itu dibenci dan dihina di tengah masyarakat adalah termasuk dosa besar dan perbuatan itu termasuk menfitnah atau mengadu domba antar sesama manusia. Perbuatan menfitnah ini sangat tercela dan terkutuk dalam pendangan agama Islam. Sebab sifat seorang Muslim itu punya akhlaq mulia, memiliki kepribadian yang luhur, baik tutur katanya, baik tingkah lakunya, baik antara sesama Muslim atau terhadap orang yang bukan Muslim. Allah berfirman dalam QS Al-Baqarah : 191 :
            2:191
“Dan bunuhlah mereka di mana saja kamu jumpai mereka, dan usirlah mereka dari tempat mereka telah mengusir kamu (Mekah); dan fitnah itu lebih besar bahayanya dari pembunuhan, dan janganlah kamu memerangi mereka di Masjidil Haram, kecuali jika mereka memerangi kamu di tempat itu. Jika mereka memerangi kamu (di tempat itu), maka bunuhlah mereka. Demikanlah balasan bagi orang-orang kafir.”
           
Dalam QS Al-Baqarah : 193 menyatakan lagi :
2:193
“Dan perangilah mereka itu, sehingga tidak ada fitnah lagi dan (sehingga) ketaatan itu hanya semata-mata untuk Allah. Jika mereka berhenti (dari memusuhi kamu), maka tidak ada permusuhan (lagi), kecuali terhadap orang-orang yang zalim.”
Dalam QS Al-Qalam : 10-11 juga dinyatakan :
68:10
68:11
“Dan janganlah kamu ikuti setiap orang yang banyak bersumpah lagi hina,(10), yang banyak mencela, yang kian ke mari menghambur fitnah,(11).”
Dan untuk mengantisipasi jangan sampai menimbulkan fitnah dalam QS Al-hujurat : 6
49:6
“Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu.”
BAB XI
FIQIH
    11.                        Memahami Hukum Islam Tentang Waris
     11.1                       Menjelaskan Ketentuan Hukum Waris
     11.2                      Menjelaskan Contoh Pelaksanaan Hukum Waris
11.1       Menjelaskan Ketentuan Hukum Waris
11.2       Menjelaskan Contoh Pelaksanaan Hukum Waris
Dalam kehidupan sehari-hari kita sering mendengar adanya perpecahan, bahkan pertumpahan darah, antara sesama saudara atau kerabat dalam masalah harta waris, sehubungan dengan hal itu, Allah telah menciptakan aturan-aturan membagi harta waris secara adil dan baik. Hamba Allah diwajibkan melaksanakan hukum-Nya dalam semua aspek kehidupan. Siapa saja yang membagi harta waris tidak sesuai dengan hukum Allah maka Allah akan menempatkan mereka di neraka selamanya. Firman Allah dalam Q.S. An-Nisa ayat 14:
4:14
“Dan barangsiapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya dan melanggar ketentuan-ketentuan-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam api neraka sedang ia kekal di dalamnya; dan baginya siksa yang menghinakan.”
            Ayat diatas diperjelas dengan sabda Rosululloh, yang artinya “bagilah harta waris(pusaka) antara ahli waris menurut kitabulloh Al-Quran”.
           
     A.    Pengertian Ahli Waris
Ahli waris adalah orang-orang yang berhak menerima harta waris dari seorang yang meninggal dunia. Orang-orang yang mendapat bagian harta warisan dari orang yang meninggal dunia ada 25 orang, 15 orang dari pihak laki-laki dan 10 orang dari pihak perempuan.
1.      Ahli waris Dari Pihak Laki-Laki
a.       Anak laki-laki.
b.      Cucu laki-laki ( anak laki-laki dari anak laki-laki dan seterusnya ).
c.       Bapaknya.
d.      Kakeknya ( bapaknya bapak dan seterusnya ).
e.       Saudara laki-laki sekandung.
f.       Saudara laki-laki sebapak.
g.      Saudara laki-laki seibu.
h.      Anak laki-laki dari saudara laki-laki yang sekandung.
i.        Anak laki-laki dari saudara laki-laki yang seayah.
j.        Saudara laki-laki bapak yang sekandung.
k.      Anak laki-laki dari saudara laki-laki bapak yang sekandung.
l.        Anak laki-laki dari saudara laki-laki bapak seayah.
m.    Suaminya
n.      Laki-laki yang memerdekakan mayat tersebut.
Jika semua ahli waris tersebut ada, yang berhak menerima warisan hanya tiga, yaitu:
a.       Bapak.
a.       Anak laki-laki.
b.      Suaminya.
2.      Ahli Waris Dari Pihak Perempuan.
a.       Anak perempuan.
b.      Anak perempuan dari anak laki-laki dan seterusnya ke bawah.
c.       Ibunya bapak.
d.      Ibunya ibu dan seterusnya ke atas.
e.       Ibunya.
f.       Saudara perempuan sekandung.
g.      Saudara perempuan sebapak.
h.      Saudara perempuan seibu.
i.        Istrinya.
j.        Wanita yang memerdekakan mayat tersebut.
Jika semua ahli waris perempuan ada, yang berhak menerima warisan hanya lima, yaitu:
a.       Istri.
b.      Anak perempuan.
c.       Cucu perempua (anak perempuan dari anak laki-laki).
d.      Saudara perempuan sekandung.
Selanjutnya, jika ahli waris laki-laki dan ahli waris perempuan semuanya ada, yang berhak mewarisi harta hanya lima orang saja, yaitu:
a.       Suami atau istri.
b.      Ibu.
c.       Bapak
d.      Anak laki-laki
e.       Anak perempuan.
Ahli waris laki-laki ada 14, nomor 1 sampai dengan 13 adalah karena pertalian darah. Sedangkan nomor 14 karena pertalian nikah. Ahli waris perempuan ada 10, nomor 1 sampai dengan 8 karena pertalian darah, dan nomor 9 karena pertalian nikah.
Perlu diperhatikan, dalam warisan ada hal-hal yang menyebabkan hak waris dan ada yang menggugurkan hak waris.
3.      Yang Menyebabkan Hak Waris
·         Adanya hubungan keturunan (nasab).
Contoh : Jika seorang ayah meninggal, anaknya mendapat warisan dari ayahnya.
·         Adanya hubungan perkawinan.
Contoh: Seorang suami meninggal maka istrinya mendapat warisan dari suaminya.
·         Adanya hubungan Islam
Jika ahli waris dari yang meninggal tidak ada, harta waris diserahkan ke baitulmal untuk kepentingan perjuangan Islam.
·         Adanya hubungan memerdekakan hamba sahaya.
4.      Yang Mengugurkan Hak Waris
·         Perbedaan agama
Nabi Muhammad saw. Bersabda yang artinya "Tidak mewarisi orang Islam atas orang kafir dan tidak mewarisi orang kafir atas orang Islam." (HR. Jamaah)
·         Murtad
·         Membunuh Nabi Muhammad saw. bersabda:
"Yang membunuh tidak menerima waris dari yang dibunuhnya." (HR. Nasa'i)
·         Perbudakan
Seorang budak tidak menerima waris dari keluarganya yang meninggal dunia selama ia belum dimerdekakan.
Firman Allah dalam Q.S An-Nahl ayat 75
16:75
“Allah membuat perumpamaan dengan seorang hamba sahaya yang dimiliki yang tidak dapat bertindak terhadap sesuatupun dan seorang yang Kami beri rezeki yang baik dari Kami, lalu dia menafkahkan sebagian dari rezeki itu secara sembunyi dan secara terang-terangan, adakah mereka itu sama? Segala puji hanya bagi Allah, tetapi kebanyakan mereka tiada mengetahui.”
     B.     Ketentuan Hukum Islam Tentang Ahli Waris
Mawaris adalah cabang ilmu pengetahuan yang mempelajari cara-cara pembagian harta waris. Mawaris disebut juga faraid karena mempelajari bagian-bagian penerimaan yang sudah ditentukan sehingga ahli waris tidak boleh mengambil harta waris melebihi ketentuan. Adapun hukum mempelajarinya adalah fardu kifayah. Setiap muslim atau muslimah diperintahkan oleh agama untuk mempelajari ilmu faraid dan mengajarkannya kepada orang lain. Rasulullah. bersabda sebagai berikut yang artinya "Pelajarilah ilmu faraid dan ajarkanlah dia kepada manusia karena faraid itu separuh ilmu, ia akan dilupakan orang kelak dan ia pulalah yang mula-mula akan dicabut dari umatku." (HR. Ibnu Majah dan Daruqutni)
Ilmu faraid, sebagai salah satu cabang ilmu pengetahuan Islam, bersumber kepada AlQur’an dan hadis. Tujuan diturunkannya ilmu faraid adalah agar pembagian warisan dilakukan secara adil, tidak ada ahli waris yang merasa dirugikan sehingga tidak akan terjadi persclisihan atau perpecahan di antara ahli waris karena pembagian warisan.
Sebab-sebab seseorang dapat menerima harta warisan menurut islam adalah sebagai berikut:
v  Adanya pertalian darah dengan yang meninggal (mayat), baik pertalian ke bawah, ke atas dan ke bawah, serta ke atas dan ke samping.
v  Adanya hubungan pernikahan, yaitu suami atau istri.
v  Adanya pertalian agama. Contoh, jika seorang hidup sebatang kara lalu meninggal, harta warisnya masuk baitulmal.
v  Karena memerdekakan budak (wala').
Sebab-sebab seseorang tidak mendapatkan harta warisan sebagai berikut :
v  Hamba (budak), sebagaimana firman Allah yang artinya "Allah membuat perempamaan dengan seorang budak sahaya yang dimiliki yang tidak dapat bertindak terhadap sesuatu pun." (QS. An-Nahl: 75)
v  Pembunuh, orang yang membunuh tidak dapat mewarisi harta dari yang dibunuh.
Sabda Rasulullah :
"Yang membunuh tidak dapat mewarisi sesuatu dari yang dibunuhnya." (HR. Nasa'i)
v  Murtad dan kafir (orang yang keluar dari Islam), yaitu antara pewaris atau yang mati, murtad salah satunya.
Rukun waris adalah sesuatu yang harus ada dalam pewarisan. Jika salah satu tidak ada, tidak terjadi pewarisan.
Rukun warisan ada tiga, yaitu sebagai berikut :
a)      Adanya yang meninggal dunia, baik secara hakiki atau hukmi.
b)      Adanya harta waris.
c)      Adanya ahli waris, maksudnya ketika yang mewariskan meninggal dunia pada saat itu ahli waris hidup, baik hakiki maupun hukmi.
Pemindahan hak dengan jalan waris-mewarisi bisa terjadi atau berlangsung jika memenuhi syarat-syarat seperti berikut ini :
a)      Matinya mawaris, orang yang akan mewariskan sudah benar-benar mati, baik mati hakiki, hukmi, maupun takdiri.
b)      Hidupnya waris, ahli waris masih benar-benar hidup pada saat mawaris meninggal.
c)      Tidak ada penghalang untuk menerima harta waris. Apabila ada dari empat penghalang sebagaimana disebutkan di atas, waris-mewarisi tidak akan terjadi.
      C.     Dalil Naqli dan Aqli Tentang Ahli Waris
Ketentuan mawaris yang diundangkan oleh Islam antara lain ditandai oleh dua macam perbaikan, yaitu mengikutsertakan kaum wanita sebagai ahli waris seperti kaum pria, dan membagi hara warisan kepada segenap ahli waris secara demokratis. Firman Allah dalam Q.S. An- Nissa ayat 7.
4:7
“Bagi orang laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, dan bagi orang wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bahagian yang telah ditetapkan.”
Menurut ketentuan ayat tersebut, kaum wanita seperti halnya pria, mendapatkan harta warisan yang ditinggalkan ibu bapaknya, harta warisan tersebut disesuaikan berdasarkan ketentuan Allah , sebagaimana akan dijelaskan dalam uraian selanjutnya.Firman Allah dalam Q.S. An-Nissa ayat 11
http://quran.com/4/11
4:11
“Allah mensyari'atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagahian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta. Dan untuk dua orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”
Ayat tersebut memberi ketentuan jumlah yang harus diterima oleh masirig-masing ahli waris, yaitu sebagai berikut:
a.       Bagian untuk seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang perempuan.
b.      Jika anak yang ditinggalkan itu semuanya perempuan dan lebih dua orang, bagi mereka mendapat dua pertiga dari harta yang ditinggalkan itu.
c.       Jika anak yang ditinggalkannya itu hanya satu orang anak perempuan, dan tidak ada orang lain, perempuan itu mendapat separuh harta.
d.      Untuk dua orang ibu bapak, masing-masing mendapat seperenam dari harta yang ditinggalkan dengan syarat yang meninggal itu mempunyai anak.
e.       Jika yang meninggal itu tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu bapaknya saja, ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, ibunya mendapat seperenam.
Selain itu, ayat tersebut juga menjelaskan bahwa pembagian harta warisan dengan ketentuan tersebut baru dilakukan apabila wasiat yang meninggal itu sudah dilaksanakan dan telah dilunasi utang-utangnya. Jika setelah dilunasi utangnya, harta tersebut habis, masing-masing ahli waris tidak-mendapatkan bagian apa-apa.
Ayat itu juga mengingatkan hendaknya jangan coba-coba melaksanakan pembagian harta warisan berdasarkan pertimbangan manfaat, atau peranan yang dimainkan oleh masing-masing ahli waris berdasarkan pertimbangan manusia, tetapi hendaknya berdasarkan ketetapan Allah. Selanjutnya firman Allah dalam Q.S. An-Nissa ayat 12
4:12
“Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika isteri-isterimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) seduah dibayar hutangnya. Para isteri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar hutang-hutangmu. Jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu, sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar hutangnya dengan tidak memberi mudharat (kepada ahli waris). (Allah menetapkan yang demikian itu sebagai) syari'at yang benar-benar dari Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun.”
Ayat ini membicarakan tentang ketentuan bagian harta yang harus diberikan kepada ahli waris. Dalam hal ini bagian harta para suami yang ditinggalkan istri-istrinya, bagian harta untuk para istri yang ditinggalkan suaminya, bagi seorang yang meninggal, baik laki-laki maupun perempuan, dan yang tidak meninggalkan ayah dan anak, tetapi memiliki saudara lakilaki atau perempuan yang seibu saja. Semua ketentuan ini dilakukan setelah dilaksanakan wasiat atau utang-utang orang yang meninggal.
     D.    Ketentuan Tentang Harta Benda Sebelum Pembagian Warisan
Sebelum harta warisan dibagikan kepada ahli waris yang berhak menerimanya, hendaknya dikeluarkan untuk keperluan berikut.
1.      Biaya pengurusan jenazah, biaya pengurusan jenazah, seperti membeli kain kafan, menyewa ambulans, dan biaya pemakaman. Bahkan, bisa digunakan untuk biaya perawatan waktu sakit.
2.      Utang. Jika orang yang meninggal memiliki utang, hendaknya utangnya dilunasi dengan harta peninggalannya.
3.      Zakat. Jika harta warisan belum dizakati, padahal sudah memenuhi syaratsyarat wajibnya, hendaknya harta itu dizakati dahulu scbelum dibagibagikan kepada ahli waris yang berhak menerimanya.
4.      .Wasiat. Wasiat adalah pesan si pewaris sebelum meninggal dunia agar sebagian harta peninggalannya, kelak setelah ia meninggal dunia, discrahkan kepada seseorang atau suatu lembaga (dakwah atau sosial) Islam. Wasiat seperti tersebut harus dipenuhi dengan syarat jumlah harta peninggalan yang diwasiatkannya tidak lebih dari sepertiga harta peninggalannya. Kecuali, kalau disetujui oleh seluruh Ahli waris. Rasulullah bersabda yang artinya: "Berwasiat sepertiga harta itu sudah banyak, sesungguhnya jika ahli waris itu kamu tinggalkan dalam keadaan mampu, itu lebih baik, daripada meninggalkan mereka dalam keadaan papa, menadahkan tangan kepada manusia untuk meminta-minta." (HR. Bukhari-Muslim).
Selain itu, tidak dibenarkan berwasiat kepada ahli waris, seperti anak kandung dan kedua orang tua karena ahli waris tersebut sudah tentu akan mendapat bagian warisan yang telah ditetapkan syarak. Berwasiat kepada ahli waris bisa dilakukan apabila disetujui oleh ahli waris yang lain. Rasulullah saw. Bersabda yang artinya "Tidak boleh berwasiat bagi ahli waris, kecuali bila ahli waris yang lain menyetujuinya." (HR. Daruqutni).
Apabila harta warisan sudah dikeluarkan untuk empat macam keperluan di atas, barulah harta warisan itu dibagikan kepada ahli waris yang berhak menerimanya.
Contoh: Seseorang meninggal dunia, setelah dihitung harta peninggalan berjumlah 100 juta rupiah. Sedangkan hak-hak mayat yang harus dipenuhi lebih dahulu adalah:
a.       Biaya perawatan mayat Rp.1.000.000,00
b.      Utang piutang mayat Rp.2.000.000,00
c.       Zakat mal dan fitrah Rp.1.000.000,00
d.      Wasiat Rp.3.000.000,00
Jadi, hak mayat Hak mayat = Rp7.000.000,00
Hak ahli waris = Rp100.000.000 - 7.000.000,00 = Rp93.000.000,00
Harta sejumlah 93 juta adalah yang siap untuk dibagikan kepada ahli waris.
            Sesungguhnya Allah telah mewajibkan warisan pada harta, bukan yang ditinggalkan oleh seseorang sesudah mati. Adapun hak-haknya tidak diwariskan kecuali yang menyangkut harta atau dalam pengertian harta. Misalnya, hak pakai, hak penghormatan, dan hak tinggal rumah. Pandangan ulama mengenai harta peninggalan atau waris meliputi semua harta dan hak yang ditinggalkan oleh orang yang meninggal, baik harta benda maupun hak bukan harta benda.
            Pada saat Q.S An-Nissa ayat 7 turun karena ada sebab-sebab tertentu, yaitu ada salah satu sahabat nabi Muhammad yang meninggalkan dunia dan meninggalkan seorang istri dan tiga orang anak perempuan. Kemudian Allah menerangkan, anak yatim mendapat peninggalan harta dari kedua orang tuanya atau kerabatnya yang lain mereka sama mempunyai hak dan bagian. Masing-masing mereka akan mendapat bagian yang telah ditentukan oleh Allah . Tidak seorang pun dapat mengambil atau mengurangi hak mereka.
       E.     Prinsip-Prinsip Hukum Islam Tentang Perhitungan Dalam Pembagian Warisan.
Cara membagi harta warisan, di mana ahli waris terdiri dari anak laki-laki dan anak perempuan, berdasarkan firman Allah yang artinya "Allah mensyariatkan bagimu tentang ( pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan." (.An-Nisaa': 11).
Contoh untuk menghitung pembagian harta waris menurut firman Allah di atas sebagai berikut :
Seseorang meninggal dunia dengan jumlah seluruh harta peninggalannya Rp27.000.000,00. Sebelum dibagikan untuk diwariskan, maka diperlukan penyusutan terlebih dahulu, seperti berikut:
1.      Biaya perawatan ketika sakit Rp. 750.000,00
2.      Biaya perawatan jenazah Rp. 150.000,00
3.      Utang yang belum dibayar -
4.      Zakat yang belum dikeluarkan Rp. 100.000,00
5.      Wasiat untuk madrasah ibtidaiyah Rp. 2.000.000,00
Jumlahnya Rp. 3.000.000,00
Ahli warisnya ada 4 anak, yaitu 2 anak laki-laki dan 2 anak perempuan. Dengan ketentuan bagian anak laki-laki 2 kali daripada anak perempuan. Jadi, 2 anak laki-laki sebesar 4 bagian, sedangkan 2 anak perempuan sebanyak 2 bagian. Dijumlah sebanyak 6 bagian. Sebelum harta warisan dibagikan hendaknya dikurangi biaya perawatan, utang, zakat, dan wasiat. Harta warisan yang dibagikan adalah :
Diketahui:
1.      Harta yang ditinggalkan Rp. 27.000.000,00
2.      Biaya yang harus dikeluarkan Rp. 3.000.000,00
Jumlahnya Rp. 24.000.000,00
a.      Ahli Waris Dengan Bagian Tertentu
Ahli waris dengan bagian tertentu adalah ahli waris yang mendapat harta pusaka dengan bagian tertentu. Seperti diterangkan dalam AlQur’an ada enam, yaitu 1/2 (seperdua), 1/4 (seperempat), 1/8 (seperdelapan), 2/3 (dua pertiga), 1/3 (sepertiga), dan 1/6 (seperenam).
1)      Ahli Waris yang Memperoleh ½ ( seperdua), yaitu sebagai berikut:
ü  Anak perempuan apabila ia sendirian tidak bersama-sama saudaranya.
ü  Saudara perempuan yang seibu sebapak jika sendirian.
ü  Anak perempuan dari anak laki-laki jika tidak ada anak perempuan yang lain.
ü  Suami jika tidak mempunyai anak atau tidak ada anak dari anak laki-laki (cucu), baik laki-laki maupun perempuan.
2)      Ahli Waris yang Memperoleh ¼ (seperempat), yaitu sebagai berikut:
ü  Suami jika tidak mempunyai anak atau tidak ada anak dari anak laki-laki (cucu), baik laki-laki maupun perempuan.
ü  Istri, baik seorang atau lebih jika suami tidak meninggalkan anak, baik laki-laki atau perempuan dan tidak ada pula anak dari anak laki-laki (cucu), baik laki-laki maupun perempuan. Jika istri lebih dari satu, cara pembagiannya seperempat dibagi sejumlah istri.
3)      Ahli Waris yang Memperoleh 1/8 ( seperdelapan), Yaitu,
Istri baik seorang atau lebih jika suami tidak meninggalkan anak, baik laki-laki atau perempuan dan tidak ada pula anak dari anak laki-laki (cucu), baik laki-laki maupun perempuan. Jika istri lebih dari satu, cara pembagiannya seperempat dibagi sejumlah istri.
4)      Ahli Waris yang Memperoleh 2/3 (dua pertiga), yaitu sebagai berikut:
ü  Dua anak perempuan atau lebih, dengan syarat apabila tidak ada anak laki-laki. Jika ada anak laki-laki, anak perempuan menjadi ahli waris asabah.
ü  Dua anak perempuan atau lebih dari anak laki-laki (cucu) jika tidak ada anak perempuan.
ü  Saudara perempuan seibu sebapak lebih dari satu.
ü  Saudara perempuan sebapak, dua orang atau lebih jika tidak ada saudara perempuan yang seibu sebapak.
5)      Ahli Waris yang Memperoleh 1/3 (sepertiga), yaitu sebagi berikut:
ü  Ibu apabila yang meninggal tidak meninggalkan anak atau cucu (dari anak laki-laki), tidak pula meninggalkan dua orang saudara (laki-laki maupun perempuan), baik saudara seibu sebapak atau saudara sebapak saja.
ü  Dua orang saudara atau lebih, dari saudara yang seibu, baik lelaki maupun wanita.
6)      Ahli Waris yang Memperoleh 1/6 (seperenam), yaitu sebagai berikut:
ü  Ibu apabila yang meninggal itu mempunyai anak, cucu (dari anak laki-laki), dan saudara atau lebih baik saudara laki-laki atau perempuan, seibu sebapak atau sebapak saja.
ü  Bapak jika yang meninggal itu meninggalkan anak atau cucu (dari anak laki-laki).
ü  Nenek jika ibu dari si mayit tidak ada.
ü  Cucu perempuan dari pihak anak laki-laki, baik sendirian atau berbilang jika bersama satu anak perempuan. Apabila anak percmpuan si mayit lebih dari satu, cucu perempuan itu tidak mendapat harta pusaka.
       F.     Perbandingan Hukum Adat dan Hukum Islam
Adat adalah aturan yang sudah biasa dituruti atau dilakukan sejak dahulu kala. Di suatu daerah tertentu dalam menerapkan adat yang menyangkut tentang warisan, kaum laki-laki adalah yang lebih berhak mendapat harta warisan.Tetapi sebaliknya di daerah lain, perempuanlah yang lebih berhak untuk menjadi ahli waris. Oleh karena itu, adat merupakan suatu kebiasaan yang sudah berjalan sejak zaman dahulu dan berlaku secara turun-temurun.
Ahli waris menurut hukum adat adalah mereka yang paling dekat dengan generasi berikutnya, yaitu mereka yang menjadi dasar dalam keluarga yang mewariskan. Mereka yang pertama-tama termasuk ahli waris adalah semua anak yang meninggal.
Pembagian warisan menurut hukum adat biasanya dilakukan atas dasar kesepakatan para ahli waris. Di Indanesia, pembagian harta warisan berbeda dengan daerah lingkungan adat yang satu dengan yang lain.
Sebab-sebab memusakai harta warisan antara lain :
1.      Keturunan
Di sini yang diutamakan adalah anak. Namun demikian, meskipun anak perempuan ahli waris utama, ketentuan anak berbeda antara daerah adat yang satu dengan daerah adat yang lain.
a.       Daerah yang sifat kekeluargaannya berdasarkan parental (ibu bapak), maka anak menjadi Ahli waris.
b.      Daerah yang sifat kekeluargaannya berdasarkan matriarkat (garis ibu) atau patriarkat (garis bapak) maka anak sebagai ahli waris yang dibatasi.
Contoh: Di Minangkabau anak tidak menjadi ahli waris dari bapaknya, sebab ia masuk ke dalam keluarga ibunya. Sedangkan di Tapanuli, anak tidak dapat memperoleh harta waris ibunya. Di Bali (patriarkat), anak laki-laki tcrtualah yang dapat mewarisi seluruh harta warisan dengan dibebani kewajiban memelihara adik-adiknya. Di Batak sering terjadi yang sebaliknya, yaitu anak laki-laki termuda yang mewarisi seluruh harta orang tuanya.
2.      Perkawinan
Hukum waris bag] istri yang ditinggal mati suami atau sebaliknya berbeda antara daerah hukum adat yang satu dengan yang lain. Di Minangkabau, suami yang ditinggal mati istri tidak menerima warisan dari istrinya itu, karena ia dianggap orang asing. Tetapi, di Sumatera Selatan hubungan waris dengan orang tua dan kerabatnya sendiri terputus.
3.      Adapsi
Menurut hukum adat, anak angkat memperoleh harta warisan seperti anak kandung sendiri. Tetapi, kadang-kadang ia dianggap sebagai anak asing oleh keluarga si mayat. Jika anak yang diadapsi itu adalah keponakannya sendiri, ia menjadi ahli waris terhadap orang tua yang sebenarnya. Tetapi, di Sumatera Selatan hubungan waris dengan orang tua dan kerabatnya sendiri terputus.
4.      Masyarakat Daerah
Jika orang yang meninggal dunia tidak mempunyai ahli waris sama sekali, harta peninggalannya jatuh kepada masyarakat daerah tempat ia meninggal. Dengan sedikit keterangan di atas, dapat diketahui bahwa pembagian harta warisan secara adat tidak sama antara daerah hukum adat yang satu dengan daerah hukum adat yang lain. Sedangkan pembagian warisan menurut Islam seragam di mana-mana.
BAB XII
TARIKH DAN KEBUDAYAAN ISLAM
     12.                        Memahami Perkembangan Islam Di Dunia
      12.1                       Menjelaskan Perkembangan Islam Di Dunia
      12.2                       Menampilkan Contoh Perkembangan Islam Di Dunia
      12.3                       Mengambil Hikmah Dari Perkembangan Islam Di Dunia
12.1Menjelaskan Perkembangan Islam Di Dunia
A.   Perkembangan Pemikiran Islam di Dunia
Satu demi satu kekuasaan Islam jatuh ke tangan bangsa Barat yang giat menyebarkan agama Kristen pada abad XVIII-XIX M. Umat Islam baru merasakan betapa berat penderitaan yang dialami di bawah penjajahan bangsa Barat. Mereka mulai sadar dan instrospeksi diri dalam segala aspek kehidupan, baik di bidang keagamaan, politik, sosial, maupun ekonomi.
Sesungguhnya kebangkitan umat Islam sudah diramalkan dan dikhawatirkan oleh para ahli bangsa Barat dengan melihat faktor-faktor yang ada dalam ajaran Islam itu sendiri. Scawen Blunt (1882) misalnya, mengemukakan empat faktor penyebab kebangkitan Islam, yaitu :
1.      Ibadah haji (pilgrimage) yang dilakukan kaum muslimin tiap tahun.
2.      Khalifah (The modern question of the caliphate), ajaran khalifah yang menetapkan kedaulatan bagi masing-masing negara dan bagi dunia seluruhnya.
3.      Adanya kota suci Mekah (The holy Mecca) yang setiap tahun dikunjungi oleh beratus-ratus ribu kaum muslimin dari berbagai penjuru dunia.
4.      Reformasi yang menimbulkan kebangkitan Islam.
Keempat faktor tersebut mendorong terciptanya kebangkitan dunia Islam. Jauh sebelum kebangkitan dunia Islam, Bangsa Eropa sudah merasa khawatir karena timbulnya ramalan tersebut. Mereka sudah bersiap-siap menghadapi dunia Islam yang akan bangkit itu. Mereka berusaha menghancurkan kekuatan khalifah Islam yang saat itu berpusat di Turki. Kerajaan Turki direbutnya beramai-ramai dalam perang Baikan tahun 1914 - 1918. Turki dalam masa kemundurannya, tidak mampu menghadapi serangan Eropa. Seluruh daerah kekuasaannya masuk ke wilayah bangsa Eropa, kecuali hanya negeri Turki sendiri yang dapat dipertahankan sebagai sebuah negara.
Lathrop Stoddart, seorang penulis sejarah dari Amerika (1921), lebih meyakinkan lagi kekhawatirannya terhadap dunia Islam. Setelah Perang Dunia I dan kerajaan Turki telah runtuh, kekuatan umat Islam terletak pada adanya jamaah haji pada setiap tahun yang semakin bertambah. Ratusan juta umat Islam dari berbagai negara pada satu saat berkumpul pada satu tempat. Mereka melakukan ibadah haji dengan penuh kedamaian dan kesatuan antara umat Islam dari satu negara dengan negara yang lain.
            Amir Syakib Arselan dalam bukunya Limaza Ta'akharal Muslimuna wa Taqaddaman Gairuna berpendapat, kelemahan dan kemunduran umat Islam karena mereka meninggalkan ajaran-ajaran agama, sedangkan umat agama lain maju karena menjauhi ajaran-ajaran agama mereka yang menghambat kemajuan.
Semenjak umat Islam menyadari akan kemundurannya, timbullah ide pembaruan dalam Islam. Tokoh-tokoh pembaruan dunia Islam lahir untuk mengajak umat Islam agar sadar, bangkit, dan bangun dari kenyenyakan tidurnya, serta mengerti bahwa bangsa Barat datang dan menjajah negara Islam bukan untuk membangun, tetapi sebaliknya. Pada kondisi seperti ini, di Arab Saudi muncul seorang tokoh pembaruan Islam bernama Muhammad bin Abdul Wahab. Ia mengajak umat Islam agar kembali kepada ajaran agama yang sebenarnya, memberantas takhayul dan biddah (sesuatu yang tidak ada pada zaman Nabi Muhammad saw.). Gerakan ini dikenal dengan nama Gerakan Wahabi.
12.2       Menampilkan Contoh Perkembangan Islam Di Dunia
Tokoh-tokoh pembaruan Islam dalam masa sebelum abad ke-19 M sebagai berikut:
a)      Gerakan Wahabi
Gerakan ini dipelopori oleh Muhamamd bin Abdul Wahab. Ia lahir di Nejed, Saudi Arabia, tahun 1704. Gerakan ini bertujuan untuk mengembalikan ajaran-ajaran agama Islam sesuai dengan yang ada dalam AlQur’an dan hadis serta membersihkannya dari paham-paham yang menyesatkan. Gerakan ini menentang apa saja yang dipandang biddah dan takhayul. Semua pola pemikiran dan aliran Muhammad bin Abdul Wahab mendapat dukungan Muhammad bin Su'ud, seorang kepala suku yang berkuasa di Nejed. Ia ikut menyebarkan ajaran Wahabi dan membangkitkan kaum muslimin dari satu daerah ke daerah lain. Lambat laun, ajaran Wahabi tersebar luas ke seluruh pelosok dunia hingga sampai ke Indonesia yang dibawa oleh ulama-ulama Padri tahun 1821.
b)     Tokoh Pembaru Dunia Islam Dari Turki Bernama Sultan Abdul Hamid I (1725-1789)
Yang memelopori gerakan khilafah yang bertujuau membina persatuan seluruh dunia Islam dan berada dalam satu khilafah dalam menghadapi perkembangan bangsa Barat.
c)      Syekh Waliyullah (1703-1762)
Awalnya ia adalah seorang pendidik dan pengarang. la melihat kelemahan umat Islam disebabkan oleh:
ü  Perubahan sistem pemerintah Islam dari kekhalifahan ke sistem kerajaan.
ü  Perubahan dari sistem demokrasi ke sistem otokrasi absolut.
ü  Perpecahan di kalangan umat Islam yang disebabkan oleh timbulnya aliran-aliran.
ü  Masuknya adat-istiadat dan ajaran bukan Islam ke dalam keyakinan umat Islam.
Terdorong beberapa sebab tersebut, Syekh Waliyullah menyerukan kembali ke sistem pemerintahan seperti yang dilakukan oleh Khulafaur Rasyidin, dengan mengutamakan demokrasi dan kepentingan rakyat dalam pemerintahan.
Pada abad ke-19 M, semakin bertambah jelas kebangkitan umat Islam di seluruh pelosok dunia Islam. Gerakan-gerakan pembaruan Islam pada abad ke-19 M ini adalah sebagai kelanjutan dari abad sebelumnya.
Di antara pembaru atau mujadid di abad ke-19 M adalah sebagai berikut:
a)      Al-Tahtawi ( 1891-1873 )
Nama lengkapnya adalah Rifa'ah Badawi Rafi al-Tahtawi. Ia mendalami ilmu-ilmu Barat dari sarjana Prancis dan dari pergaulannya dengan ulama Al-Azhar. Sebagai ulama besar, ia telah menyalin buku-buku Prancis, seperti buku Montesque, Voltaire, dan Rousseu ke dalam bahasa Arab. la mendirikan sekolah penerjemah yang meliputi bahasa Arab, Prancis, Turki, Persia, dan Italia. Buku-buku karangan Al-Tahtawi yang merupakan konsep pemikirannya adalah sebagai berikut:
a.      Takhlis Ibriz ala Takhlis Paris (Intisari dari Penjelasan tentang Paris). Buku ini menerangkan kemajuan-kemajuan Eropa, terutama Paris.
b.      Manahij Babil Misriyah fi Manahij Adabil Asriyah (Jalan bagi Orang Mesir Menuju Sastra Modern). Buku ini menerangkan pentingnya kemajuan ekonomi bagi suatu negara. Di dalamnya diterangkan perbandingan pemerintahan Islam dengan Eropa.
c.       Al-Mursyid al-Amin li al-Banat wa al-Banin (Petunjuk Pendidikan Putra dan Putri). Dalam buku ini, Al-Tahtawi menerangkan panjang lebar tentang pendidikan kepada anak laki-laki dan perempuan. Anak harus diberi pendidikan dasar dan tidak membeda-bedakan antara lakilaki dan perempuan. Anak perempuan harus ikut serta dalam pembangunan sesuai dengan martabat dan harkatnya. Umat Islam harus mempunyai kepribadian dan jiwa cinta tanah air (hubbulwatan). Di sini Al-Tahtawi menganjurkan rela berkorban untuk membela tanah air.
d.      AI-Qaulus Syadid fi al-Ijtihad wa al-Taqlid (Pendapat Benar tentang Ijtihad dalam Taklid). Bagi Al-Tahtawi, dalam keterangannya pada buku ini, ijtihad masih terbuka bagi setiap umat Islam, dan ia menganjurkan para ulama memperdalam ilmu-ilmu modern agar dapat menyesuaikan dengan perkembangan zaman.
b)     Jamaluddin Al-Afghani ( 1839-1897 )
la seorang tokoh berkebangsaan Afganistan, lahir di Assadabad dan wafat di Istambul, Turki. la memiliki kecerdasan yang luar biasa, pribadinya sangat menarik dan penuh semangat. la banyak memperoleh pengalaman dalam pengembaraannya ke beberapa negara. Mula-mula ia ke India, kemudian ke Mesir memberi kuliah, ceramah, dan diskusi kepada kaum intelek di Al-Azhar. Di antara muridnya yang terkenal adalah Muhammad Abduh dan Saad Zaghlul, pimpinan kemerdekaan Mesir (Wafd) yang mendorong tercapainya kemajuan. Jamaluddin melanjutkan pengembaraannya ke Paris setelah 8 tahun di Mesir. Di Paris, ia mendirikan suatu organisasi bernama Al-Urwatul Wusqa, yang anggotanya adalah orang-orang Islam militan dari India, Mesir, Syiria, dan Afrika Utara. Organisasi ini bertujuan memperkuat rasa ukhuwah islamiah dan mendorong umat Islam mencapai kemajuan. Perkumpulan Al-Urwatul Wusqa menerbitkan majalah Al-Urwatul Wusqa yang berhaluan keras terhadap pemerintah penjajah Barat. Akhirnya, majalah tersebut dibredel dan tidak boleh beredar di negara Paris.
Pada tahun 1892 Jamaluddin al-Afghani pindah ke Istambul atas undangan Sultan Abdul Hamid untuk ikut mendirikan pelaksanaan politik Islam dan menghadapi bangsa Eropa. Saat itu, kerajaan Turki Usmani dalam keadaan terdesak oleh bangsa Eropa, dan Sultan Abdul Hamid sangat membutuhkan buah pikiran dan pendapat Jamaluddin al-Afghani. Keinginan Sultan Abdul Hamid ini gagal karena beliau seorang pemimpin yang diktator, sedangkan Jamaluddin al-Afghani adalah orang yang mengutamakan demokrasi (musyawarah). Karena perselisihan pendapat dalam politik pemerintahan, Jamaluddin al-Afghani ditahan Sultan Abdul Hamid hingga wafat. Selama hayatnya, Jamaluddin lcbih banyak mengutamakan pembaruan di bidang sosial agama. Meskipun demikian, perjuangan Jamaluddin dititikberatkan pada perjuangan pembaruan Islam. Karena pembaruan politik kenegaraan Jamaluddin didasarkan atas pembaruan Islam.
Jamaluddin al-Afghani membentuk gerakan Pan-Islamisme yang berpusat di Kabul, Afghanistan. Pergerakan ini menghendaki kemajuan umat Islam dengan jalan mempergunakan aliran pikiran modern dan menghendaki persatuan umat Islam di bawah satu pemerintahan Islam pusat, seperti pada zaman khalifah dahulu. Gerakan Pan-Islamisme sangat revolusionir dan anti penjajah. Pemerintahan yang absolut dan penjajahan bangsa asing harus dapat dilenyapkan dari bumi. Kemajuan umat Islam tidak akan berhasil bila semua hal tersebut masih hidup subur. Karena itu, Jamaluddin al-Afghani dalam Pan-Islamisme membangkitkan rasa ukhuwah islamiah seluruh dunia. Pemikiran dan ide Jamaluddin banyak memengaruhi murid-muridnya yang juga sebagai penerus dan penyebar Pan-Islamisme.
c)      Muhammad Abduh ( 1849-1905 )
la putra Mesir dari kalangan petani miskin. Ketika masih menyelesaikan belajarnya di Universitas Al-Azhar Mesir, ia bertemu dengan tokoh dan penggerak Pan-Islamisme, Jamaluddin al-Afghani yang kebetulan menetap di Mesir selama 8 tahun. Sebagai tokoh gerakan Pan-lslamisme dan murid Jamaluddin, mereka menduduki jabatan-jabatan penting. la diusir dari Mesir bersama Jamaluddin karena terlibat dalam revolusi Urabi Pasya. Dari Mesir, mereka menuju Paris. Di sana mereka mendirikan organisasi dan menerbitkan majalah Al-Urwatul Wusqa. Setelah beberapa tahun menetap di Paris, ia diperbolehkan pulang ke Mesir dan kemudian diangkat menjadi rektor Universitas Al-Azhar. Sebagai pimpinan Universitas AlAzhar, ia mengadakan perombakan dan perbaikan-perbaikan, yaitu memasukkan mata kuliah Filsafat Islam yang masih dianggap tabu dan mengubah metode pengajarannya.
Muhammad Abduh sangat tidak cocok dengan paham jumud yang berarti statis (beku) yang menghambat kemajuan. Umat Islam selamanya tidak akan maju bila masih berpegang teguh pada paham jumud. Menurut pengamatan Muhammad Abduh, paham jumud dibawa oleh orang-orang luar Arab untuk dapat menduduki puncak politik di dunia Islam. Adat istiadat dan paham animisme dan dinamisme mereka bawa ke dunia Islam dan memengaruhi kaum muslimin yang menjadi rakyatnya. Muhammad Abduh sangat gigih memberantas segala yang dianggap biddah. la mendengungkan semboyan "kembali kepada AlQur’an dan hadis" dan mengembangkan paham dan haluannya ke seluruh dunia Islam. Menurutnya, umat Islam harus kembali ke paham salaf yang murni, sebagaimana pada zaman sahabat dan ulama-ulama besar. la mempunyai konsep perjuangan bahwa hanya dengan mencerdaskan serta meningkatkan pengetahuan, rakyat Mesir dapat mencapai kemerdekaan yang sebenarnya. la menerbitkan majalah AlManar di Mesir dan menjabat sebagai mufti besar hingga akhir hayatnya.
d)     Muhammad Rasyid Ridha (1865-1935)
Tokoh ini lahir di Al-Qalamun, Lebanon. la belajar kepada seorang guru, yaitu Syekh Husein Al-Jasr, mufti besar Tripoli. Kemudian tahun 1898 ia pindah ke Mesir, berguru kepada Muhammad Abduh. Di Mesir, bersama Muhammad Abduh menerbitkan majalah Al-Manar yang bertujuan sama dengan Al-Urwatul Wusqa di Paris. Di dalam majalah tersebut, Muhammad Abduh dan Muhamad Rasyid Ridha menuangkan sistem pembaruan atau tajdid di bidang agama, sosial, ekonomi, dan memberantas biddah serta meningkatkan mutu pendidikan dan membela kaum muslimin terhadap permainan politik negara-negara Barat.
Di bidang pendidikan, ia mendirikan sekolah dengan nama Madrasah ad-Dakwah wa al-Irsyad di Kairo, pada tahun 1912 M. Para alumni madrasah ini disebarkan ke berbagai dunia Islam. Muhammad Rasyid Ridha sebagai penggerak pembaruan Islam masih condong pada ajaran-ajaran Ibnu Taimiyah. la sebagai penyokong aliran Wahabi karena aliran tersebut bertujuan mengembalikan ajaran Islam kepada AlQur’an dan hadis. Akan tetapi, ia tidak memberikan takwil atau tafsir terhadap ayat-ayat antropomorphisme (ayat-ayat tajsim) dan lebih suka mengartikan apa adanya. Menurutnya, Allah mempunyai wajah, tangan, mata, dan dapat duduk seperti manusia. Buah karangannya yang terkenal adalah Risalah at-Tauhid yang berisi tentang pemurnian tauhid.
e)      Sultan Mahmud II dari Turki ( 1785-1839)
la lebih menitikberatkan pada pembinaan di bidang militer. Melihat kerajaan dalam kelemahan, ia membentuk korps baru yang dilatih oleh pelatih dari Eropa. la lebih bersikap demokratis dan menghapus adat istiadat yang mengganggu serta mengurangi hak-hak kaum bangsawan. Sebagai kelanjutan pembaruan Sultan Muhammad II, muncul usaha untuk mengatur, menyusun, dan memperbaiki peraturan dan perundang-undangan sesuai dengan tuntutan pembaruan. Usaha ini dipelopori oleh Mustafa Rasyid Pasya, kelahiran Istambul pada tahun 1800.
Menurut pendapatnya, kemajuan Eropa disebabkan karena tidak terlalu terikat dengan adat istiadat agama. Tokoh lainnya ialah Mehmed Sadik Ri'at (1807-1856). la diangkat menjadi pembantu Menteri Luar Negeri tahun 1834, menjadi Duta Besar di Wina, Menteri Luar Negeri, Menteri Keuangan, dan akhirnya menjadi dewan Tanzimat, yaitu dewan yang mengatur dan menyusun serta memperbaiki peraturan dan perundangundangan yang sesuai dengan tuntutan pembaruan.
Pokok-pokok pikiran Sultan Mahmud II adalah bahwa kemajuan dapat diwujudkan apabila dalam suasana damai dan senantiasa menjalin hubungan baik dengan Eropa. Kemakmuran negara tidak akan dapat tercapai selama bentuk pemerintahan masih bersifat absolut. Pemerintahan yang sewenangwenang menyebabkan rakyat tidak merasa tenteram, produktivitas menurun, dan korupsi merajalela yang dapat menjatuhkan negara. Semua itu, menjadi penyebab kemunduran kerajaan Usmani. Maka, sebagai Plan keluarnya, dibuatlah undang-undang dan berbagai peraturan untuk menjamin pembaruan di segala bidang, seperti Dewan Hukum (Majelis Ahkamiladil) dan ditetapkan hukum pidana sipil. Di bidang pemerintahan dibentuk semacam DPR atau badan legislatif dan di bidang keuangan didirikan Bank Usmani.
Dibentuk pula Departemen Pendidikan dengan sistem Eropa, dikeluarkannya piagam baru yang memberi peluang lebih luas bagi bangsa Eropa, kebebasan beragama, dan kesamaan hak antara bangsa Eropa dan pribumi dalam segala hal. Konsep ini ditentukan oleh pemikir lainnya, seperti Nanik Kamal (1840-1880), murid Ibrahim Sanusi (1826-1871), dan Ziya Pasya (1825-1880).
Nanik Kamal dan Ziya Pasya tidak menerima semua ide Barat, tetapi disesuaikan dan dikembalikan dengan ajaran-ajaran Islam. Pola pemikirannya harus me.ngindahkan dan mengutamakan ajaran-ajaran Islam daripada ajaran bangsa Barat.
f)       Sayyid Ahnzad Kahn ( 1817-1898 )
la lahir di Delhi tahun 1817 sebagai putra seorang bangsawan. Sayyid Ahmad Khan adalah pelopor gerakan modernisme dalam Islam, yaitu sebagai kelanjutan gerakan mujahidin yang didirikan oleh Syekh Waliyullah ad-Dahlawi. Bangsa Inggris memberi gelar "Sir" karena jasanya menyelamatkan orang-orang Inggris ketika terjadi pemberontakan pada tahun 1857.
Pola pemikirannya adalah umat Islam India harus bekerja sama dengan Inggris yang saat itu masih memegang kekuasaan penuh di India. Umat Islam India menentang pemerintah Inggris yang akan membuat kehancuran dan kemunduran dan akhirnya akan membuat umat Islam ketinggalan dari masyarakat Hindu. Umat Islam harus mampu mengatasi kelemahan-kelemahannya dengan mempelajari ilmu-ilmu teknologi dari Barat termasuk Inggris.
Siasat Sayyid Ahmad Khan terhadap Inggris adalah berusaha menghilangkan kecurigaan Inggris terhadap umat Islam India. la menganjurkan kepada Inggris agar tidak ikut mencampuri urusan agama rakyat India dan agar membendung misi Kristenisasi.
Sayyid Ahmad Khan mendirikan sekolah Muhamntaden Anglo Oriental College (MAOC) pada tahun 1878. Berdirinya sekolah tersebut membangkitkan umat Islam India dan Pakistan sampai sekarang. la mendirikan juga Muhammaden Education Conference
pada tahun 1886. Sikapnya yang radikal membuat kawan-kawannya atau tokoh-tokoh pembaru lainnya banyak yang menentang. Salah satunya adalah Jamaluddin al-Afghani yang menentang dalam bukunya Ar-Radd ala ad-Dahriyyin (Jawaban bagi kaum Materialis). Sekolah MAOC yang bcrbaur dengan Inggris mendapat tantangan dari sana sini. Lawan-lawannya telah menganggap kafir. Tetapi, semua itu tidak dihiraukan oleh Sayyid Ahmad Khan. Sayyid Ahmad Khan beserta kawan-kawannya mendirikan sebuah Universitas Islam Aligarh, sebagai pusat gerakan pembaruan Islam India. Aligarh menjadi penggerak utama terwujudnya pembaruan di kalangan umat Islam India, yang menyebabkan umat Islam India bangkit menuju kemajuan.
g)      Muhammad Iqbal
la seorang tokoh pembaru Islam kelahiran Punjab yang memperoleh gelar MA di Lahore. la melanjutkan studinya ke Universitas Cambridge Inggris, tahun 1905 dan mendalami filsafat.
Memperoleh gelar Ph.D (Philosophi Doctor) dalam tasawuf dari Universitas Munich, Jerman, dengan disertasinya The Development of Metaphysics in Persia (Perkembangan Metafisika di Persia). Akhirnya, ia kembali ke Lahore tahun 1908 sebagai pengacara dan dosen filsafat.
Hasil-hasil ceramahnya di berbagai universitas di India dibukukan dengan judul The Reconstruction of Religius Though in Islam (Membangun kembali Pikiran-Pikiran Agama dalam Islam).
Pada tahun 1938, ia menjabat presiden liga muslim. Menurut pendapatnya, kemunduran umat Islam disebabkan beku dalam berpikir yang sematamata memcntingkan urusan agama dan tidak menghiraukan urusan dunia.
Di samping sebagai pembaru, ia adalah seorang filosof dan penyair Islam modern yang terbesar.
12.3 Mengambil Hikmah Dari Perkembangan Islam Di Dunia
B.   Hikmah Sejarah Perkembangan Islam di Dunia
Ada beberapa manfaat dari sejarah perkembangan Islam di dunia khusunya dalam bidang pemikiran umat islam di antaranya:
1.      Memacu semangat umat Islam untuk bangkit dari keterpurukan yang disebkan oleh penjajahan bangsa Barat yang mengakibatkan kemunduran peradaban Islam.
2.      Kembali kepada Al-Quran dan hadis serta meninggalkan bid’ah dan khurafat. Karena berkembanganya bid’ah dan khufarat menyebabkan timbulnya aliran-aliran sesat.
3.      Umat Islam harus sadar dan mengintrospeksi diri, meneliti diri dalam segala aspek kehidupan, baik di bidang keagamaan, politik, sosial, ekonomi dan lainnya, agar tidak tertinggal dari bangsa Barat.
4.      Tidak menelan mentah-mentah ajaran bangsa Barat, karena pada hakikatnya mereka ingin menghancurkan umat Islam dan bukan untuk membangunnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar