SEMOGA BERMANFAAT

Senin, 26 Mei 2014

HUKUM ISLAM TENTANG MUAMALAH



Standar Kompetensi :
5. Memahami hukum Islam tentang muamalah.

Kompetensi Dasar :
5.1 Menjelaskan asas-asas transaksi ekonomi dalam Islam
5.2 Memberikan contoh transaksi ekonomi dalam Islam
5.3 Menerapkan transaksi ekono
mi Islam dalam kehidupan sehari-hari

Indikator
·Menjelaskan pengertian mu’amalah
·Menyebutkan dalil nash tenatng mu’amalah
·Menjelaskan macam-macam transaksi ekonomi dalam Islam
·Menjelaskan azas-azas ekonomi Islam
·Menerapkan transasksi ekonomi islam dalam kehidupan sehari-hari
·Mampu memberikan contoh-contoh transaksi ekonomi dalamIslam.
·Mempraktekkan tentang transaksi ekonomi dalam Islam
·Menyebutkan
contoh jual beli yang terlarang menurut Islam.



Manusia dijadikan Allah SWT sebagai makhluk sosial yang saling membutuhkan antara satu dengan yang lain. Untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, manusia harus berusaha mencari karunia Allah yang ada dimuka bumi ini sebagai sumber ekonomi.
Dalam membangun sebuah negara tidak akan lepas dari dari kegiatan-kegiatan ekonomi di masyarakat. Jalannya roda ekonomi dan hubungan sosial sangat erat kaitannya dengan kemajuan ekonomi suatu masyarakat. Sebagai seorang muslim tentu harus memahami ketentuan dan hukum-hukum transaksi ekonomi  yang sesuai dengan kententuan syariat Islam.
MATERI POKOK
  1. A.   Pengertian Muamalah
Manusia dijadikan Allah SWT sebagai makhluk sosial yang saling membutuhkan antara satu dengan yang lain. Untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, manusia harus berusaha mencari karunia Allah yang ada dimuka bumi ini sebagai sumber ekonomi. Allah SWT berfirman :



Artinya : “Dan Carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan bagianmu dari (kenikmatan) duniawi dan berbuatbaiklah (kepada orang lain) sebagai mana Allah telah berbuat baik kepadamu, dan janganlah kamu berbuat kerusakan di (muka) bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan.” (QS Al-Qoshosh : 77)
Muamalah dalam ilmu ekomi Islam memiliki makna hukum yang bertalian dengan harta, hak milik, perjanjian,jual beli, utang piutang, sewa menyewa, pinam-meminjam dan semacamnya. Juga hukum yang mengatur keuangan serta segala hal yang merupakan hubungan manusia dengan sesamanya, baik secara individu maupun masyarakat. Tujuannya adalah agar tercapai suatu kehidupan yang tentram, damai, bahagia dan sejahtera. Adapun transaksi-transaksi ekonomi dalam Islam tersebut antara lain :
  1. JUAL BELI
Jual beli dalam bahasa arab terdiri dari dua kata yang mengandung makna berlawanan yaitu al-bai’ yang artinya jual dan asy-syira’a yang artinya beli. Menurut istilah hukum syara, jual beli ialah menukar suatu barang/uang dengan barang yang lain dengan cara aqad (ijab/qobul). Di zaman yang modern seperti sekarang ini transaksi jual beli dapat dilakukan dengan berbagai cara seperti lewat internet, telpon dan lain sebagainya. Demikian juga sistem pembayarannya bisa lewat cek, surat berharga dan  semacamnya. Allah swt berfirman :

Artinya : “Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba”, (Al-Baqoroh :275)



Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu. (An-Nisa :29)

Rasulullah saw bersabda :
أَفْضَلُ الْكَسْبِ عَمَلَ الرَّجُلِ بِيَدِهِ وَكُلُّ بَيْعٍ مَبْرُوْرٌ (رواه احمد )
Artinya : ” Perolehan yang paling afdhal adalah hasil karya tangan seseorang dan jual beli yang mabrur”. (HR. Ahmad)


Rukun Jual Beli
  1. a.    Penjual dan pembeli
Syarat keduanya :
Berakal dan dapat membedakan (memilih).
Dengan kehendak sendiri (bukan dipaksa).
Keadaannya tidak mubadzir
Perilaku atau sikap yang harus dimiliki oleh penjual dan pembeli
1)   Berlaku Benar (Lurus)
Berperilaku benar merupakan ruh keimanan dan ciri utama orang yang beriman. Sebaliknya, dusta merupakan perilaku orang munafik. Seorang muslim dituntut untuk berlaku benar, seperti dalam jual beli, baik dari segi promosi barang atau penetapan harganya. Oleh karena itu, salah satu karakter pedagang yang terpenting dan diridhai Allah adalah berlaku benar.
Dusta dalam berdagang sangat dicela terlebih jika diiringi sumpah atas nama Allah SWT Sebagaimana sabda Rasulullah SAW yang artinya sebagai berikut: “Empat macam manusia yang dimurkai Allah, yaitu penjual yang suka bersumpah, orang miskin yang congkak, orang tua renta yang berzina, dan pemimpin yang zalim.”(HR Nasai dan Ibnu Hibban)
2)   Menepati Amanat
Menepati amanat merupakan sifat yang sangat terpuji. Yang dimaksud amanat adalah mengembalikan hak apa saja kepada pemiliknya. Orang yang tidak melaksanakan amanat dalam Islam sangat dicela.
Hal-hal yang harus disampaikan ketika berdagang adalah penjual atau pedagang menjelaskan ciri-ciri, kualitas, dan harga barang dagangannya kepada pembeli tanpa melebih-lebihkannya. Hal itu dimaksudkan agar pembeli tidak merasa tertipu dan dirugikan.
3)   Jujur
Selain benar dan memegang amanat, seorang pedagang harus berlaku jujur. Kejujuran merupakan salah satu modal yang sangat penting dalam jual beli karena kejujuran akan menghindarkan diri dari hal-hal yang dapat merugikan salah satu pihak. Sikap jujur dalam hal timbangan, ukuran kualitas, dan kuantitas barang yang diperjual belikan adalah perintah Allah SWT. Firman Allah :



Artinya : Dan (Kami telah mengutus) kepada penduduk Mad-yan saudara mereka, Syu’aib. Ia berkata: “Hai kaumku, sembahlah Allah, sekali-kali tidak ada Tuhan bagimu selain-Nya. Sesungguhnya telah datang kepadamu bukti yang nyata dari Tuhanmu. Maka sempurnakanlah takaran dan timbangan dan janganlah kamu kurangkan bagi manusia barang-barang takaran dan timbangannya, dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi sesudah Tuhan memperbaikinya. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika betul-betul kamu orang-orang yang beriman.” (QS Al A’raf : 85)
Sikap jujur pedagang dapat dicontohkan seperti dengan menjelaskan cacat barang dagangan, baik yang diketahui maupun yang tidak diketahui. Sabda Nabi Muhammad SAW yang artinya :
“Muslim itu adalah saudara muslim, tidak boleh seorang muslim apabila ia berdagang dengan saudaranya dan menemukan cacat, kecuali diterangkannya.”
Lawan sifat jujur adalah menipu atau curang, seperti mengurangi takaran, timbangan, kualitas, kuantitas, atau menonjolkan keunggulan barang tetapi menyembunyikan cacatnya. Hadis lain meriwayatkan dari umar bin khattab r.a berkata seorang lelaki mengadu kepada rasulullah SAW sebagai berikut “ katakanlah kepada si penjual, jangan menipu! Maka sejak itu apabila dia melakukan jual beli, selalu diingatkannya jangan menipu.”(HR Muslim)
4)   Khiar
Khiar artinya boleh memilih satu diantara dua yaitu meneruskan kesepakatan (akad) jual beli atau mengurungkannya (menarik kembali atau tidak jadi melakukan transaksi jual beli). Ada tiga macam khiar yaitu sebagai berikut.
* ) Khiar Majelis adalah si pembeli an penjual boleh memilih antara meneruskan akad jual beli atau mengurungkannya selama keduanya masih tetap ditempat jual beli. Khiar majelis ini berlaku pada semua macam jual beli.
*) Khiar Syarat adalah suatu pilihan antara meneruskan atau mengurungkan jual beli setelah mempertimbangkan satu atau dua hari. Setelah hari yang ditentukan tiba, maka jual beli harus ditegaskan untuk dilanjutkan atau diurungkan. Masa khiar syarat selambat-lambatnya tiga hari
*) Khiar Aib (cacat) adalah si pembeli boleh mengembalikan barang yang dibelinya, apabila barang tersebut diketahui ada cacatnya. Kecacatan itu sudah ada sebelumnya, namun tidak diketahui oleh si penjual maupun si pembeli. Hadis nabi Muhammad SAW. Yang artinya : “Jika dua orang laki-laki mengadakan jual beli, maka masing-masing boleh melakukan khiar selama mereka belum berpisah dan mereka masih berkumpul, atau salah satu melakukan khiar, kemudian mereka sepakat dengan khiar tersebut, maka jual beli yang demikian itu sah.” (HR Mutafaqun alaih)

  1. b.    Uang dan benda yang di beli
Syaratnya :
Suci, barang najis tidak syah di jual belikan.
Madzhab Hanafi memperbolehkan menjual kotoran/tinja atau sampah untuk keperluan perkebuan. Demikian pula barang najis boleh diperjual belikan asal untuk dimanfaatkan bukan untuk di makan. Hal ini berdasar hadits Rasulullah saw, yang pada suatu hari Rasullullah saw, lewat dan menemukan bangkai kambing milik Maemunah kemudian beliau bersabda :” Mengapa kalian tidak mengambil kulitnya, kemudian kalian samak dan dapat kalian manfaatkan? Kemudian para sahabat berkata: Wahai Rasulullah, kambing itu sudah mati dan menjadi bangkai. Rasulullah saw, menjawab: Sesungguhnya yang di-haramkan hanya memakannnya”. (Fiqih Sunah 12 hal. 54)
Ada manfaatnya
Keadaan barang itu dapat diserah terimakan, tidak syah menjual barang yang tidak dapat diserah terimakan.
Keadaan barang milik si penjual, atau kepunyaan yang diwakilinya atau yang menguasakannya.
Barang itu diketahui oleh si penjual dan pembeli, tentang zat, bentuk, kadar (ukuran) dan sifat-sifatnya.

  1. c.    Lafal (Ijab dan Qobul).
Ijab adalah perkataan untuk menjual atau transaksi menyerahkan, misalnya saya menjual mobil ini dengan harga 25 juta rupiah. Kabul adalah ucapan si pembeli sebagai jawaban dari perkataan si penjual, misalnya saya membeli mobil ini dengan harga 25 juta rupiah. Sebelum akad terjadi, biasanya telah terjadi proses tawar menawar terlebih dulu.
Pernyataan ijab kabul tidak harus menggunakan kata-kata khusus. Yang diperlukan ijab kabul adalah saling rela (ridha) yang direalisasikan dalam bentuk kata-kata. Contohnya, aku jual, aku berikan, aku beli, aku ambil, dan aku terima. Ijab kabul jual beli juga sah dilakukan dalam bentuk tulisan dengan sarat bahwa kedua belah pihak berjauhan tempat, atau orang yang melakukan transaksi itu diwakilkan. Di zaman modern saat ini, jual beli dilakukan dengan cara memesan lewat telepon. Jula beli seperti itu sah saja, apabila si pemesan sudah tahu pasti kualitas barang pesanannya dan mempunyai keyakinan tidak ada unsur penipuan.
.
Macam-Macam Jual Beli
  1.          a.    Jual beli kontan, artinya serah terima barang dan dibayar dengan uang kontan.
  2.          b.    Jual beli dengan tukar menukar barang. Misalnya : hasil tambang ditukar dengan bahan jadi.
  3.          c.    Jual beli sistem tempo, artinya begitu harga telah disepakati dan barang telah dikirim baru pembayaran dilakukan atau beberapa hari setelah barang diterima baru diadakan pembayaran.
   
Jual Beli Yang Dilarang Agama
  1.          a.    Membeli barang dengan harga yang lebih mahal dari harga pasar sedang ia tidak ingin kepada barang itu, tetapi semata-mata supaya orang lain tidak dapat membeli barang tersebut.
  2.          b.    Membeli barang untuk di tahan agar dapat di jual dengan harga yang lebih mahal, sedang mayarakat umum sangat membutuhkan barang tersebut.
  3.          c.    Menjual suatu barang untuk menjadi alat maksiat.
  4.          d.    Jual beli yang dapat menimbulkan kericuhan baik dari fihak pembeli dan penjual-nya.  Seperti barang yang jelek ditutupi dengan barang yang baik.
  5.          e.    Membeli barang yang sudah di beli orang lain yang masih dalam keadaan khiyar.
  
Manfaat Jual Beli
  1.         a.    Agar manusia saling tolong menolong antara satu dengan lainnya  untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
  2.         b.    Manusia dituntut untuk selalu berhubungan dengan yang lain karena tak ada seorangpun yang dapat memenuhi kebutuhan hidupnya sendiri.
  3.         c.    Untuk memperluas hubungan antar desa, kota bahkan antar negara sehingga dapat diperoleh pemerataan ekonomi.
  4.         d.    Untuk menumbuhkan kreatifitas manusia agar dapat menghasilkan dan mempro-duksi barang-barang yang dapat dipergunakan untuk kemaslahatan manusia.

  1. MENGHINDARI RIBA
    1. a.    Arti Riba.
Riba berarti menetapkan bunga/melebihkan jumlah pinjaman saat pengembalian berdasarkan persentase tertentu dari jumlah pinjaman pokok, yang dibebankan kepada peminjam. Riba secara bahasa bermakna: ziyadah (tambahan). Dalam pengertian lain, secara linguistik riba juga berarti tumbuh dan membesar . Sedangkan menurut istilah teknis, riba berarti pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara bathil. Menurut istilah fiqh riba ialah tambahan pembayaran yang disyaratkan bagi salah seorang dari dua orang yang melakukan transaksi tanpa ada ganti rugi atau imbalan Ada beberapa pendapat dalam menjelaskan riba, namun secara umum terdapat benang merah yang menegaskan bahwa riba adalah pengambilan tambahan, baik dalam transaksi jual-beli maupun pinjam-meminjam secara bathil atau bertentangan dengan prinsip muamalat dalam Islam. Misalnya : Si  A  meminjamkan uang Rp.100.000,- pada si B. Saat pengembalian si B harus membayar Rp. 120.000,-

  1. b.    Hukum Riba.
Riba hukumnya haram dan dilarang oleh Allah swt. Adapun dasar hukumnya adalah sebagai berikut :
-    Pernyataan Allah swt, Tentang Riba.
Artinya : “Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah”. (Al-Baqoroh : 276)

-    Larangan Menggunakan Hasil Riba.



Artinya: “Hai orang-orang yang beriman bertaqwalah kepada Allah dan tinggalkanlah sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu  orang-orang yang beriman”.(Al-Baqoroh : 278)
-    Riba Sebagai Harta Yang Tak Ada Berkahnya.





Artinya : “Dan suatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar bertambah pada harta  manusia maka riba itu tidak menambah disisi Allah. (Ar-Rum : 39)

-    Sangsi Riba Meliputi Semua Fihak Yang Terlibat

لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ ص.م. : أَكِلَ الرِّبَا وَمُوَكِّلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ : هُمْ سَوَاءٌ (رواه المسلم)
Artinya : ” Rasulullah melaknat orang  yang memakan riba, yang  mewakilinya,  penulisnya,  dan  kedua  saksinya dan Rasul berkata : mereka semua berdosa”. (HR. Muslim)

-    Larangan Allah Tentang Riba.




Artinya : “Hai orang-orang yang beriman janganlah kamu  memakan  harta  riba  dengan berlipat ganda dan bertaqwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapatkan keberuntungan”. (Ali-Imron : 130).
  1. c.    Macam-macam Riba.
1)    Riba Fadli, yaitu tukar  menukar  dua barang sejenis tetapi tidak  sama  ukurannya.  Misalnya : 1 gram emas di tukar dengan 1,5 gram emas,  1 kambing besar di tukar dengan 1 kambing kecil.
2)    Riba Qordli, yaitu meminjamkan barang  dengan  syarat ada keuntungan bagi yang meminjamkan. Misalnya: utang Rp. 25.000,- saat mengembalikan harus ditambah 10% menjadi Rp. 27.500,-.
3)    Riba Nasi’ah, yaitu tambahan yang disyaratkan dari 2 orang yang mengutangi sebagai imbalan atas penangguhan (penundaan) utangnya. Misalnya : Si  A  meminjam uang  Rp. 100.000,- kepada  Si B dengan  perjanjian waktu satu bulan setelah jatuh tempo si B belum dapat mengembalikan, maka si B harus  mengembalikan  Rp. 125.000,-.
4)    Riba Yad, yaitu riba dengan sebab perpisah dari tempat aqad jual beli sebelum  serah  terima  antara penjual dan pembeli. Misalnya: Seorang membeli 1 kwintal beras, setelah dibayar si penjual langsung pergi sedang berasnya belum di timbang  apakah pas atau kurang.
d.   Sebab-sebab diharamkannya Riba.
1)    Dapat menimbulkan exploitasi (pemerasan) oleh pemegang modal besar (kaya) kepada orang  yang terdesak ekonominya.
2)    Dapat menciptakan dan mempertajam jurang pemisah antara si kaya dan si miskin.
3)    Dapat menimbulkan sifat rakus dan tamak yang mengakibatkan orang tidak mampu bertambah  berat bebannya.
4)    Dapat memutuskan tali persaudaraan terhadap sesama muslim karena menghi-langkan rasa tolong-menolong
  1. B.   Asas-Asas Kerja Sama Ekonomi (Syirkah) Dalam Islam
Syirkah, menurut bahasa, adalah ikhthilath (berbaur). Adapun menurut istilah syirkah (kongsi) ialah perserikatan yang terdiri atas dua orang atau lebih yang didorong oleh kesadaran untuk meraih keuntungan. Para ahli fiqih sepakat bahwa syirkah atau perseroan ialah perjanjian antara dua orang atau lebih untuk menjalankan suatu usaha dengan tujuan untuk mencari keuntungan bersama Terkadang syirkah ini terbentuk tanpa disengaja, misalnya berkaitan dengan harta warisan. (Fathul Bari V: 129).
Allah swt berfirman:


Artinya “Dan sesungguhnya kebanyakan dari orang-orang yang berserikat itu sebagian mereka berbuat zhalim kepada sebagian yang lain, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal shalih; dan amat sedikitlah mereka ini.” (QS Shaad: 24).
Dari Saib ra bahwa ia berkata kepada Nabi saw, “Engkau pernah menjadi kongsiku pada (zaman) jahiliyah, (ketika itu) engkau adalah kongsiku yang paling baik. Engkau tidak menyelisihku, dan tidak berbantah-bantahan denganku.” (Shahih: Shahih Ibnu Majah no: 1853 dan Ibnu Majah II: 768 no: 2287)
1.   Rukun Syirkah.
  1. Sighot (lafal aqad) atau surat perjanjian.
  2. Orang yang berserikat.
  3. Pokok (modal) yang disepakati.
2.   Syarat Syirkah
  1.                 a.    Sighot lafal, yaitu kalimat aqad  perjanjian dengan syarat mengandung arti  izin untuk membelanjakan barang syarikat. Contoh: Ijab: “Kita bersyarikat pada barang ini dan saya izinkan engkau menjalankannya”. Qobul : ” Saya terima seperti apa yang engkau katakan tadi”. Dalam kehidupan modern lafal tersebut dengan menggunakan perjanjian yang disaksikan dengan akte notaris.
  2.                 b.    Orang (anggota) yang bersyarikat harus memenuhi syarat : sehat akal, baligh, merdeka, tidak dipaksa.
  3.                 c.    Pokok modal yang disepakati, disyaratkan :
v  Modal berupa uang atau barang yang dapat ditimbang atau ditakar.
v  Modal hendaklah dapat digabungkan sebelum aqad sehingga tidak dapat dibedakan lagi.
v  Modal tidak harus sama tetapi menurut permufakatan orang yang berserikat.
  1. Bentuk-bentuk syarikat harta dalam kehidupan modern :
    1.                 a.    Firma (Fa)
    2.                 b.    Comanditere Veenootchaap (CV)
    3.                 c.    Perseroan terbatas (PT)
    4.                 d.    Koperasi
Ada beberapa bentuk syirkah :
a)    Syarikat Harta (Syirkatul Inan)
Syarikat harta atau syirkah inan  ialah aqad kerja sama antara dua orang atau  lebih  dalam  permodalan untuk melakukan suatu usaha (bisnis) atas dasar membagi untung dan rugi (profit and Loss sharing) sesuai dengan besar kecilnya modal. Perhatikan firman Allah swt, dalam hadits qudsi sebagai berikut :
قَوْلُهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : قَالَ اللهُ تَعَالَى أَنَا ثَالِثُ الشَّرِيْكَيْنِ مَالَمْ يَخُنْ اَحَدُهُمَا صَاحِبَهُ فَإِذَا خَانَهُ خَرَجْتُ مِنْ بَيْنِهِمَا  (رواه ابو داود والحاكم)
Artinya :”Rasulullah saw., bersabda : Allah swt, berfirman  : ‘Aku adalah fihak ketiga dari dua orang yang berserikat  selama salah seorang diantaranya tidak  menghianati yang lain. Jika salah satu berkhianat, maka Aku keluar dari mereka”. (HR. Abu Daud dan Hakim)
b)    Syarikat Kerja.
Syarikat kerja adalah bentuk kerjasama antara dua orang atau lebih yang bergerak dalam usaha memberikan pelayanan kepada masyarakat (bidang jasa). Hukum syarikat kerja sebagian ulama mengatakan syah. Faedah syarikat kerja antara lain : untuk memajukan kesejahteraan rakyat dan jalan yang baik untuk menguatkan hubungan antar bangsa. Adapun macam-macam Syarikat Kerja itu antara lain :
1)    Qirod (Mudharabah), yaitu pemberian modal dari seseorang kepada orang lain untuk berdagang sedang keuntungan dibagi antara keduanya menurut perjanjian. Qirod pernah dicontohkan oleh Rasulullah saw, ketika  beliau memperdagangkan modal Siti Khodijah. Dalam kehidupan modern sekarang ini pemberi dan penerima modal dapat  berupa Bank.
Rukun Qirod :
  1.                         a.    Modal, bisa berupa uang atau barang
  2.                         b.    Pekerjaan, bisa dagang atau sejenisnya
  3.                         c.    Ada ketentuan pembagian keuntunngan
  4.                         d.    Ada yang memberi modal ada yang menjalankan modal
  5.                         e.    Atas dasar suka rela
2)    Musaqoh (Paroan Kebun)
Musaqoh ialah kerja sama antara pemilik kebun dengan pemelihara kebun dengan perjanjian bagi hasil (production sharring) menurut kesepakatan bersama. Rasulullah saw, bersabda : Artinya : “Sesungguhnya Nabi Muhammad saw, telah menyerahkan kebun beliau kepada penduduk Khaibar agar dipelihara oleh mereka dengan  perjanjian mereka akan diberi sebagian dari penghasilannya baik buah-buahan atau hasil tanaman  (palawija). (HR. Muslim)

3)    Muzaro’ah dan Mukhobaroh.Yaitu kerja sama antara pemilik tanah (sawah)  dengan penggarap tanah (sawah) dengan perjanjian bagi hasil menurut kesepakatan bersama. Apabila benihnya dari pemilik tanah disebut Mukhobaroh, sedang apabila benihnya dari penggarap tanah (sawah) disebut Muzaroah. Dari keduanya yang wajib mengeluarkan  zakat yang mempunyai benih.
  1. C.   Perbankan Syari’ah
1.   Pengertian Bank.
Bank ialah suatu lembaga yang mengatur peredaran uang dengan sistem administrasi  tertentu. Bank itu ada yang milik negara dan milik swasta. Adapun jenis-jenis Bank adalah sebagai berikut :
  1. Bank Sentral, yaitu bank Indonesia yang mempunyai hak membuat dan mengedarkan uang sehingga menjadi pusat pengawasan semua bank.
  2. Bank Umum, yaitu  bank  yang  pengumpulan  dananya  menerima  simpanan  atau memberikan kridit. Misalnya : BPD, BNI, BRI, Bank Mandiri dan lain-lain.
  3. Bank Pembangunan, yaitu bank yang pengumpulan dananya menerima  simpanan  atau  memberikan kredit untuk pembangunan. Misalnya : BPD, BPI dan lain-lain.
Sedangkan menurut pemiliknya bank dibedakan menjadi :
1)    Bank Pemerintah, seperti : BRI, BNI, BTN dan lain-lainnya.
2)    Bank Swasta, yaitu bank yang didirikan swasta atas izin menteri Keuangan.  Misalnya :  BCA,  BAPAS dan lain-lain. Bank  Asing, yaitu bank yang dikelola oleh orang asing atas izin menteri Keuangan dengan pertimbangan Bank  Indonesia. Misalnya : Bangkok Bank, City Bank, Singapore Bank dll.
3)    Bank Islam, yaitu bank yang pengelolaanya berdasarkan syariat Islam dan di dirikan oleh orang Islam.  Seperti : BMI, BMT, Bank Syaria’ah Mandiri dan lain-lain.
4)    Bank Koperasi, yaitu koperasi yang menjalankan usaha atas izin  Menkeu  dengan pertimbangan BI.
  1. Fungsi Bank.
  1. Sebagai sentral penyediaan dan peredaran uang.
  2. Sebagai pusat pengawasan dan pengendali inflasi.
  3. Sebagai tempat menyimpan uang (menabung).
  4. Sebagai tempat penukaran mata uang.
  5. Sebagai tempat pengiriman dan pembayaran uang.
  6. Khusus bank Islam berfungsi sebagai mana tersebut di atas juga dapat meng-hilangkan sistem bunga.
  1. 4.    Pendapat Ulama Tentang Hukum Perbankkan.
    1. Bank itu hukumnya mubah, alasanya karena bank itu di suatu negara  keberadaan-nya sangat dibutuhkan dan tidak bisa ditiadakan. Jadi sangat bermanfaat untuk kemaslahatan masyarakat dan bangsa.
    2. Bank itu hukumnya haram, alasannya karena setiap transaksi bank terdapat unsur bunga.
    3. Bank hukumnya subhat (samar), tentang halal dan haramnya, alasannya karena satu segi bank sangat dibutuhkan dalam  perekonomian  masyarakat, bangsa dan  negara disisi  lain setiap transaksi  bank terdapat unsur bunga (riba) sehingga tidak jelas halal dan haramnya.
    4. 5.    Bank Syari’ah
Perbankan syariah atau Perbankan Islam adalah suatu sistem perbankan yang dikembangkan berdasarkan syariah (hukum) islam. Usaha pembentukan sistem ini didasari oleh larangan dalam agama islam untuk memungut maupun meminjam dengan bunga atau yang disebut dengan riba serta larangan investasi untuk usaha-usaha yang dikategorikan haram (misal: usaha yang berkaitan dengan produksi makanan/minuman haram, usaha media yang tidak islami dll), dimana hal ini tidak dapat dijamin oleh sistem perbankan konvensional
Perbankan syariah pertama kali muncul di Mesir tanpa menggunakan embel-embel islam, karena adanya kekhawatiran rezim yang berkuasa saat itu akan melihatnya sebagai gerakan fundamentalis. Pemimpin perintis usaha ini Ahmad El Najjar, mengambil bentuk sebuah bank simpanan yang berbasis profit sharing (pembagian laba) di kota Mit Ghamr pada tahun 1963. Eksperimen ini berlangsung hingga tahun 1967, dan saat itu sudah berdiri 9 bank dengan konsep serupa di Mesir. Bank-bank ini, yang tidak memungut maupun menerima bunga, sebagian besar berinvestasi pada usaha-usaha perdagangan dan industri secara langsung dalam bentuk partnership dan membagi keuntungan yang didapat dengan para penabung.
Masih di negara yang sama, pada tahun 1971, Nasir Social bank didirikan dan mendeklarasikan diri sebagai bank komersial bebas bunga. Walaupun dalam akta pendiriannya tidak disebutkan rujukan kepada agama maupun syariat islam.
Islamic Development Bank (IDB) kemudian berdiri pada tahun 1974 disponsori oleh negara-negara yang tergabung dalam Organisasi Konferensi Islam, walaupun utamanya bank tersebut adalah bank antar pemerintah yang bertujuan untuk menyediakan dana untuk proyek pembangunan di negara-negara anggotanya. IDB menyediakan jasa finansial berbasis fee dan profit sharing untuk negara-negara tersebut dan secara eksplisit menyatakan diri berdasar pada syariah islam.
Dibelahan negara lain pada kurun 1970-an, sejumlah bank berbasis islam kemudian muncul. Di Timur Tengah antara lain berdiri Dubai Islamic Bank (1975), Faisal Islamic Bank of Sudan (1977), Faisal Islamic Bank of Egypt (1977) serta Bahrain Islamic Bank (1979). Dia Asia-Pasifik, Phillipine Amanah Bank didirikan tahun 1973 berdasarkan dekrit presiden, dan di Malaysia tahun 1983 berdiri Muslim Pilgrims Savings Corporation yang bertujuan membantu mereka yang ingin menabung untuk menunaikan ibadah haji.
Di Indonesia pelopor perbankan syariah adalah Bank Muamalat Indonesia. Berdiri tahun 1991, bank ini diprakarsai oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan pemerintah serta dukungan dari Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) dan beberapa pengusaha muslim. Bank ini sempat terimbas oleh krisis moneter pada akhir tahun 90-an sehingga ekuitasnya hanya tersisa sepertiga dari modal awal. IDB kemudian memberikan suntikan dana kepada bank ini dan pada periode 1999-2002 dapat bangkit dan menghasilkan laba. [1].Saat ini keberadaan bank syariah di Indonesia telah di atur dalam Undang-undang yaitu UU No. 10 tahun 1998 tentang Perubahan UU No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan.
Hingga tahun 2007 terdapat 3 institusi bank syariah di Indonesia yaitu Bank Muamalat Indonesia, Bank Syariah Mandiri dan Bank Mega Syariah. Sementara itu bank umum yang telah memiliki unit usaha syariah adalah 19 bank diantaranya merupakan bank besar seperti Bank Negara Indonesia (Persero) dan Bank Rakyat Indonesia (Persero).
Sistem syariah juga telah digunakan oleh Bank Perkreditan Rakyat, saat ini telah berkembang 104 BPR Syariah.

Prinsip perbankan syariah
Prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan/atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang sesuai dengan syariah.
Beberapa prinsip/ hukum yang dianut oleh sistem perbankan syariah antara lain :
  • Pembayaran terhadap pinjaman dengan nilai yang berbeda dari nilai pinjaman dengan nilai ditentukan sebelumnya tidak diperbolehkan.
  • Pemberi dana harus turut berbagi keuntungan dan kerugian sebagai akibat hasil usaha institusi yang meminjam dana.
  • Islam tidak memperbolehkan “menghasilkan uang dari uang”. Uang hanya merupakan media pertukaran dan bukan komoditas karena tidak memiliki nilai intrinsik.
  • Unsur Gharar (ketidakpastian, spekulasi) tidak diperkenankan. Kedua belah pihak harus mengetahui dengan baik hasil yang akan mereka peroleh dari sebuah transaksi.
  • Investasi hanya boleh diberikan pada usaha-usaha yang tidak diharamkan dalam islam. Usaha minuman keras misalnya tidak boleh didanai oleh perbankan syariah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar